Seputar Info

Apa Itu eDABU? Inilah Pengertian, Fitur dan Cara Mendaftarnya

edabu

Pernah dengar istilah eDABU? Mungkin sebagian masyarakat masih terdengar asing dengan istilah tersebut. Bagi yang belum tahu, pada kesempatan kali ini akan kita kupas tuntas pembahasan tentang apa itu eDABU.

eDABU atau Elektronik Badan Usaha merupakan salah satu wujud komitmen dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Lalu apa sih sebenarnya eDABU itu? Apa saja manfaat yang kita dapatkan? Yuk, simak sampai habis penjelasan singkat tentang eDABU di bawah ini.

Pengertian eDABU

eDABU adalah suatu aplikasi yang memudahkan perusahaan atau badan usaha dalam mengelola kepesertaan BPJS Kesehatan dalam skala besar atau masal melalui sistem online. Mulai dari mengurus administrasi karyawan maupun anggota keluarga karyawannya.

Dengan aplikasi ini, pengusaha atau HRD tidak perlu lagi pergi ke kantor BPJS Kesehatan untuk melakukan pendaftaran manual. Pasalnya, melalui aplikasi ini pengusaha juga bisa cek status keanggotaan, iuran hingga pemindahan faskes.

Sebenarnya eDABU sudah rilis sejak tahun 2015. Selanjutnya, diperbaharui sampai versi paling baru bernama Edabu 4.2. Hal ini dilakukan agar pengelolaan bisa lebih menyeluruh dan dapat memberikan pelayanan yang maksimal.

Fitur dan Fungsi eDABU

Setelah mengetahui pengertiannya, penting juga untuk mengetahui beberapa fitur dan fungsi eDABU. Ada banyak fitur dan fungsi dari eDABU yang sangat bermanfaat serta memudahkan bagi penggunanya. Berikut ini adalah beberapa di antaranya:

1.    Mengunggah Data secara Massal

Salah satu fitur yang terdapat pada eDABU adalah sistem pengunggahan data secara massal. Fitur ini berfungsi untuk memudahkan input data seluruh karyawan dalam satu waktu. Sehingga akan lebih hemat tenaga dan waktu.

2.    Cek Status Data

Fitur berikutnya adalah cek status data. Setelah berhasil memasukkan data seluruh karyawannya, pengguna bisa login dan memastikan keanggotaan seluruh karyawan telah terdaftar sebelumnya.

3.    Laporan Iuran Peserta

Fitur selanjutnya yang terdapat dalam aplikasi ini adalah pelaporan iuran. Melalui aplikasi ini pengguna dapat melakukan pengecekan laporan iuran peserta, apakah sudah lunas atau masih belum dibayar.

4.    Cek Nomor Kepesertaan

Fungsi dari fitur ini adalah untuk mengecek nomor kepesertaan anggota BPJS Kesehatan dari karyawan yang telah didaftarkan. Nomor kepesertaan otomatis diberikan oleh pihak BPJS bagi yang telah terdaftar sebagai nomor identitas peserta.

5.    Approval

Fitur dari eDABU berikutnya adalah approval. Fungsi dari fitur ini untuk memudahkan pengguna atau HRD untuk melakukan persetujuan dari data seluruh karyawan yang baru didaftarkan secara online.

6.    Tambah dan Edit

Berikutnya adalah fitur tambah dan edit. Fitur ini berfungsi untuk mengubah, mengedit ataupun menambah informasi dari anggota yang telah didaftarkan jika terjadi penambahan jumlah anggota keluarga atau mutasi karyawan.

7.    Cetak Kartu BPJS

Fitur yang disediakan oleh aplikasi ini selanjutnya adalah layanan cetak kartu BPJS. Fitur ini memudahkan pengguna untuk mencetak kartu dengan praktis tanpa harus mengurusnya ke kantor.

