Seputar Info

Kenali Pangkat Polisi Republik Indonesia dari Bharada hingga Jenderal

pangkat-polisi

Polisi Republik Indonesia merupakan garda keamanan negara yang paling dekat dengan rakyat. Walau demikian, nyatanya masih banyak masyarakat awam yang belum mengetahui urutan pangkat polisi Republik Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Perkap Nomor 3 Tahun 2016 mengenai Administrasi Kepangkatan, golongan kepangkatan polisi terbagi menjadi tiga, yaitu perwira, bintara, dan tamtama.

Pada 24 Juni 2016, Perkap tersebut telah diresmikan dengan ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) pada saat itu yakni Jenderal Badrodin Haiti. Hal-hal yang diatur dalam Perkap tersebut di antaranya memuat tentang urutan pangkat polisi dan tugasnya.

Berikut ini adalah penjelasan mengenai pangkat polisi secara urut, lengkap dengan gaji yang mereka terima.

Urutan Pangkat Polisi Republik Indonesia

Berdasarkan Perkap Nomor 3 tahun 2016, perwira merupakan tingkatan polisi tertinggi, disusul dengan bintara dan tamtama.

Adapun urutan kepangkatan polisi adalah sebagai berikut:

1. Pati (Perwira Tinggi)

  • Jenderal Polisi (Jenderal Pol): 4 bintang
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): 3 bintang
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): 2 bintang
  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): 1 bintang

2. Pamen (Perwira Menengah)

  • Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): 3 melati
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): 2 melati
  • Komisaris Polisi (Kompol): 1 melati

3. Bintara Tinggi

  • Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): 2 balok bergelombang
  • Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): 1 balok bergelombang

4. Bintara

  • Brigadir Kepala (Bripka): 4 balok panah warna perak
  • Brigadir Polisi (Brigpol): 3 balok panah warna perak
  • Brigadir Satu (Briptu): 2 balok panah warna perak
  • Brigadir Dua (Bripda): 1 balok panah warna perak

5. Tamtama

  • Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): 3 balok panah warna merah
  • Ajun Brigadir Satu (Abriptu): 2 balok panah warna merah
  • Ajun Brigadir Dua (Abripda): 1 balok panah warna merah
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka): 3 balok miring warna merah
  • Bhayangkara Satu (Bharatu): 2 balok miring warna merah
  • Bhayangkara Dua (Bharada): 1 balok miring warna merah

Berapakah Gaji Polisi Republik Indonesia?

Gaji polisi dibedakan berdasarkan golongan dan telah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

1. Golongan I (Tamtama)

  • Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.643.500 – Rp2.538.100
  • Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.694.900 – Rp2.617.500
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.747.900 – Rp2.699.400
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.802.600 – Rp2.699.400
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp1.858.900 – Rp2.870.900
  • Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp1.917.100 – Rp2.960.700

2. Golongan II (Bintara)

  • Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.103.700 – Rp3.457.100
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.169.500 – Rp3.565.200
  • Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.237.400 – Rp3.676.700
  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.307.400 – Rp3.791.700
  • Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.379.500 – Rp3.910.300
  • Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.454.000 – Rp4.032.600

3. Golongan III (Perwira Pertama)

  • Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.735.300 – Rp4.425.200
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp2.820.800 – Rp4.635.600
  • Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp2.909.100 – Rp4.780.600

4. Golongan IV (Perwira Menengah)

  • Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.000.100 – Rp4.930.100
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.093.900 – Rp5.084.300
  • Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.190.700 – Rp5.243.400

5. Golongan V (Perwira Tinggi)

  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp3.290.500 – Rp5.407.400
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp3.393.400 – Rp5.576.500
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp5.079.300 – Rp5.750.900
  • Jenderal Polisi: Rp5.238.200 – Rp5.930.800

Tidak hanya gaji pokok saja, polisi juga mendapatkan gaji tambahan yang disebut dengan tunjangan. Besarnya tunjangan yang diterima, dibedakan sesuai dengan pangkat polisi yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 tahun 2018.

  • Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp34.902.000
  • Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
  • Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
  • Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
  • Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
  • Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
  • Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
  • Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
  • Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
  • Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
  • Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
  • Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
  • Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
  • Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
  • Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
  • Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
  • Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
  • Kelas jabatan 1: Rp1.968.000

Mulai Investasi Aset Kripto di Ajaib Kripto!

Siap memulai perjalanan investasi crypto kamu? Yuk, langsung saja mulai bersama Ajaib Kripto! Cek harga crypto hari ini, dan Jual Beli BitcoinEthereumBinance Coin, serta koin lainnya akan jadi lebih mudah, aman, dan tepercaya bersama Ajaib Kripto, aplikasi crypto yang sudah terdaftar dan berizin dari Bappebti.

Yuk, download Ajaib Kripto sekarang!

Artikel Terkait