Berita

Kian Bertumbuh! Peminat Aset Kripto Meningkat, per Bulan Bertambah 725.000 Pelanggan

Kian Bertumbuh! Investor Aset Kripto Meningkat, per Bulan Bertambah 725.000 Pelanggan

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menuturkan data jumlah peminat aset kripto di Indonesia terus meningkat dan mengalami pertumbuhan yang positif. Hal itu tercatat pada data jumlah pelanggan aset kripto terdaftar yang bertambah 725.000 per bulan sepanjang tahun 2022.

Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko menjelaskan, jumlah pelanggan aset kripto terdaftar di Indonesia sampai dengan bulan Agustus 2022 sudah tercatat mencapai 16,1 juta pelanggan dengan rata-rata kenaikan jumlah pelanggan terdaftar sebesar 725.000 pelanggan per bulan. 

“Hal ini menunjukkan minat masyarakat untuk berinvestasi di perdagangan aset kripto terus meningkat. Sehingga, Bappebti menilai perlu adanya pengawasan yang baik untuk menjaga agar kondisi perdagangan crypto asset di Indonesia tetap kondusif,” tutur Didid.

Sementara itu, pada Januari-Agustus 2022, total nilai transaksi perdagangan aset kripto tercatat sebesar Rp249,3 triliun. Beliau melanjutkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Bappebti mendukung penuh pertumbuhan perdagangan aset kripto di Indonesia. 

Berdasarkan datta Gross Merchandise Value (GMV) menyebutkan bahwa pada 2021, Indonesia merupakan negara teratas di ASEAN dengan nilai ekonomi digital sebesar US$70 miliar. 

Terkait dengan itu, Bappebti terus berupaya mengatur perdagangan aset kripto melalui sejumlah peraturan, dengan tujuan sebagai berikut: 

1. Memberikan perlindungan kepada para pelanggan dan kepastian berusaha

2. Meningkatkan investasi di dalam negeri dan/atau mencegah capital outflow

3. Meningkatkan penerimaan pajak bagi negara

4. Mencegah kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme

5. Membuka lapangan kerja baru di bidang teknologi informasi

Dia menjelaskan, Indonesia adalah salah satu negara yang mengadopsi pengaturan kripto tercepat. 

Sementara itu, Kepala Biro pembinaan dan pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi, Tirta Karma Senjaya, menuturkan Bappebti turut mengatur aset mana yang diizinkan untuk diperdagangkan dan masuk ke whitelist. 

“Dalam menentukan aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia, Bappebti telah menetapkan peraturan bagi suatu jenis aset kripto untuk dapat diperdagangkan di Indonesia sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka pada pasal 3,” tutur Tirta. 

Ketentuan yang ditetapkan adalah berbasis distributed ledger technology, berupa aset kripto utilitas (utility crypto) atau aset kripto beragun aset (crypto backed asset), dan telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan Bappebti. 

Sumber: Peminat Aset Kripto Meningkat, per Bulan Bertambah 725.000 Pelanggan, dengan perubahan seperlunya.

Artikel Terkait