Berita

Korea Selatan Setujui RUU Kripto untuk Lindungi Investor, Berlaku Setahun

korea selatan

Pada Jumat lalu, Majelis Nasional Korea Selatan menyetujui RUU yang fokus untuk melindungi investor dengan ketertarikan pada aset kripto. Langkah awal Korsel ini sebagai proses membangun kerangka hukum yang diperuntukkan bagi aset digital, berdasarkan situs resmi Majelis Nasional. Pembuatan UU ini yang diterjemahkan ke dalam Virtual Asset User Protection Act ini diharapkan bisa diterapkan dalam setahun.

Lalu, apa isi dari peraturan perundang-undangan ini? Pada dasarnya, RUU ini merupakan gabungan dari 19 proposal yang dibuat pihak terkait dengan mengharuskan para penyedia layanan kripto dalam melindungi aset dan juga simpanan pengguna, memiliki asuransi, menyimpan cadangan melalui cold wallet untuk pencegahan tindak peretasan maupun kegagalan sistem, hingga memelihara catatan semua transaksi.

Selain itu, UU berisi ketentuan hukuman ketika melakukan manipulasi harga, promosi aset kripto palsu, serta kegagalan dalam menginformasikan sesuatu yang dibutuhkan investor. Adapun hukuman meliputi minimal satu tahun penjara atau denda tiga sampai lima kali dari jumlah keuntungan yang dihasilkan dari pelanggaran.

Terkait RUU yang mendefinisikan aset digital sebagai representasi elektronik nilai ekonomi yang bisa diperdagangkan maupun dikirim secara elektronik.

Hanya saja, RUU tidak mencakup CBDC di bawah Bank Korea sebagai bank sentral negara. Pembuatan UU ini juga memberikan Bank Korea hak untuk meminta data dari platform aset kripto.

Bank juga sudah menyatakan bahwa pasar aset kripto bisa memiliki dampak signifikan bagi stabilitas keuangan dan juga moneter sehingga membutuhkan pengawasan.

Menurut Hwang Suk-jin selaku anggota dari Komite Khusus Aset Digital Partai Kekuatan Rakyat melalui interview di Forkast, RUU ini bakal menetapkan hak dari hukum bagi pengguna aset digital dan menciptakan pasar secara lebih aman maupun diandalkan

Mengingat, sejak tahun 2020 sendiri, Korea Selatan sempat menjadi salah satu negara dengan ekonomi aset kripto yang aktif di dunia, bahkan di peringkat ke-7 menurut Indeks Adopsi Crypto Global susunan Chainalysis. Hanya saja, negara tersebut jatuh ke posisi 23 pada 2022 bersamaan dengan jatuhnya aset kripto Terra-Luna mencapai 40 miliar USD karena juga diluncurkan di sana hingga menyebabkan kerugian oleh banyak investor.

Terlepas dari hal tersebut, bursa kripto Upbit di Korea Selatan menjadi bursa dengan aktivitas trading tertinggi ke-3. Dampak positifnya, bencana Terra-Luna ini mampu mendorong penyetujuan UU di Korea Selatan sebagai kerangka hukum yang melindungi investor, lalu diikuti oleh aturan bagi perusahaan lokal untuk penerbitan token maupun pengungkapan informasi.

Untuk mendapatkan berita menarik lainnya seputar aset kripto, blockchain, NFT, dan Metaverse, kunjungi halaman blog Ajaib Kripto! Ajaib Kripto menghadirkan layanan investasi crypto online yang aman dan terpercaya. Yuk, download aplikasi Ajaib Kripto dengan klik button di bawah ini!

Referensi: South Korea approves crypto bill to protect investors, goes into effect in one year, forkast, diakses 5 Juli 2023.

Artikel Terkait