Berita

Pemerintah Catatkan Rp126,75 M, Sumber Pajak Aset Kripto pada Agustus 2022

Pemerintah Catatkan Rp126,75 M, Sumber Pajak Kripto pada Agustus 2022

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) (DJP) Kementerian Keuangan telah berhasil mencatatkan pungutan pajak atas transaksi aset kripto yang telah aktif sejak 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan dan dilaporkan per Juni 2022. 

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menuturkan pihaknya telah membukukan Rp126,75 miliar dari pajak kripto selama jangka waktu Juni-Agustus 2022. “Pemajakan atas aset kripto PPh 22 nya bulan ketiga kita dapat Rp125 miliar,” tutur beliau saat media briefing di Gedung DJP Jakarta.

Jumlah pungutan pajak crypto tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi crypto asset melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Dalam Negeri (PPMSE DN) dan penyetoran sendiri sebesar Rp60,76 miliar. Dan termasuk juga Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) atas pemungutan oleh non-bendaharawan sebesar Rp65,99 miliar.

Sekadar informasi, ketentuan pungutan pajak atas transaksi aset kripto, baik PPh maupun PPN, tercatat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. 

PPh yang dipungut atas transaksi aset kripto adalah PPh Pasal 22 yang bersifat final. Bila perdagangan aset kripto dilakukan melalui platform yang terdaftar Bappebti, PPh Pasal 22 final yang dikenakan adalah sebesar 0,1%.

Sumber: Per Agustus 2022, Pemerintah Kantongi Rp 126,75 Miliar dari Pajak Kripto, dengan perubahan seperlunya.

Artikel Terkait