Cara Mendaftar eDABU

Setelah mengetahui fitur-fitur yang terdapat pada aplikasi tersebut, lalu bagaimana cara mendaftar eDABU yang benar? Untuk mendaftar di aplikasi eDABU cukup mudah dan simpel. Sebelumnya, persiapkan terlebih dahulu berkas yang diperlukan, seperti e-KTP dari calon anggota baru.

Berikut ini adalah cara yang benar untuk mendaftarnya:

  1. Pertama, masuk ke laman https://new-edabu.bpjs-kesehatan.go.id.
  2. Setelah itu, pilih opsi “Registrasi” / “Sign Up”. Bagi kamu yang sudah memiliki akun bisa langsung “log in”. Setelah itu isi kolom username dan password.
  3. Kemudian pilih menu “Daftar Peserta”, lalu pilih “Tambah Peserta”. Kemudian lengkapi data yang diperlukan oleh sistem.
  4. Langkah berikutnya adalah pilih opsi “Fasilitas Kesehatan”. Kemudian isi data fasilitas kesehatan sesuai domisili karyawan.
  5. Setelah itu pilih opsi “Unit Kerja” dan lengkapi data yang diperlukan. Selanjutnya klik “Simpan” atau “Tambah Peserta” jika ingin menambah peserta.
  6. Langkah selanjutnya klik opsi “Approval”. Pada opsi ini, klik “Approval Peserta Baru”, kemudian “Jenis Mutasi” dan pilih opsi “Baru”.
  7. Berikutnya klik “Lihat Data” dan pastikan tanggal yang tertera merupakan tanggal dan hari penyimpanan data dilakukan.
  8. Langkah selanjutnya, klik “Checker dan Approval” dan tunggu beberapa saat untuk mendapatkan tiket pengiriman. Untuk melihatnya, masuk ke laman eDABU, maka tiket pengiriman akan ditampilkan.

Pada aplikasi eDABU BPJS Kesehatan, ada beberapa keuntungan yang didapatkan. Salah satunya adalah memudahkan untuk pindah faskes atau fasilitas kesehatan secara online. Bagaimana caranya? Simak penjelasannya berikut ini.

Cara Pindah Faskes BPJS Melalui eDABU

Karena peserta BPJS Kesehatan pindah alamat atau domisili memungkinkan juga akan mengubah faskes yang dipilih sebelumnya. Melalui eDABU, kini tidak lagi harus ke kantor BPJS kesehatan untuk mengurusnya. Berikut ini cara-caranya:

  1. Pada menu “Home”, pilih opsi peserta dan klik “Input Data”.
  2. Selanjutnya masukkan NIK, JKN-KIS, nomor karyawan yang bersangkutan.
  3. Lalu klik opsi “Selanjutnya”.
  4. Langkah berikutnya adalah klik jenis mutasi “Cetak KIS” pada kolom pekerja atau anggota keluarga.
  5. Kemudian klik tombol biru yang berada di pojok kiri bawah.
  6. Selanjutnya akan muncul review alamat, data pribadi dan faskes. Pada bagian Fasilitas Kesehatan, ubah sesuai dengan yang diinginkan dan klik “Simpan”.

Sekarang sudah tahu kan apa itu eDABU dan beberapa keuntungan yang disediakan? Kehadiran aplikasi ini memang sangat membantu pengusaha dalam pengelolaan data kepesertaan BPJS karyawannya.

Itu tadi penjelasan singkat tentang pengertian eDABU  beserta fitur dan fungsinya serta cara mendaftarnya. Silakan share ke teman atau keluarga yang mungkin membutuhkan informasi ini.

Mulai Investasi Aset Kripto di Ajaib Kripto!

Siap memulai perjalanan investasi crypto kamu? Yuk, langsung saja mulai bersama Ajaib Kripto! Cek harga crypto hari ini, dan Jual Beli Bitcoin, Ethereum, Binance Coin, serta koin lainnya akan jadi lebih mudah, aman, dan tepercaya bersama Ajaib Kripto, aplikasi crypto yang sudah terdaftar dan berizin dari Bappebti.

Yuk, download Ajaib Kripto sekarang!

Artikel Terkait