Berita

Kini Bank Diizinkan Memiliki Simpanan Cadangan Berupa Aset Kripto Maksimal 2%

bank diperbolehkan punya simpanan aset kripto

Mulai 1 Januari 2025 mendatang, bank diperbolehkan untuk memiliki simpanan cadangan aset kripto dengan besaran maksimal mencapai 2%. Hal ini diizinkan oleh Group of Central Bank Governors and Head of Supervision atau GHOS yang menjadi bagian dari Bank for International Settlement atau BIS.

Di mana, standar ini dikembangkan Basel Committee on Banking Supervision dengan tugas dalam menentukan standar global untuk perbankan. 

Pembahasan mengenai standar sejak Juni 2022 ini tentunya akan menjadi bab baru untuk Basel Framework. Dengan adanya standar ini, maka bakal memberikan kerangka pada peraturan global untuk eksposur perbankan atas aset kripto.

Tujuannya tentu sebagai langkah mempromosikan inovasi secara bertanggungjawab sekaligus menjaga kestabilan keuangan. Hal tersebut diungkapkan oleh BIS secara resmi.

Dengan begitu, nantinya ketentuan ini membuat perbankan mengklasifikasikan sejumlah aset kripto ke dalam Grup 1 yang berisi token tradisional dan stablecoin serta Grup 2 yang berisi aset dengan risiko tinggi.

Selain itu, jumlah eksposur bank atas aset kripto di Grup 2 tidak bisa melebihi 2% dari modal Tier 1 serta lebih rendah dari 1%.

Adanya standar dari BIS ini menjadi ketentuan dalam pengawasan maupun aturan dari kepemilikan aset kripto oleh perbankan. Di mana, tes dan persyaratan yang dimaksud wajib dipenuhi sehingga stablecoin bisa masuk ke dalam Grup 1.

Menurut pihak BIS, pengawasan ini untuk memastikan bahwa hanya beberapa stablecoin yang diterbitkan entitas resmi saja yang bisa digunakan atau sudah memenuhi persyaratan.

Selain itu, kepemilikan atas aset kripto pada perbankan sendiri masih terbilang cukup rendah. Ditambah dengan kemunculan insiden kebangkrutan di sejumlah perusahaan kripto sehingga perbankan wajib memiliki kerangka regulasi secara kuat dengan maksud mengurangi risiko kerugian pada aset kripto.

Oleh karena itu, GHOS diberikan tugas dalam mencermati perkembangan dari keterlibatan bank di pasar kripto termasuk peran bank menjadi penerbit stablecoin maupun penjaga aset kripto.

Dengan adanya pengesahan GHOS, maka hal tersebut sebagai penanda atas sejarah pengembangan standar dari aturan global dalam mengurangi dampak risiko pemilihan aset kripto terhadap bank.

Menurut Pablo Hernández de Cos kepala Basel Committee and Governor of the Bank of Spain menyatakan bahwa standar yang dibuat bagi aset kripto menjadi contoh komitmen, keinginan, hingga kemampun untuk mengkoordinasi secara global dari risiko stabilitas keuangan.

Selain itu, pihak BIS juga menyatakan bahwa di bulan September lalu, hasil dari penerapan crypto di CBDC yang dilakukan melalui pengujian selama sebulan menghasilkan transaksi terbatas mencapai 22 juta USD.

Di mana, program tersebut melibatkan sejumlah bank seperti bank sentral Hong Kong, Thailand, China, hingga Uni Emirat Arab dengan 20 bank komersial di wilayah tersebut.

Untuk mendapatkan berita menarik lainnya seputar aset kripto, blockchain, NFT, dan Metaverse, kunjungi halaman blog Ajaib Kripto! Ajaib Kripto menghadirkan layanan investasi crypto online yang aman dan terpercaya. Yuk, download aplikasi Ajaib Kripto dengan klik button di bawah ini!

Sumber: Central Banks to set standards on banks’ crypto exposure: BIS dan Bank Diperbolehkan Miliki Simpanan Kripto Maksimal 2%

Artikel Terkait