Berita

Perdagangan Aset Kripto Dukung Ekonomi Digital Indonesia, Potensi US$ 146 M Pada 2025

Perdagangan Aset Kripto Dukung Ekonomi Digital Indonesia, Punya Potensi Hingga US$ 146 Miliar Pada 2025
Wamendag pada Diskusi Bulan Literasi Aset Kripto (Sumber Foto Kementerian Perdagangan Republik Indonesia)

Potensi ekonomi digital Indonesia pada 2025 diperkirakan akan mencapai US$ 146 miliar, dengan menjadi yang terbesar di Asia Tenggara.

“Potensi ekonomi digital Indonesia dalam beberapa tahun ke depan akan menjadi yang terbesar di Asia Tenggara, yaitu sebesar US$ 146 miliar. Hal ini merupakan sesuatu yang harus dapat kita realisasikan bersama,” kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, dikutip Rabu (1/3/2023).

Menurut Wamendag, konsep aset kripto dan blockchain akan memberikan pengaruh luas dan intensif dalam segala sektor serta mengubah pola pengaturan ekonomi perdagangan menjadi berbasis otoritas pasar dan komunitas.

“Maka dari itu, aset kripto harus teratur dan terlembaga serta harus berada di bawah pengaturan negara, sehingga mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat serta dapat memberikan manfaat terbaik bagi perekonomian nasional,” ujar Wamendag.

Selanjutnya Wamendag memaparkan, perdagangan aset kripto menjadi salah satu pilihan berinvestasi yang belakangan ini sangat diminati, terutama oleh anak muda.

Berdasarkan data, lebih dari separuh pelanggan aset kripto di Indonesia berada pada rentang usia 18 – 35 tahun.

Survei dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), juga menunjukkan bahwa aset kripto berada pada urutan ketiga instrumen investasi yang dimiliki masyarakat Indonesia. Di mana 21,1% responden memiliki instrumen investasi aset kripto, saham sebesar 21,7% dan Reksa Dana sebesar 29,8% dengan rata-rata penempatan dana yang dilakukan masyarakat.

“Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus berupaya menyempurnakan peraturan terkait perdagangan fisik aset kripto serta memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk terus berinovasi dalam mengembangkan aset kripto untuk diperdagangkan,” ujarnya.

Terkini, Bappebti telah mengeluarkan peraturan terbaru yaitu Peraturan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto sebanyak 383 jenis aset kripto, dengan di antaranya terdapat sekitar 10 aset kripto lokal.

Hal ini menjadi sebuah penegasan komitmen Kementerian Perdagangan terhadap perkembangan perdagangan fisik aset kripto yang adil serta berorientasi kepada perlindungan masyarakat,” pungkas Wamendag.

Sumber: Siaran Pers Kementerian Perdagangan Terbesar di Asia Tenggara, Potensi Ekonomi Digital Indonesia Pada 2025 Capai USD 146 Miliar, dengan perubahan seperlunya.

Artikel Terkait