Investor Pemula

Bursa Kripto Indonesia, Kapan Akan Hadir?

bursa-kripto-indonesia

Kripto telah menjadi aset yang makin menjadi incaran baru masyarakat, terutama kalangan muda. Namun hingga saat ini, belum ada bursa kripto Indonesia untuk melengkapi ekosistem kelembagaan industrinya.

Apa Itu Bursa Kripto?

Secara umum, bursa kripto adalah platform untuk transaksi jual-beli mata uang kripto atau dikenal juga cryptocurrency. Melalui bursa kripto, Anda bisa mengonversi satu jenis mata uang kripto ke mata uang kripto lainnya.

Anda, contohnya, ingin mengonversi bitcoin ke dogecoin. Maka, konversi itu bisa dilakukan melalui bursa kripto. Selain konversi antarmata uang kripto, Anda juga bisa mengonversi mata uang kripto ke rupiah.

Di samping sebagai platform transaksi, bursa kripto juga merupakan wadah untuk mengawasi perdagangan mata uang kripto. Anda bisa mengetahui jenis mata uang kripto mana yang sedang untung atau rugi.

Dengan kata lain, bursa kripto juga bisa dijadikan platform monitoring bagi investor.

Menurut aturan Badan Pengawas Bursa Berjangka Komoditi (Bappebti), bursa kripto memiliki makna bursa berjangka. Itu artinya bursa kripto merupakan badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana perdagangan komoditas.

Komoditas yang diperdagangkan berdasarkan kontrak berjangka, derivatif syariah, dan/atau derivatif lainnya.

Contoh Bursa Kripto di Luar Negeri

Sejumlah bursa kripto sudah bisa ditemui di luar negeri. Banyak platform virtual dibuat khusus untuk pertukaran kripto terdesentralisasi. Peraturan mengenai kripto berbeda dari satu negara ke negara lain.

Seiring dengan meningkatnya penggunaan kripto, demikian juga peraturan cryptocurrency di seluruh dunia yang diberlakukan untuk mengaturnya, lanskap kripto terus berkembang.

Satu negara bisa belum memiliki bursa kripto saat ini. Namun, kondisi bisa berubah dengan cepat. Jadi, aturan mengenai aturan di suatu negara bisa berubah sewaktu-waktu.

Di antara negara-negara Asia, Jepang lebih terbuka dan peraturan di sana mengamanatkan perlunya lisensi khusus dari Otoritas Jasa Keuangan setempat untuk mengoperasikan pertukaran mata uang kripto.

Pada Desember 2017, Badan Pajak Nasional di negara itu memutuskan bahwa keuntungan pada cryptocurrency harus dikategorikan sebagai ‘pendapatan lain-lain’ dan investor dikenakan pajak yang sesuai.

Di Swiss, contoh lainnya, kripto dan pertukaran adalah legal dan negara tersebut telah mengadopsi sikap yang sangat progresif terhadap peraturan cryptocurrency. Administrasi Pajak Federal Swiss (SFTA) menganggap cryptocurrency sebagai aset: mereka tunduk pada pajak kekayaan Swiss dan harus diumumkan pada pengembalian pajak tahunan.

Di beberapa negara juga telah terdapat bursa kripto. Salah satu bursa kripto yang terkenal adalah CoinBase. Bursa kripto ini sudah berlisensi penuh dan telah beroperasi di lebih dari 40 negara bagian di Amerika Serikat (AS).

Ada pula bursa terkenal lainnya, yakni CashApp. Selain mata uang kripto, CashApp juga memungkinkan penggunanya berinvestasi saham dan ETF.

Perkembangan Bursa Kripto di Indonesia

Sayangnya, sampai saat ini, Indonesia belum memiliki bursa kripto. Padahal, kehadiran bursa kripto memiliki sejumlah manfaat. Bursa kripto, contohnya, bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat investor.

Perlindungan ini penting dalam ekosistem karena berarti terdapat lembaga kliring yang memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.

Cakupan perlindungan bursa kripto beragam. Ada begitu banyak hal yang bisa diantisipasi dengan keberadaan bursa kripto, misalnya pencucian uang atau pendanaan yang tidak baik, seperti untuk narkoba dan terorisme.

Perlindungan tersebut makin berarti mengingat jumlah investor kripto di tanah air melonjak cukup signifikan belakangan ini. Pelanggan kripto yang terdaftar hingga Juli 2022 telah mencapai 15,6 juta. Rata-rata kenaikannya mencapai 690 ribu per bulan.

Begitu pula dengan nilai transaksi aset tersebut yang naik cukup menjanjikan. Nilai transaksi kripto sempat mencapai Rp859,4 triliun pada tahun 2021. Angka ini lebih besar 1.224% dibandingkan tahun 2020 yang cuma Rp64 triliun.

Bagaimana dengan nilai transaksi kripto tahun ini? Hingga Juli 2022, nilai transaksi kripto mencapai Rp232,45 triliun. Angka ini menurun sekitar 51% dibandingkan periode sama tahun lalu.

Pemerintah RI menyadari urgensi bursa kripto di Indonesia. Belum lama ini, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyampaikan, Pemerintah menargetkan bursa kripto bakal terbentuk akhir tahun.

Komitmen tersebut merupakan upaya pemerintah menyikapi perkembangan aset kripto dan mengantisipasi kejahatan, seperti pencucian uang.

Wacana pembentukan bursa kripto di Indonesia mendapat dukungan dari kalangan industri. Dari sisi asosiasi dan pedagang, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda mengemukakan, pelaku industri sudah siap melakukan integrasi sistem ke bursa kripto ketika nanti sudah hadir.

Ia menambahkan, urgensi kehadiran bursa kripto saat ini cukup mendesak. Otoritas yang melindungi kepentingan investor dan mengawasi transaksi sudah tak bisa ditunda lebih lama lagi.

Selama ini, pengawasan perdagangan aset kripto berada di bawah naungan Bappebti. Bappebti  juga menerbitkan daftar aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia secara resmi. Bursa kripto di Indonesia akan mencakup sejumlah pelaku, termasuk pedagang, kustodian, dan kliring. 

Sejumlah aset kripto telah mendapat izin dari Bappebti. Ini berarti aset kripto telah legal untuk diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Transaksi mata uang kripto sendiri diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Aturan tersebut memuat tata cara transaksi, termasuk persyaratan penetapan aset kripto yang diperbolehkan untuk transaksi di Indonesia.

Sementara itu, anggota bursa berjangka adalah pihak yang mempunyai hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana bursa berjangka dan hak untuk melakukan transaksi kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya sesuai dengan peraturan dan tata tertib bursa berjangka.

Artikel Terkait