Kementerian Hukum Korea Selatan mengumumkan rencana untuk memperkenalkan sebuah sistem pemantauan atau cryptocurrency tracking system untuk membantu melawan pencucian uang dan memulihkan dana yang terkait dengan aktivitas kriminal.
Sistem ini akan memantau riwayat transaksi, mengumpulkan informasi tentang transaksi, dan memeriksa sumber dana sebelum dan sesudah remitansi. Sistem ini dijadwalkan akan diterapkan pada semester pertama 2023 dan akan dikembangkan lebih lanjut pada semester kedua.
Polisi Korea Selatan bekerja sama dengan lima bursa mata uang virtual lokal untuk memastikan lingkungan perdagangan yang aman bagi investor.
Sementara itu, Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan bahwa Bithumb harus membayar ganti rugi kepada investor karena gagal memberikan layanannya selama 1,5 jam pada 12 November 2017. Putusan akhir dari mahkamah agung memerintahkan ganti rugi mulai dari serendah $6 hingga sekitar $6,400 dibayar kepada 132 investor yang terlibat.
Putusan ini menyatakan bahwa biaya kegagalan teknologi harus ditanggung oleh operator, bukan pengguna layanan.
Sumber: South Korea to deploy cryptocurrency tracking system in 2023, dengan perubahan seperlunya.