Seputar Info

BI Checking Sudah Dihapuskan, Begini Cara Lihat Kredit Sendiri!

bi-checking

BI Checking mungkin sudah tidak asing lagi bila kamu bekerja di bidang perbankan atau lembaga keuangan. Pasalnya, ini merupakan faktor yang menentukan seseorang apakah pengajuan Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maupun kartu kredit disetujui atau tidak.

Lengkapnya, BI Checking adalah Informasi Debitur Individual (IDI) yang mencatat historis lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas) seseorang. BI Checking dulunya merupakan salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), informasi kredit nasabah tersebut saling dipertukarkan antarbank dan lembaga keuangan.

Namun, kini BI Checking sudah dihapus dan digantikan. Melansir konsumen.ojk.go.id, informasi mengenai catatan kredit masyarakat tersebut kini berada di ranah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Untuk memudahkan debitur dan badan usaha dalam mendapatkan pinjaman dari bank, SLIK memiliki layanan iDEB.

Walau demikian, tidak ada salahnya kita cari tahu dahulu seputar BI Checking sebelum mengetahui iDEB. Yuk, simak informasinya berikut ini!

Apa Itu BI Checking?

BI Checking adalah pengecekan status debitur yang dilakukan oleh bank dengan melihat Sistem Informasi Debitur (SID). SID merupakan pertukaran informasi antarbank dan lembaga pembiayaan terkait informasi debitur.

Adapun platform tersebut menyimpan data seputar rekam jejak finansial nasabah, riwayat cicilan, serta pembayaran yang pernah dilakukan.

Umumnya, pengajuan yang tertolak terkait dengan kelancaran pembayaran atau kolektibilitas. Ada lima kategori yang dikeluarkan, antara lain di bawah ini.

1. Kredit Lancar

Kategori ini menunjukkan bahwa debitur memiliki kemampuan membayar kewajiban dan bunga dengan baik dan tepat waktu. Bila memiliki status kredit lancar, maka bisa dipastikan pengajuan pinjaman selanjutnya akan berjalan mulus.

2. Kredit dalam Perhatian Khusus (DPK)

Pinjaman yang terlambat membayar atau menunggak 1-2 bulan akan memiliki status “kurang lancar.” Artinya, debitur tercatat telah menunggak cicilan kredit selama 1-90 hari.

3. Kredit Tidak Lancar

Pembayaran bunga maupun pinjaman pokok yang terlambat selama 3-6 bulan akan masuk pada kategori kredit tidak lancar. Kategori ini diberikan kepada debitur yang telah menunggak cicilan kredit selama 91-120 hari.

4. Kredit Diragukan

Kredit diragukan adalah kondisi saat debitur memiliki riwayat pinjaman dan belum diselesaikan. Kategori ini diberikan kepada debitur yang telah menunggak cicilan kredit selama 121-180 hari.

5. Kredit Macet

Kredit macet merupakan usaha lanjutan pengaktifan kredit tidak lancar tapi masih belum berhasil diselesaikan. Kategori kredit macet ini diberikan kepada debitur yang telah menunggak cicilan kredit selama lebih dari 180 hari.

Bila hasil nilai kredit debitur menunjukkan skor 1, besar kesempatan bagi permohonan kredit tersebut akan disetujui. Sebaliknya, apabila hasilnya menunjukkan skor 5, kemungkinan besar permohonan kreditnya akan ditolak.

Bahkan, data-data debitur yang bermasalah juga bisa masuk ke dalam blacklist  atau daftar hitam Bank Indonesia sehingga tidak bisa melakukan pengajuan kredit dimanapun.

Cara Cek Kredit Sendiri di SLIK

Seperti yang sudah dijelaskan, kini BI Checking telah digantikan dengan SLIK. Dan untuk mengakses SLIK maka seseorang harus memiliki layanan iDEB. Pendaftarannya melalui web, dan bisa dilakukan melalui browser pada ponsel maupun laptop.

Begini cara mengakses SLIK dan iDEB setelah tidak adanya BI Checking.

1. Akses Laman idebku.ojk.go.id

Laman ini bisa diakses melalui browser di smartphone maupun laptop. Setelah membukanya, maka kamu akan dibawa ke laman utama. Berikutnya klik tombol “Pendaftaran.”

2. Menu Cek Ketersediaan Layanan

Langkah berikutnya adalah masuk ke “Cek Ketersediaan Layanan” dan masukkan data seperti Jenis Debitur, Kewarganegaraan, Jenis Identitas Debitur, dan Nomor Identitas yang dipilih. Kemudian ikuti Captcha lalu klik “Selanjutnya.”

Nantinya, kamu akan melihat akan ada kuota antrean, jika belum tersedia maka tidak bisa melanjutkan langkah berikutnya. Masyarakat akan diminta mencoba beberapa saat kemudian jika kuota habis.

3. Menu Data Registrasi

Setelah masuk laman registrasi, kamu harus melengkapi beberapa data diri. Dari nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi serta kabupaten, email aktif, dan nomor handphone.

Pilih juga salah satu opsi tujuan permohonan informasi dan nama kandung debitur. Terakhir klik tombol “Selanjutnya.”

4. Unggah Foto

Berikutnya, unggah beberapa foto seperti identitas asli, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri. Setiap foto yang diunggah harus berukuran maksimal 4MB atau tidak bisa melanjutkan ke menu berikutnya.

Setelah selesai mengunggah seluruh foto, klik tombol “Selanjutnya.”

5. Ajukan Permohonan

Terakhir, pastikan data email telah terisi dengan benar. Email akan digunakan untuk menginformasikan riwayat SLIK.

Jika ingin mengubah data, klik tombol “Kembali”. Jika semua dirasa sesuai, beri tanda checklist pada keterangan seluruh data yang disampaikan benar dan akan tunduk pada syarat serta ketentuan yang berlaku. Berikutnya klik “Ajukan Permohonan.”

Setelah itu akan ada informasi pendaftaran telah selesai. Pada bagian bawah layar akan terlihat nomor pendaftaran yang bisa disalin atau copy, caranya dengan klik Salin Kode Pendaftaran atau tombol Tutup untuk menutup jendela notifikasi.

Jika ingin mengecek status permohonan tekan “Status Layanan” di laman utama. Masukkan nomor pendaftaran dan akan ada status terkini.

OJK menjelaskan proses permohonan akan dikirimkan melalui email paling lambat 1 hari setelah permintaan dilakukan. Nah, itu dia langkah-langkah cek skor kredit sendiri setelah tidak adanya BI Checking. Cara ini juga lebih mudah, karena via online dan bisa dilakukan dari rumah.

Mulai Investasi Aset Kripto di Ajaib Kripto!

Siap memulai perjalanan investasi crypto kamu? Yuk, langsung saja mulai bersama Ajaib Kripto! Cek harga crypto hari ini, dan Jual Beli Bitcoin, Ethereum, Binance Coin, serta koin lainnya akan jadi lebih mudah, aman, dan tepercaya bersama Ajaib Kripto, aplikasi crypto yang sudah terdaftar dan berizin dari Bappebti.

Yuk, download Ajaib Kripto sekarang!

Artikel Terkait