Berita

OJK Bersiap Awasi Aset Kripto dengan Kerja Sama Internasional

OJK Bersiap Awasi Aset Kripto dengan Kerja Sama Internasional

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengambil alih pengawasan aset kripto dari Bappebti mulai Januari 2025.

Dalam konferensi pers bulanan pada 5 Maret 2024, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa OJK sedang bekerja sama dengan Bappebti dan Bank Indonesia untuk menyiapkan peralihan pengaturan dan pengawasan aset kripto, termasuk pembentukan tim transisi.

“Tim transisi akan mengidentifikasi dan melaporkan informasi tentang transaksi, pelaku, kegiatan, dan infrastruktur terkait aset kripto. Mereka juga akan meninjau regulasi aset kripto dan memeriksa kesiapan pelaku industri,” ujar Hasan.

Selain itu, OJK juga sedang menjalin nota kesepahaman dengan Bank Negara Malaysia, Monetary Authority of Singapore, dan Dubai Virtual Asset Regulatory Authority (VARA), serta otoritas terkait lainnya, untuk mengatur pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Data dari OJK menunjukkan peningkatan signifikan dalam transaksi aset kripto di Indonesia. Pada Januari 2024, jumlah investor aset kripto mencapai 18,83 juta, dengan total nilai transaksi mencapai Rp21,57 triliun, meningkat 77,68% secara year-on-year (yoy).

OJK bertekad untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan digital, serta memperkuat ekosistem keuangan digital yang berkelanjutan. Kerja sama dengan lembaga terkait dan asosiasi di sektor teknologi keuangan juga menjadi prioritas OJK dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Berita Menarik Lainnya di Ajaib Kripto!

Untuk mendapatkan berita menarik lainnya seputar aset kripto, blockchain, NFT, dan Metaverse, kunjungi halaman blog Ajaib Kripto! Ajaib Kripto menghadirkan layanan investasi crypto online yang aman dan terpercaya.

Selain itu, Ajaib Kripto kini punya fitur Earn, menawarkan return terbaik di Indonesia dengan periode fleksibel. Ajaib Earn adalah fitur di mana Investor dapat menyimpan Aset Kripto yang dimilikinya dan mendapatkan reward atau imbalan dari Aset Kripto tersebut. Nikmati kelebihan dari fitur ini!

Sumber: OJK akan Kerja Sama dengan Tiga Negara Ini untuk Pengawasan Aset Kripto, dengan perubahan seperlunya.

Artikel Terkait