Berita

Italia Menetapkan Pajak Kripto Sebesar 26% Mulai Tahun 2023

Italia Menetapkan Pajak Kripto Sebesar 26% Mulai Tahun 2023

Italia telah menyetujui implementasi pajak 26% terhadap keuntungan yang diperoleh dari mata uang aset kripto di atas €2.000 pada tanggal 30 Desember 2022.

Ketentuan pajak baru ini merupakan bagian dari pembukuan anggaran Italia tahun 2023. Pembukuan anggaran tersebut menggambarkan mata uang aset kripto sebagai representasi nilai yang dapat dipegang dan ditransfer secara elektronik melalui Distributed Ledger.

Selain itu, pemerintah Italia di bawah Perdana Menteri Giorgia Meloni bertujuan untuk mendorong pemilik aset kripto untuk menyatakan keterbukaan jumlah aset mereka. Untuk mendorong hal ini, pemegang yang patuh akan dapat keringanan pembayaran pajak hanya 14% atas kepemilikan mereka mulai Januari 2023.

Pemerintah Italia berusaha untuk menyederhanakan peraturan industri mata uang kripto.

Menurut Perdana Menteri Giorgia Meloni, satu set peraturan yang baik akan berhasil melindungi investor. Dan menjadikan negara ini pusat mata uang aset kripto.

Pemerintah telah menegaskan kesiapannya untuk bekerja sama dengan perusahaan perdagangan mata uang aset kripto. Ini mendorong perusahaan seperti Binance, Gemini, dan Nexo untuk memperoleh persetujuan pendaftaran di negara tersebut.

Selain Italia, negara-negara Eropa lainnya juga telah mengambil langkah untuk meningkatkan pajak atas keuntungan mata uang aset kripto. Beberapa bulan yang lalu, Portugal menuturkan adanya pajak 28% atas semua keuntungan dari mata uang aset kripto. Selanjutnya, pemerintah Portugal berniat untuk memberlakukan pajak 10% atas free cryptocurrencies, termasuk airdrops, dan 4% lainnya atas komisi broker mata uang kripto.

Sumber: Italians to pay 26% crypto gains tax from 2023, dan Italy Imposes 26% Crypto Tax, dengan perubahan seperlunya.

Artikel Terkait