Jalur afirmasi adalah salah satu program pemerintah di bidang pendidikan, dengan tujuan agar tidak ada anak yang mengalami kesulitan dalam hal pemenuhan kebutuhan belajar sehingga mereka bisa bersekolah dengan nyaman.
Jalur ini dibuka bersamaan dengan tiga jalur lainnya ketika Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dimulai untuk siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK. Adapun jalur penerimaan lainnya yaitu jalur zonasi, jalur perpindahan orang tua/wali, dan jalur prestasi yang memiliki kuota terbatas.
Nah, agar tidak mengalami kesulitan memahami jalur afirmasi saat PPDB, ada baiknya simak bagaimana cara mendaftar jalur ini beserta syaratnya.
Jalur Afirmasi Adalah
Melansir Kementerian Pendidikan dan Budaya Republik Indonesia, jalur afirmasi adalah jalur khusus yang disediakan pemerintah untuk siswa yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (misalnya penerima KIP).
Jalur afirmasi adalah salah satu bentuk komitmen Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan layanan akses pendidikan berkualitas untuk anak-anak dari keluarga tidak mampu.
Pemerintah Daerah dapat menentukan proporsi siswa yang diterima melalui jalur ini dengan mengacu pada persentase siswa yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah di daerah tersebut.
Mengutip Permendikbud No.44 Tahun 2019, adapun kuota penerimaan siswa baru melalui jalur afirmasi adalah sebesar 15% dari total kuota penerimaan anak didik tiap sekolah.
Sedangkan lainnya diisi oleh jalur zonasi sebesar 50%, jalur perpindahan orang tua/wali sebesar 5%, serta 30% untuk jalur prestasi.
Selain itu, jalur afirmasi dibedakan menjadi dua, yaitu:
Jalur Afirmasi Prioritas I
- Anak asuh panti, tercantum dalam Kartu Keluarga Panti Asuhan.
- Penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berkompeten.
- Anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta yang dibuktikan dengan surat dari kepala dinas kesehatan.
- Anak penerima Kartu Jakarta Pintar Plus, sekaligus program Indonesia Pintar, kecuali jenjang SD.
Jalur Afirmasi Prioritas II
- Pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus yang masih aktif.
- Anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan Dinas Sosial.
- Anak dari pengemudi Transjakarta yang mengemudikan bus kecil dan direkomendasikan Dinas Perhubungan.
- Anak dari buruh yang memiliki kartu tanda penduduk daerah dengan kisaran gaji paling kecil 1,1 kali upah minimum provinsi.
Berdasarkan informasi tersebut, maka calon peserta didik yang memenuhi syarat di atas bisa mendapatkan keuntungan jalur afirmasi.
Tujuan PPDB Jalur Afirmasi
Sudah jelas bahwa jalur afirmasi adalah sebuah bentuk bantuan bagi anak-anak yang membutuhkan dukungan dalam pembiayaan pendidikan mereka mulai dari Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas/Kejuruan.
Dengan adanya jalur ini, tujuan utama pemerintah adalah ingin meningkatkan akses pendidikan sehingga mereka bisa tumbuh menjadi penerus bangsa yang berkualitas, memiliki daya saing, serta bisa mewujudkan apa yang mereka cita-citakan tanpa perlu khawatir dengan permasalahan biaya.
Berikutnya, ini merupakan implementasi program pemerintah untuk melakukan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh wilayah Indonesia. Pasalnya, pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia terutama daerah-daerah pelosok yang jauh dari kota, saat ini masih menjadi pekerjaan rumah yang tidak kunjung usai.
Tidak hanya itu saja, program ini juga diadakan untuk mencegah tindakan kecurangan dalam penerimaan siswa baru di sebuah sekolah. Seperti diketahui, masih sering dijumpai berbagai kasus terkait dengan tindakan kecurangan dalam penerimaan siswa baru di sekolah salah satunya adalah pemalsuan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Namun, dengan adanya skema jalur afirmasi PPDB yang baru, diharapkan tidak ada lagi kecurangan serupa dan bantuan bisa disalurkan kepada yang benar-benar membutuhkan.
Apa Saja Syarat-syaratnya?
Jalur afirmasi adalah jalur yang dibuka untuk memberikan kesempatan bagi anak pemegang Program Indonesia Pintar (PIP) atau Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi yang berdomisili di DKI Jakarta.
Jika sudah memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan jalur afirmasi ketika PPDB, maka ada beberapa syarat yang terlebih dahulu wajib dilengkapi.
1. Peserta didik wajib berdomisili di dalam atau luar zonasi sekolah yang didaftar.
2. Anak keluarga tidak mampu, yang masuk ke dalam golongan berikut ini:
- Anak dari tenaga kesehatan yang terdaftar di Dinas Kesehatan yang meninggal dunia selama penanganan Covid-19
- Penyandang disabilitas.
- Anak panti asuhan.
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar.
- Wali Murid yang terdaftar dalam program Kartu Prakerja.
Kemudian, mereka juga harus terdaftar dalam:
- Program JakLingko.
- Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Program Kartu Indonesia Sehat.
- Program Kartu Keluarga Sejahtera.
- Program Kartu Bantuan Pangan Nontunai.
- Program Kartu Jakarta Pintar.
- Program Kartu Jakarta Pintar Plus.
3. Membuat surat pernyataan yang menyatakan kesediaan wali murid untuk diproses hukum apabila terbukti melakukan tindakan pemalsuan data.
4. Melampirkan dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dll.
Setelah persyaratan dokumen lengkap, proses selanjutnya adalah mendaftar melalui situs PPDB di masing-masing daerah. Nantinya, pendaftar akan diarahkan untuk mengisi form-form sesuai dengan yang dipersyaratkan tiap situs PPDB daerah.
Tata Cara Pendaftaran PPDB Jalur Afirmasi
1. Melakukan pendaftaran melalui situs PPDB masing-masing daerah. Sebagai contoh PPDB Jakarta (ppdb.jakarta.go.id).
2. Pilih jenjang sekolah, apakah SD, SMP, SMA atau SMK.
3. Centang jalur pendaftaran afirmasi.
4. Klik tombol pengajuan akun dan isi formulir data diri calon peserta didik.
5. Jika sudah selesai, cetak tanda bukti pengajuan rekening, nanti akan diberikan token yang berfungsi untuk mengaktivasi rekening.
6. Apabila sudah, aktivasi dengan mengisi nomor peserta dan token yang sudah diberikan.
7. Pilih sekolah yang ingin dituju, lalu cetak bukti pendaftaran.
8. Tunggu proses seleksi dari sekolah, apabila lolos makan akan diminta melanjutkan ke tahap lapor diri.
Jalur afirmasi adalah bantuan, maka diharapkan yang mengajukan adalah anak dari keluarga yang benar-benar tidak mampu untuk membiayai pendidikan anak tersebut.
Nah, itu dia informasi seputar jalur afirmasi PPDB. Semoga bermanfaat, ya.
Mulai Investasi Aset Kripto di Ajaib Kripto!
Siap memulai perjalanan investasi crypto kamu? Yuk, langsung saja mulai bersama Ajaib Kripto! Cek harga crypto hari ini, dan Jual Beli Bitcoin, Ethereum, Binance Coin, serta koin lainnya akan jadi lebih mudah, aman, dan tepercaya bersama Ajaib Kripto, aplikasi crypto yang sudah terdaftar dan berizin dari Bappebti.
Yuk, download Ajaib Kripto sekarang!