Seputar Info

E-tilang: Pengertian, Jenis Pelanggaran, dan Cara Pembayarannya

e-tilang

Di era yang semakin berkembang, Indonesia kini menerapkan e-tilang atau tilang elektronik. Tilang elektronik ini merupakan upaya pemerintah dalam menegakkan hukum lalu lintas dengan memanfaatkan basis teknologi informasi.  Pemerintah berupaya dalam menekan angka pelanggaran peraturan lalu lintas.

Tilang elektronik sudah diberlakukan secara resmi pada 23 Maret 2021. Apabila seseorang terkena tilang dan tidak membayar denda, maka sanksinya adalah pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK. 

Apa Itu E-tilang

Melihat penjelasan di atas, tilang elektronik menggunakan kamera CCTV yang tersebar di berbagai ruas jalan. Sistem ini dinilai efektif dalam meningkatkan kedisiplinan saat berlalu lintas. Alhasil, tujuan utama pun tercapai, yaitu meningkatkan kelancaran, keamanan, keselamatan, dan ketertiban pengguna jalan. 

Terlebih adanya penurunan angka pelanggaran yang signifikan di tempat yang terpasang kamera tilang elektronik. Mungkin beberapa orang masih belum tahu tentang cara kerja dari e-tilang. 

Tilang elektronik bisa menangkap berbagai pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengguna jalan. Mulai dari pelanggaran ganjil-genap, penggunaan ponsel saat berkendara, dan lain sebagainya. 

Tak hanya mengidentifikasi jenis kendaraan saja, tapi kamera CCTV bisa mengetahui nomor registrasi kendaraan bermotor melalui nomor pelat kendaraan yang dijadikan rekaman output. Baik dalam bentuk image atau video. 

Nantinya, data-data terkait kendaraan yang bermasalah akan disajikan kepada petugas kepolisian. Setelah itu barulah akan diverifikasi. Petugas nantinya akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan sesuai registrasi. Nah, dari sinilah para pelanggar jalan akan mendapatkan surat tilang. 

Jenis Pelanggaran yang Bisa Menyebabkan Kena E-tilang

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut beberapa pelanggaran yang harus kamu tahu. 

  • Melanggar marka jalan/rambu lalu lintas.
  • Tidak mengenakan sabuk keamanan atau keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat.
  • Menggunakan gawai pintar sambil berkendara.
  • Melanggar batas kecepatan yang sudah ditetapkan.
  • Berkendara melawan arus.
  • Tidak mematuhi rambu lalu lintas atau melanggar lampu merah.
  • Menggunakan pelat nomor palsu atau sama sekali tidak berpelat.
  • Tidak memakai pelindung kepala atau helm saat berkendara roda dua.
  • Berboncengan lebih dari dua orang.
  • Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi kendaraan roda dua.

Cara Melakukan Cek E-tilang secara Online

Bagi sebagian orang yang disiplin mungkin merasa mawas sehingga bertanya-tanya apakah terkena pelanggaran atau tidak. Nah, ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan jika ingin mengeceknya. Berikut beberapa caranya yang dilakukan secara online

  • Mengunjungi halaman website https://etle-pmj.info/id/check-data.
  • Setelah itu, masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
  • Jika semua data sudah terisi dengan benar, klik opsi Cek Data.
  • Apabila tidak ada pelanggaran, maka yang muncul adalah kalimat No Data Available.
  • Namun, jika ada pelanggaran, maka yang muncul adalah catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

Sanksi pelanggaran e-tilang sendiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagi kamu yang melanggar batas kecepatan, maka akan dijerat dengan Pasal 287. 

Sementara itu, kendaraan Over Dimension and Over Load (ODOL) akan dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009. Sanksi yang dijatuhkan untuk kedua hal tersebut berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Cara Melakukan Pembayaran E-tilang Online

Jika kamu tidak sengaja melanggar peraturan lalu lintas dan mendapatkan tilang secara elektronik, berikut cara pembayarannya. Kamu bisa melakukannya melalui bank BRI atau pun bank lainnya. Berikut cara membayar e-tilang yang bisa diikuti dengan mudah. 

Cara Bayar Denda Melalui ATM BRI

  • Masukkan kartu debit BRI dan masukkan PIN.
  • Pilih menu transaksi lain, pilih pembayaran, pilih lainnya, lalu pilih BRIVA.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada layar.
  • Di bagian halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai dengan nomor BRIVA, nama pelanggar, dan jumlah pembayaran.
  • Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan jangan lupa untuk menyimpannya.
  • Sementara struk asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Cara Bayar Denda E-tilang Menggunakan Mobile Banking BRI

  • Login aplikasi BRI Mobile lebih dulu.
  • Pilih menu Mobile Banking BRI, pilih Pembayaran, lalu BRIVA.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang dengan benar.
  • Masukkan jumlah pembayaran sesuai jumlah denda yang harus kamu bayar.
  • Masukkan pin kamu lalu simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak sebagai alat tukar dengan barang yang disita.

Cara Bayar Denda E-tilang Melalui Bank Lain

  • Masukkan kartu debit dan PIN pada kolom yang tersedia.
  • Pilih menu transaksi lainnya, klik opsi transfer, lalu pilih opsi ke rek bank lain.
  • Masukkan kode bank BRI (002) yang diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang dengan benar.
  • Kemudian masukkan jumlah pembayaran sesuai jumlah denda.
  • Transaksi akan ditolak apabila pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda.
  • Ikuti sejumlah instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
  • Simpan struk transaksi yang suda dilakukan sebagai bukti pembayaran yang sah.

Apabila kamu merasa kesulitan dalam melakukan pembayaran e-tilang, bisa dengan mengunjungi bank untuk minta bantuan. Nah, jika tidak ingin membayar denda, selalu patuhi peraturan lalu lintas demi kenyamanan bersama.

Mulai Investasi Aset Kripto di Ajaib Kripto!

Siap memulai perjalanan investasi crypto kamu? Yuk, langsung saja mulai bersama Ajaib Kripto! Cek harga crypto hari ini, dan Jual Beli Bitcoin, Ethereum, Binance Coin, serta koin lainnya akan jadi lebih mudah, aman, dan tepercaya bersama Ajaib Kripto, aplikasi crypto yang sudah terdaftar dan berizin dari Bappebti.

Yuk, download Ajaib Kripto sekarang!

Artikel Terkait