Investor Pemula

Rencana Bank Sentral Indonesia Mengeluarkan Mata Uang Kripto

Sumber: Pexels

Ajaib.co.id – Rencana Bank Sentral Indonesia mengeluarkan mata uang kripto gencar diberitakan berbagai media. Tidak dapat dipungkiri, cryptocurrency atau mata uang kripto semakin populer dalam beberapa tahun terakhir. Beberapa negara secara resmi telah mengeluarkan mata uang kripto atau digital.

Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral di Indonesia masih terus menimbang kebutuhan masyarakat dan urgensi penerbitan mata uang digital bank sentral atau Central Bank Digital Currency (CBDC). Tentu hadirnya CBDC di Indonesia akan berdampak besar terhadap dunia perbankan dan perekonomian. Sehingga perlu pertimbangan matang dalam penerapannya.

Central Bank Digital Currency (CBDC) atau mata uang digital bank sentral merupakan representasi digital dari sovereign currency atau mata uang yang menjadi simbol kedaulatan negara. Penerbitan CDBC adalah bagian dari kewajiban moneter bank sentral sebagaimana penerbitan uang kartal atau uang kertas dan uang logam.

Sebenarnya bagaimana peraturan tentang cryptocurrency atau mata uang kripto dan uang elektronik di Indonesia? Sampai dimana rencana Bank Sentral Indonesia mengeluarkan mata uang kripto atau CBDC? Simak pembahasan berikut!

Peraturan Tentang Cryptocurrency dan Uang Elektronik di Indonesia

Mata uang kripto dan uang elektronik semakin populer dan banyak digunakan masyarakat untuk berbagai keperluan. Hal ini terkait dengan gaya hidup masyarakat masa kini yang serba digital. Kebutuhan transaksi keuangan dan investasi dilakukan secara digital.

Mata uang kripto seperti Bitcoin pun digadang-gadang sebagai instrumen investasi yang menguntungkan. Bahkan ada yang berpendapat bahwa Bitcoin akan menjadi alat tukar yang umum di masa depan. Benarkah demikian? 

Dilansir dari Kontan, Bank Indonesia sebagai bank sentral menyatakan bahwa setidaknya dalam sepuluh tahun ke depan BI tidak berencana memberi izin penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Masih banyak hal yang perlu dipertimbangkan agar penggunaan cryptocurrency tidak berdampak buruk bagi perekonomian.

Saat ini, penggunaan cryptocurrency sebagai alat tukar di Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Telah jelas diatur dalam UU tersebut bahwa Rupiah merupakan satu-satunya mata uang yang sah di NKRI dan untuk setiap transaksi yang bertujuan pembayaran dilakukan di wilayah NKRI.

Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara sistem pembayaran, fintech, serta penyedia infrastruktur pembayaran untuk melakukan proses transaksi yang menggunakan cryptocurrency. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Cryptocurrency atau mata uang kripto bukanlah alat pembayaran yang sah di Indonesia. Ketentuan ini juga dipertegas dalam PBI Nomor 19/12/PBI tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Pelarangan penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran bukan tanpa alasan. Ada beberapa risiko dari mata uang kripto yang perlu dipertimbangkan, antara lain:

  1. Risiko capital outflow yang dapat memengaruhi kebijakan moneter bank sentral.
  2. Risiko pelanggaran prinsip anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
  3. Risiko sistem pembayaran serta pengelolaan atas uang rupiah jika mata uang kripto digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.
  4. Risiko stabilitas sistem keuangan jika transaksi mata uang kripto semakin besar dan kompleks dan melibatkan lembaga keuangan.
  5. Risiko pelanggaran pelindungan konsumen dan perlindungan privasi.

Mata uang kripto masih dapat diperdagangkan di Indonesia sebagai komoditas, bukan sebagai alat pembayaran. Hal ini berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 5 Tahun 2019. Peraturan ini menjelaskan tentang ketentuan teknik terkait penyelenggaraan pasar fisik aset kripto.

Berbeda dengan cryptocurrency, uang elektronik diakui sebagai alat pembayaran di Indonesia. Hal ini diatur dalam PBI Nomor 20/6/PBI/2018 tentang uang elektronik dan pelaksanaannya. Uang elektronik harus diterbitkan berdasarkan nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit.

Rencana Bank Indonesia Menerbitkan Central Bank Digital Currency (CBDC)

Rencana Bank Sentral Indonesia mengeluarkan mata uang kripto masih dalam tahap penjajakan. BI tidak akan terburu-buru dalam menerbitkan Central Bank Digital Currency (CBDC). Perlu persiapan memadai dan implementasinya akan diawali dengan kajian serta tahapan eksperimen secara komprehensif.

Saat ini, BI terus mengamati perkembangan penggunaan mata uang kripto di Indonesia dan dunia. Penyusunan regulasi terkait cryptocurrency dan CBDC juga semakin intens untuk mengakomodir perkembangan mata uang digital yang semakin luas.

Namun, BI menilai belum ada urgensi untuk secepatnya menerbitkan Central Bank Digital Currency (CBDC). BI melakukan koordinasi dengan bank sentral negara lain untuk bertukar pandangan terkait penerbitan CBDC. 

Urgensi bank sentral setiap negara dalam mengeluarkan mata uang kripto bank sentral berbeda-beda. Di negara maju, ada kebutuhan untuk menjaga keamanan pembayaran serta stabilitas keuangan. Selain itu ada kebutuhan untuk memitigasi private digital currency juga merespon penggunaan uang kartal sebagai key driver utama pada negara maju.

Urgensi penerbitan Central Bank Digital Currency (CBDC) di negara berkembang lebih dipengaruhi faktor efisiensi sistem pembayaran. Selain itu, ada kebutuhan untuk memitigasi shadow banking dan menciptakan inklusi keuangan.

Central Bank Digital Currency (CBDC) berbeda dengan uang elektronik yang selama ini telah banyak digunakan masyarakat di Indonesia. Uang elektronik diterbitkan oleh swasta dan menjadi kewajiban penerbit terhadap pemegangnya. Sedangkan CBDC diterbitkan oleh bank sentral dan menjadi kewajiban BI terhadap pemegangnya.

BI telah melakukan asesmen untuk menilai potensi serta manfaat CBDC sesuai dengan kondisi di Indonesia. Sehingga nantinya mata uang kripto bank sentral di Indonesia telah disesuaikan desain dan arsitekturnya sesuai kebutuhan masyarakat. Termasuk segala regulasi dan mitigasi risikonya. Kita tunggu saja, ya.

Artikel Terkait