Seputar Info

Bayar Pajak Mudah dari Rumah dengan E-filing, Ini Dia Caranya!

e-filing

E-filing adalah aplikasi pajak yang digunakan untuk penyampaian atau pelaporan SPT PPh baik bulanan maupun tahunan yang dilakukan secara online dan real time.

Surat Pemberitahuan (SPT) dikeluarkan melalui saluran pelaporan pajak elektronik atau online yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015.

Umumnya, lonjakan wajib pajak ke kantor pajak biasanya akan terjadi pada bulan Maret, karena bulan tersebut merupakan batas terakhir pengumpulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi akan berakhir.

Seperti yang sudah dialami oleh banyak orang, bila kamu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada saat-saat padat seperti itu, pasti harus menghadapi antrean yang panjang.

Namun, kini sudah tidak perlu lagi karena telah ada e-filling atau efiling yang mempermudah pembayaran pajak dari mana saja, bahkan dari rumah.

Apa Itu E-filing?

Ef-iling merupakan suatu cara atau proses penyampaian SPT elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui koneksi jaringan internet pada website Direktorat Jenderal Pajak yang beralamat di www.pajak.go.id atau perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP) seperti OnlinePajak yang menyediakan lapor pajak online secara gratis.

Ketentuan mengenai efiling diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015.

Jika sebelumnya wajib pajak setiap tahun melapor ke KPP dan mengisi formulir isian SPT Tahunan, maka dengan sistem e-filling, wajib pajak bisa melakukannya melalui sistem online tanpa perlu datang ke KPP lagi. Hanya saja wajib pajak mesti memiliki EFIN agar bisa melakukan e-filing.

Electronic Filing Identification Number (EFIN) Pajak merupakan nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-filing pajak.

Nantinya, EFIN akan digunakan sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik SPT dapat dienkripsi agar terjamin kerahasiaannya.

Adanya lapor pajak online, diharapkan dapat mengurangi antrean di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang selalu diramaikan oleh masyarakat yang ingin menunaikan kewajiban mereka untuk mengurus perpajakan.

Latar Belakang Adanya E-filing

Latar belakang adanya e-filing dimulai karena adanya transformasi terhadap sistem administrasi perpajakan di Indonesia yang lebih canggih dan memudahkan.

Jika sebelumnya proses pelaporan pajak dilakukan dengan cara konvensional dengan wajib pajak harus selalu datang ke kantor pajak, kini sudah beralih ke pelaporan online.

Tidak hanya itu saja, proses lapor pajak yang sebelumnya juga berbeda dengan yang terbaru. Tentunya ada banyak kendala-kendala yang dihadapi sebelum berlakunya elektronic filing tersebut, seperti:

  1. Kendala yang sering dijumpai sebelum diberlakukan elektronic filing DJP yaitu beban administrasi yang cukup besar untuk melakukan penerimaan, pengolahan, dan pengarsipan SPT di sepanjang tahun oleh badan hukum maupun perorangan.
  2. Selain kendala soal biaya yang dibutuhkan untuk proses penerimaan, pengolahan, dan pengarsipan SPT, juga proses yang dibutuhkan sangat panjang dan memakan waktu yang lama.

Hal-hal tersebutlah yang menjadi latar belakang diciptakannya proses penyampaian SPT yang lebih praktis, minim biaya, waktu, dan lebih memudahkan wajib pajak yaitu dengan cara elektronic filing.

Manfaat E-filing bagi Wajib Pajak

Selain lebih cepat dan mudah, ini dia manfaat elektronic filing lainnya yang bisa dirasakan oleh wajib pajak:

1. Manfaat Data DJP atau Direktorat Jenderal Pajak

Seperti yang sudah diketahui sebelumnya bahwa perekaman data manual akan menghabiskan banyak, dan dengan elektronic filing sistem lapor pajak online tentu menghemat lebih banyak waktu.

2. Mengurangi Pertemuan Langsung Wajib Pajak dengan Petugas Pajak

Dalam arti lain tidak membutuhkan antre yang panjang karena harus datang secara langsung ke KPP setempat saat melaporkan pajak.

3. Mengurangi Dampak Antrean

Selain dampak antrean, adanya elektronic filing juga mencegah volume pekerjaan proses penerimaan SPT. Karena dengan adanya lapor SPT online bertujuan untuk mengurangi jumlah wajib pajak yang datang ke KPP, sehingga tidak ada lagi antrean panjang.

4. Mengurangi Volume Berkas Fisik atau Kertas Dokumen

Jadi, sudah dipastikan bahwa pemanfaatan sistem online akan membantu mengurangi pengurangan penggunaan kertas atau dokumen yang perlu dibawa oleh wajib pajak sekaligus juga berisiko hilang dan rusak saat melakukan penyimpanan.

