Berita

Bali Bakal Tindak Tegas Wisatawan yang Gunakan Kripto untuk Alat Pembayaran

Kripto untuk Alat Pembayaran

Penggunaan kripto sebagai alat pembayaran di Indonesia mulai serius ditanggapi oleh pemerintah. Hal ini salah satunya yang dilakukan Pemprov Bali dengan pihak terkait lainnya untuk memberi tindakan tegas bagi wisatawan mancanegara yang menggunakan aset kripto menjadi alat pembayaran. Alat transaksi pembayaran ini meliputi hotel, tempat wisata, restoran, pusat perbelanjaan, dan tempat lainnya

Menurut I Wayan Koster selaku Gubernur Bali, wisatawan mancanegara yang mencoba berperilaku tidak pantas atau beraktivitas tidak sesuai dengan izin visa mereka akan ditindak tegas.

Hal ini meliputi penggunaan aset kripto sebagai alat transaksi pembayaran maupun melanggar ketentuan lainnya. Pernyataan tersebut disampaikan melalui konferensi pers Perkembangan Pariwisata Bali.

Tindakan tegas yang diberikan ini meliputi deportasi, sanksi administrasi, hukuman pidana, penutupan usaha, maupun sanksi keras lainnya.

Hal ini mengacu pada peraturan UU Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 mengenai Mata Uang yang berisi penggunaan mata uang selain Rupiah pada transaksi pembayaran akan dikenakan hukuman sesuai ketentuan.

Hukuman ini meliputi pidana kurungan dengan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta. Selain itu, aturan ini juga ada dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang berisi sanksi untuk pihak melakukan kegiatan usaha berupa penukaran mata uang tanpa adanya izin dari BI akan dipidana kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp22 miliar.

Ditambah dengan penggunaan Rupiah yang diatur oleh BI melalui Peraturan BI Nomor 17/3/PBI/2015 mengenai Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Indonesia. 

Adanya Pemeriksaan di Beberapa Tempat Usaha

Menurut Trisno Nugroho selaku KPwBI Provinsi Bali, penggunaan kripto sebagai aset jelas sangat diperbolehkan karena diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi alias BAPPEBTI. Akan tetapi, kripto sebagai alat pembayaran jelas dilarang di Indonesia.

Untuk menghentikan praktik merugikan ini yang diduga terjadi di beberapa tempat wisata di Bali, KPwBI Provinsi Bali bersama Kepolisian Daerah Bali dan Pemprov Bali bakal terus berkoordinasi dalam menjaga Rupiah.

KpwBI provinsi Bali sendiri mengaku sudah melakukan pemeriksaan ke beberapa tempat usaha yang diindikasikan kuat memberikan layanan pembayaran menggunakan kripto seperti di kawasan Canggu, Seminyak, Ubud, dan Buleleng. Walaupun hasil pemeriksaan menyatakan bahwa pemilik usaha mengaku tidak menghadirkan layanan kripto sebagai metode pembayaran.

Proses penyelidikan yang dibantu oleh Kapolda Bali dilakukan secara tertutup tanpa diketahui pemilik maupun pengelola usaha sehingga bisa mendapatkan informasi sedetail mungkin. Selain itu, KPwBI Provinsi Bali meminta masyarakat agar proaktif melaporkan jika adanya praktik transaksi menggunakan pembayaran yang tidak sesuai aturan berlaku di Indonesia.

Tanggapan Gubernur BI

Kejadian kripto digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia ditanggapi oleh Perry Warjiyo selaku Gubernur BI. Menurutnya, tindakan ini melanggar UU BI karena kripto bukan sebagai alat pembayaran sah. Melalui konferensi pers hasil dari Rapat Dewan Gubernur, ia menambahkan akan melakukan penyelidikan mengenai warga negara asing yang melakukan praktik tersebut.

Selain itu, sikap keras yang dilakukan pemerintah Indonesia sendiri disebabkan dengan adanya kasus WNA asal Belarusia yang ditahan karena keterlibatannya pada transaksi ganja menggunakan kripto di Bali. Transaksi ini bernilai 450 stablecoin USDT sekitar Rp6,5 juta yang dilakukan di sebuah grup Telegram.

Untuk mendapatkan berita menarik lainnya seputar aset kripto, blockchain, NFT, dan Metaverse, kunjungi halaman blog Ajaib Kripto! Ajaib Kripto menghadirkan layanan investasi crypto online yang aman dan terpercaya. Yuk, download aplikasi Ajaib Kripto dengan klik button di bawah ini!

Sumber:

https://id.beincrypto.com/pemerintah-bali-akan-tindak-tegas-penggunaan-kripto-sebagai-alat-pembayaran/

https://www.antaranews.com/berita/3560025/bali-tindak-tegas-wisatawan-gunakan-kripto-sebagai-alat-pembayaran

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230529124859-20-955256/wayan-koster-ancam-deportasi-wisman-pakai-kripto-di-bali

Artikel Terkait