Seputar Info

Makin Mudah Bisa dari Rumah, Ini Dia Cara Daftar NPWP Online!

daftar-npwp-online

Di era serba digital, kini banyak aktivitas yang sudah beralih menjadi online untuk mempercepat prosesnya dan menghemat lebih banyak waktu. Salah satunya adalah daftar NPWP online yang hanya perlu data pribadi dan koneksi internet saja.

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki secara perorangan atau badan merupakan komponen yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia.

Bagi perorangan, umumnya NPWP dibuat ketika seseorang pertama kali masuk ke dunia kerja dan memiliki kewajiban membayar pajak sesuai dengan pendapatan yang didapatnya.

Di bawah ini adalah penjelasan lengkap seputar cara daftar NPWP online, disertai dengan informasi lainnya.

Apa Itu NPWP?

Mengutip Pasal 1 Nomor 6 UU Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah nomor yang dimiliki oleh setiap wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. Ini digunakan sebagai identitas wajib pajak, ketika melaksanakan hak dan kewajiban terkait perpajakan. Melalui NPWP, ada banyak layanan publik yang terhubung, seperti untuk mengurus perizinan hingga mengakses kredit perbankan.

Meski penting bagi masyarakat Indonesia, namun tidak semua orang dapat menjadi pemegang NPWP. Pasalnya, hanya orang yang masuk kategori sebagai wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan saja yang bisa.

Selain itu, pemegang NPWP juga harus menjalankan kewajiban terkait perpajakan. Ditambah lagi, pemerintah saat ini tengah menjalankan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Program KSWP ini diartikan sebagai implementasi tax clearance atas pelayanan publik yang dikenakan pada para wajib pajak.

KWSP bisa dikatakan adalah “pengait” antara ketaatan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, bila memiliki NPWP tidak menjalankan kewajiban perpajakan, maka yang bersangkutan tidak akan bisa mengurus perizinan di hampir semua kabupaten/kota di Indonesia.

Cara Daftar NPWP Online

Sebelum adanya sistem daftar NPWP online, pendaftaran NPWP dilakukan dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama sesuai domisili tempat tinggal, dengan membawa dokumen penting seperti KTP dan KK untuk orang pribadi.

Berikutnya, wajib pajak harus melengkapi dokumen secara tertulis dan menyerahkannya kepada petugas pajak. Terakhir, nantinya wajib pajak akan mendapatkan nomor pokok wajib pajaknya pada saat itu maupun akan dikirim ke alamat tempat tinggal.

Kini cara tersebut sudah mulai bergeser dengan adanya internet. Lebih cepat dan mudah, cara daftar NPWP online banyak dipilih terutama para milenial dan Gen Z. Hal ini dikarenakan daftar NPWP online sangat mudah dan cocok jika seseorang tidak memiliki waktu lebih untuk pergi ke Kantor Pelayanan Pajak dan harus antre berjam-jam.

Persyaratan Daftar NPWP Online

Lantas, apa saja persyaratan untuk daftar NPWP online? Setiap jenis NPWP memiliki persyaratan yang berbeda sesuai jenis wajib pajaknya.

1. Wajib Pajak Orang Pribadi bukan pengusaha

  • Lampiran fotokopi KTP untuk WNI.
  • Lampiran fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) untuk WNA.

2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan pengusaha/melakukan pekerjaan bebas

  • Lampiran fotokopi KTP.
  • Lampiran fotokopi Kitas atau Kitap untuk WNA.
  • Lampiran dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah, minimal setingkat Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik.
  • Lampiran fotokopi e-KTP bagi WNI dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha.

3. Wajib Pajak Badan Usaha

  • Lampiran fotokopi dokumen badan usaha atau surat dari kantor pusat untuk badan usaha.
  • Lampiran fotokopi NPWP pribadi pendiri badan usaha.
  • Lampiran fotokopi dokumen perizinan pendirian badan usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah serta lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.

4. Wajib Pajak Orang Pribadi Wanita Menikah namun Wajib Pajak Terpisah

  • Lampiran fotokopi KTP.
  • Lampiran fotokopi NPWP Suami.
  • Lampiran fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Kitas atau Kitap untuk WNA.
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat keterangan kesanggupan melakukan perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Langkah-Langkah Daftar NPWP Online

Sebagai informasi, saat ini cara daftar NPWP online hanya dapat digunakan untuk wajib pajak orang pribadi. Jadi untuk badan usaha, tetap perlu mendatangi KPP Pratama sesuai domisili usaha.

1. Buat Akun di eReg Pajak

Langkah daftar NPWP online yang pertama adalah, seorang wajib pajak harus mengunjungi situs registrasi online milik DJP di https://ereg.pajak.go.id/ dan membuat akun pribadi.

  • Kunjungi https://ereg.pajak.go.id/ dan klik ‘Daftar’.
  • Masukkan alamat email yang aktif dan kode captcha.
  • Buka email dan lakukan konfirmasi yang telah dikirimkan e-Registrasi NPWP.
  • Jika verifikasi berhasil, login kembali ke e-Reg Pajak menggunakan email dan password terdaftar.
  • Terakhir, isi semua formulir online sesuai dengan jenis wajib pajak.

2. Lengkapi Dokumen Penting sebagai Persyaratannya

Langkah berikutnya, wajib pajak hanya perlu ikuti alur pendaftaran NPWP online yang tertera kemudian lengkapi dokumen penting sesuai persyaratan tiap jenis wajib pajak, seperti KTP atau Kitas/Kitap.

3. Kirim Berkas Elektronik

Setelah formulir online dilengkapi, wajib pajak dapat mengirim berkas-berkas tersebut secara elektronik dengan mengunggahnya setelah selesai mengisi semua form online.

Selanjutnya, status pendaftaran NPWP wajib pajak akan muncul di dashboard eReg Pajak. Lalu, klik ‘Kirim Token’ untuk mengirimkan nomor token ke email. Salin nomor token tersebut, untuk dimasukkan ke menu dashboard e-Reg.

Langkah terakhir, klik ‘Kirim Permohonan’. Bila pendaftaran berhasil dan disetujui, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat wajib pajak.

Mulai Investasi Aset Kripto di Ajaib Kripto!

Siap memulai perjalanan investasi crypto kamu? Yuk, langsung saja mulai bersama Ajaib Kripto! Cek harga crypto hari ini, dan Jual Beli BitcoinEthereumBinance Coin, serta koin lainnya akan jadi lebih mudah, aman, dan tepercaya bersama Ajaib Kripto, aplikasi crypto yang sudah terdaftar dan berizin dari Bappebti.

Yuk, download Ajaib Kripto sekarang!

Artikel Terkait