Seputar Info

Ini Dia Cara Menghitung Pajak Kripto

Ini Dia Cara Menghitung Pajak Kripto

Pemerintah melakukan pemungutan pajak pada instrumen investasi. Yang terbaru adalah pemungutan pajak pada aset kripto. Aturan pemungutan pajak kripto (cryptocurrency taxes) di Indonesia ini dimulai per 1 Mei 2022. Lalu Berapa besaran pajaknya dan bagaimana cara menghitung pajak kripto? Yuk, simak artikel berikut ini!

Aturan Pajak Kripto Negara Lain

Aset Kripto awalnya didesain untuk memudahkan masyarakat luas dalam bertransaksi. Kemudahan tersebut dibuktikan dengan tanpa adanya lembaga pengawas seperti pemerintah dan bank.

Keunggulan aset kripto terdapat pada tidak adanya persyaratan yang rumit serta biaya tambahan jika bertransaksi. 

Apalagi bagi para trader, aset kripto tidak dikenakan pajak dalam trading

Namun, seiring berkembangnya bursa dan aset kripto, pemerintah terlihat mulai mengambil bagian dalam aset kripto.

Hal ini terlihat dari di beberapa regulasi yang mulai terlihat untuk membatasi pergerakan aset kripto agar tidak sebebas dulu. 

Contoh yang terbaru adalah pengenaan pajak dalam transaksi aset kripto.

Pajak Kripto akan dikenakan kepada setiap investor atau pemegang aset kripto. Beberapa negara telah mengatur secara resmi mengenai cryptocurrency taxes yang berlaku.

Namun, aturan tersebut berbeda-beda untuk setiap negara. Sebagai gambaran, Jerman tidak memungut pajak pada aset kripto yang disimpan selama kurang dari 1 tahun.

Namun, aturan ini hanya berlaku untuk wajib pajak pribadi dan nilainya tidak lebih dari 600 euro atau sekitar Rp10,4 juta.

Singapura tidak mengenakan cryptocurrency taxes pada transaksi aset kripto, tetapi hanya mengenakan keuntungan sebagai pajak atas penghasilan (PPh).

Portugal menawarkan pajak yang ramah bagi pengguna aset kripto. Sejak tahun 2018, Portugal tidak melakukan pungutan PPH badan dan pajak untuk penjualan aset kripto secara individu.

Aturan pajak kripto di Malta hanya dikenakan kepada perusahaan yang mendapatkan keuntungan dari transaksi aset kripto dengan tarif PPh badan sebesar 35%.

Di Indonesia sendiri, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan pajak PPh akan dikenakan untuk setiap transaksi dilakukan. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 68 Tahun 2022, pajak kripto Indonesia dibagi menjadi antara pembeli dan penjual dengan detail sebagai berikut:

  1. Pembeli (yang menerima aset kripto) dikenakan pajak PPN dengan ketentuan:
  • Jika menggunakan platform exchange yang terdaftar di Bappebti, maka PPN sebesar 0,11 persen dari nilai transaksi aset kripto;
  • Jika menggunakan platform exchange yang tidak terdaftar di Bappebti, maka PPN sebesar 0,22 persen dari nilai transaksi aset kripto.
  1. Penjual (yang menyerahkan aset kripto) dikenakan PPh Pasal 22 Final dengan ketentuan:
  • Jika menggunakan platform exchange yang terdaftar di Bappebti, maka PPh sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi aset kripto;
  • Jika menggunakan platform exchange yang tidak terdaftar di Bappebti, maka PPh sebesar 0,2 persen dari nilai transaksi aset kripto.

Baca Juga: Italia Menetapkan Pajak Kripto Sebesar 26% Mulai Tahun 2023

Alasan pengenaan pajak kripto Indonesia

Ada beberapa alasan mengapa pajak kripto Indonesia perlu diberlakukan. Pertama, kripto bukan dianggap sebagai alat tukar resmi.

Indonesia hanya mengakui Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga aset kripto dianggap sebagai komoditas.

Oleh karena itulah aset kripto perlu dikenakan PPN ketika diperdagangkan. Selanjutnya, aset kripto juga dianggap sebagai sumber penghasilan.

Kripto dipandang memiliki kesamaan dengan instrumen investasi lainnya yang telah dikenakan pajak lebih dulu. Sehingga transaksi aset kripto perlu dibebankan PPh.

Namun, alasan yang sebenarnya dilakukannya pemungutan pajak adalah kripto menunjukkan potensi penerimaan negara yang besar.

Pajak digunakan untuk kepentingan masyarakat luas sehingga pemerintah perlu mengoptimalkan sektor-sektor yang membantu peningkatan penerimaan negara.

Hal ini terbukti dari laporan yang dirincikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebutkan perolehan pajak kripto per Desember 2022 adalah sebesar Rp 246,45 miliar.

Angka ini cukup fantastis mengingat aturan memungut pajak mulai berlaku pada 1 Mei 2022.

Perolehan PPh melalui perdagangan sistem elektronik dalam negeri (PMSE DN) mencapai Rp 117,44 miliar dan perolehan PPN sebesar Rp 129,01 miliiar.

Namun, angka pendapat ini masih dianggap kecil jika dibandingkan dengan total transaksi dalam bursa kripto.

Sebagai perbandingan, nilai transaksi perdagangan dari Januari hingga November 2022 adalah sebesar Rp 296,6 triliun.

Cara menghitung pajak kripto

Setiap pemilik aset kripto wajib untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pembayaran pajak kripto dibedakan berdasarkan jenis transaksinya.

Nah, agar tidak bingung dalam mengetahui jumlah pajak yang dibebankan, cara menghitung pajak kripto dapat dilakukan dengan menggunakan rumus sebagai berikut:

 Nilai PPh/PPN x (jumlah koin transaksi x harga koin)=

Misalkan A memiliki 1 aset kripto ZZ dengan harga Rp 100 juta dan akan dibeli oleh B sebanyak 0,7 ZZ. 

Keduanya menggunakan platform exchange yang terdaftar di Bappebti, maka cara menghitung pajak kripto adalah:

  • Sebagai penjual, maka A akan dikenakan pajak PPh sebesar 0,1% x (0,7 x Rp 100 juta) = Rp 70 ribu.
  • Sebagai pembeli, maka B akan dikenakan pajak PPN sebesar 0,11% x (0,7% x Rp 100 juta) = Rp 77 ribu.

Bagi para pengguna platform exchange yang terdaftar di Bappebti biasanya untuk pemungutan dan penyetoran pajak dilakukan oleh platform.

Berbeda jika menggunakan platform yang tidak terdaftar, maka harus melakukan pelaporan mandiri.

Nah, kamu tentunya tidak mau repot untuk melaporkan pajak secara mandiri, kan? Tenang saja, Aplikasi Ajaib Kripto sudah terdaftar di Bappebti, lho.

Aplikasi Ajaib Kripto aman dan menampilkan fitur yang sangat membantumu dalam berinvestasi. Download Aplikasi Ajaib Kripto sekarang juga!

Artikel Terkait