Berita

Singapura Perbarui Regulasi Kripto: Pengetatan Aturan

Singapura

Singapura telah mengubah Undang-Undang Layanan Pembayaran (PSA) untuk mengatur industri mata uang kripto dengan lebih ketat, mulai 4 April 2024.

Otoritas Moneter Singapura (MAS) memperluas cakupan PSA untuk mencakup layanan token pembayaran digital (DPT), dengan menetapkan persyaratan baru seperti pemisahan aset pelanggan dan transfer uang lintas batas.

Langkah ini, dijadwalkan diterapkan dalam enam bulan, bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan transparansi transaksi keuangan digital serta memberikan kekuatan kepada MAS untuk menegakkan persyaratan anti pencucian uang dan pemberantasan pendanaan terorisme.

Pelaku pasar kripto yang ada diberi waktu hingga sembilan bulan untuk memenuhi persyaratan baru, termasuk pengesahan auditor eksternal. Tidak mematuhi peraturan PSA bisa berakibat pada penghentian operasional di Singapura.

Beberapa perusahaan kripto, seperti Crypto.com, Coinbase, dan Ripple, telah memperoleh lisensi lembaga pembayaran lengkap, menunjukkan komitmen mereka terhadap kepatuhan regulasi di Singapura.

Baca Berita Menarik Lainnya di Ajaib Kripto!

Untuk mendapatkan berita menarik lainnya seputar aset kripto, blockchain, NFT, dan Metaverse, kunjungi halaman blog Ajaib Kripto! Ajaib Kripto menghadirkan layanan investasi crypto online yang aman dan terpercaya.

Selain itu, Ajaib Kripto kini punya fitur Earn, menawarkan return terbaik di Indonesia dengan periode fleksibel. Ajaib Earn adalah fitur di mana Investor dapat menyimpan Aset Kripto yang dimilikinya dan mendapatkan reward atau imbalan dari Aset Kripto tersebut. Nikmati kelebihan dari fitur ini!

Sumber: Singapura Perketat Aturan untuk Operasional Perusahaan Kripto, dengan perubahan seperlunya.

Artikel Terkait