Berita

Melalui Pengesahan UU P2SK, Aset Kripto Resmi Diawasi oleh OJK

Aset kripto diawasi oleh OJK

Perkembangan aset kripto yang terus meningkat di sejumlah negara termasuk Indonesia menjadi salah satu alasan pemerintah ikut mengatur kebijakan pada penggunaannya. Di mana, DPR beserta jajaran pemerintah memutuskan untuk mengatur kebijakan dari aset keuangan digital termasuk aset kripto melalui RUU mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK. RUU ini berhasil disahkan menjadi UU pada Kamis kemarin 15 Desember 2022.

Melalui UU P2SK, nantinya sektor keuangan Indonesia dapat mempersiapkan beragam hal menyangkut permasalahan yang terjadi sebagai tantangan instrumen keuangan kompleks dengan risiko tinggi.

Hal ini meliputi kripto dan penilaian tata kelola serta penegakan hukum di sektor keuangan melalui berbagai asesmen terkini dan rendah. Selain itu, ketentuan dari aturan mengenai aset kripto ini ada di dalam Bab XVI atau Bab 16 mengenai Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. 

Ditambah dengan Pasal 213 dijelaskan bahwa ruang lingkup ITSK mencakup sistem pembayaran, penyelesaian transaksi dari surat berharga, penghimpunan modal, pengelolaan investasi dan risiko, penghimpunan dan penyaluran dana, pendukung pasar, aktivitas mengenai aset keuangan digital atau aset kripto, hingga jasa keuangan digital lainnya.

OJK Ditunjuk Mengawasi Aset Kripto

Dengan diberlakukannya UU P2SK, maka OJK selaku lembaga pengawas ditunjuk untuk mengawasi sektor keuangan secara menyeluruh meliputi perbankan, pasar modal, asuransi, FinTech, dana pensiun, transaksi kripto, dan koperasi.

Aktivitas dari transaksi kripto ini sebelumnya diawasi oleh Bappebti atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi di bawah naungan Kementerian Perdagangan, lalu dipindahkan ke OJK dengan melalui masa transisi. 

Hal ini dilakukan dengan tujuan pengaturan serta pengawasan keuangan digital akan lebih kuat terutama pada aspek perlindungan investor maupun konsumen. Mengutip informasi CNBC Indonesia, aturan dari transaksi kripto ini diatur melalui Bab 16 yang menjelaskan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.

Ketua Asosiasi Blockchain Indonesia Menanggapi Secara Positif

Penetapan UU P2SK juga mendapatkan tanggapan yang positif dari Ketua Asosiasi Blockchain Indonesia atau ABI. Menurut Asih Karnengsih selaku ketua menyatakan bahwa pemerintah mulai lebih serius mengawasi perkembangan kripto di Indonesia. Apalagi pemerintah memberikan masa transisi dalam membuat aturan sehingga bisa berjalan kondusif.

Selain itu, ia berharap langkah selanjutnya yang harus dilakukan yaitu menggandeng asosiasi dan pelaku industri dalam memastikan teknis pengawasan sesuai karakter aset kripto maupun industri bergerak maju lebih cepat. Penambahan tugas maupun kewenangan bagi OJK ini nantinya akan ada dua susunan Dewan Komisioner.

Untuk mendapatkan berita menarik lainnya seputar aset kripto, blockchain, NFT, dan Metaverse, kunjungi halaman blog Ajaib Kripto! Ajaib Kripto menghadirkan layanan investasi crypto online yang aman dan terpercaya. Yuk, download aplikasi Ajaib Kripto dengan klik button di bawah ini!

Sumber:

Tak Lagi Haram! Pasar Kripto Resmi Diatur OJK dan DPR Sahkan UU P2SK, Kini Kripto Resmi Diawasi OJK!

Artikel Terkait