Pentingnya E-filing

Beberapa pentingnya elektronic filing yang bisa dirasakan oleh wajib pajak adalah:

  • Lapor SPT dapat dilakukan dengan cepat karena melalui jaringan internet yang proses penerimaan datanya dilakukan secara online dan real time.
  • Electronic filing pajak dapat dilakukan kapan dan di mana saja selama Wajib Pajak terhubung dengan internet.
  • Electronic filing merupakan sebuah aplikasi yang mudah digunakan (user-friendly). Setiap Wajib Pajak hanya perlu masuk ke website DJP Online atau ASP resmi, seperti Klikpajak.
  • Penggunaan electronic filing terbukti tidak ribet. Setiap Wajib Pajak tidak perlu melakukan instalasi aplikasi apa pun jika melakukannya melalui website DJP atau menggunakan aplikasi pajak dari ASP resmi lainnya.
  • Dengan menggunakan e-filing, setiap Wajib Pajak dapat melakukan monitoring secara real time dari pelaporan pajak yang telah dikirimkan.
  • Menggunakan electronic filing tentu saja dapat menghemat biaya. Artinya, setiap Wajib Pajak tidak perlu mengeluarkan biaya untuk pergi ke KPP.
  • Dengan adanya layanan ini, maka Wajib Pajak diharapkan dapat lebih mudah dalam lapor pajak. Dan tentunya harus lebih taat lagi dalam membayar pajak. Karena penggunaan electronic filing tanpa dipungut biaya apa pun alias gratis.

Syarat-syarat Proses E-filing

Tentunya setiap kemudahan yang ditawarkan harus bersamaan dengan adanya persyaratan yang mengikat. Tujuannya, untuk memaksimalkan proses data yang terjadi.

Pada dasarnya prinsip proses ini mempunyai syarat di DJP terbagi menjadi tiga bagian yaitu NPWP, EFIN, dan akun yang terdaftar di DJP online.

Tentunya ketiga hal tersebut harus ada dan dipersiapkan dengan baik untuk bisa menggunakan electronic filing.

1. NPWP

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak berfungsi sebagai identitas wajib pajak yang didalamnya terdapat rekam jejak pelaporan pajak oleh wajib pajak setiap periodenya.

2. EFIN

EFIN atau kepanjangan dari electronic filing identification number yang merupakan sebuah nomor yang diperoleh dari DJP online. Nomor ini merupakan salah satu bentuk identitas wajib pajak yang harus dimiliki oleh setiap wajib pajak.

Untuk kamu yang belum memunyai EFIN, ada beberapa langkah mudah yang bisa dilakukan untuk mendapatkan nomor EFIN melalui DJP online.

  1. Langkah pertama wajib pajak harus membuat surat permohonan aktivasi EFIN melalui email resmi KPP.
  2. Kemudian, wajib pajak harus mengirimkan berkas persyaratan yang diminta untuk pembuatan EFIN meliputi scan KTP, NPWP, swafoto memegang NPWP dan KTP, beserta dengan formulir permohonan aktivasi EFIN.
  3. Selanjutnya permohonan aktivasi EFIN bisa diunduh melalui laman resmi DJP online pada bagian formulir permohonan EFIN yang telah disediakan.
  4. Jangan sampai lupa bahwa wajib pajak akan mendapatkan balasan terkait surat pemberitahuan pada email mengenai aktivasi EFIN yang telah didapatkan.

3. Akun DJP Online

Syarat ketiga jika menggunakan elektronic filing yaitu akun yang terdaftar pada laman resmi website DJP online menjadi sangat penting untuk setiap wajib pajak.

Hal tersebut dikarenakan setiap penggunaannya akan terekam dengan baik dalam system DJP online yang menjadi bagian dari bentuk rekaman pajak bagi setiap wajib pajak.

Dengan demikian setiap wajib pajak diwajibkan mempunyai akun yang terdaftar pada DJP online. Dalam setiap penggunaannya bisa mulai dari pelaporan SPT hingga pembayaran pajak membutuhkan sebuah akun yang terdaftar secara sah pada system DJP online.

Guna memudahkan setiap proses pelaporan efiling bisa meminta bantuan pada Klikpajak.id atau kunjungi di website resmi KlikPajak. Karena dengan Klikpajak.id akan mendapatkan harga yang terjangkau, dimulai dari harga gratis hingga harga yang bisa didiskusikan.

Nah, itu dia informasi tentang kemudahan membayar pajak dengan e-filing atau efiling yang bisa dilakukan melalui website resmi KlikPajak. Kini, membayar pajak sudah tidak perlu berdesakan dan antre yang panjang.

Mulai Investasi Aset Kripto di Ajaib Kripto!

Siap memulai perjalanan investasi crypto kamu? Yuk, langsung saja mulai bersama Ajaib Kripto! Cek harga crypto hari ini, dan Jual Beli BitcoinEthereumBinance Coin, serta koin lainnya akan jadi lebih mudah, aman, dan tepercaya bersama Ajaib Kripto, aplikasi crypto yang sudah terdaftar dan berizin dari Bappebti.

Yuk, download Ajaib Kripto sekarang!

Artikel Terkait