Berita

Indonesia Raup Pajak Kripto Rp112 Miliar Sejak Awal 2024

Italia Menetapkan Pajak Kripto Sebesar 26% Mulai Tahun 2023

Kabar dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan bahwa sejak awal tahun 2024, penerimaan pajak dari transaksi kripto telah mencapai angka fantastis, mencapai Rp112 miliar!

Menurut Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, dari jumlah yang luar biasa ini, sekitar Rp52 miliar bersumber dari pajak penghasilan (PPh), sementara Rp59 miliar berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN).

“Pada tahun 2024, penerimaan pajak dari transaksi kripto mencapai Rp112 miliar, dengan PPh sekitar Rp51 miliar dan PPN sekitar Rp59 miliar, yang berasal dari aktivitas kripto,” ujar Suryo dalam acara konferensi pers APBN KiTa di Jakarta beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan aturan pajak pada aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 yang mulai berlaku pada 1 Mei 2022.

Peraturan tersebut mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk transaksi perdagangan aset kripto. PPh bagi penjual aset kripto dikenakan sebesar 0,1% dari nilai transaksi, sementara PPN sebesar 0,11% dari nilai transaksi.

Namun, bagi pedagang fisik aset kripto (bursa kripto) yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif pajaknya lebih tinggi, yaitu PPh sebesar 0,2% dan PPN sebesar 0,22%.

Pengenaan pajak kripto ini telah mendapat banyak masukan dari pelaku industri dan asosiasi. Mereka berharap agar tarif pajak dapat dievaluasi kembali agar tidak memberatkan industri kripto yang masih dalam tahap perkembangan.

Menanggapi hal ini, Suryo menyatakan bahwa penetapan peraturan ini telah melibatkan berbagai pihak terkait. Namun, pihaknya akan mempertimbangkan kembali apakah tarif pajak saat ini sudah tepat.

“Kami akan melakukan evaluasi kembali, apakah tarif pajak yang sekarang cukup rendah dapat mempengaruhi transaksi kripto, atau mungkin ada faktor lain yang perlu kami pertimbangkan,” ungkapnya.

Sejak diberlakukan pada 1 Mei 2022, penerimaan pajak dari transaksi crypto telah mencapai angka yang mengesankan, mencapai Rp580,20 miliar hingga Maret 2024. Angka ini terdiri dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp112,93 miliar penerimaan sepanjang 2024.

Sumber: https://coinvestasi.com/berita/indonesia-berhasil-kantongi-pajak-kripto-rp112-miliar-sejak-awal-2024.

Artikel Terkait