Seputar Info

PPPK dan Perbedaannya dengan PNS: Gaji, Tunjangan, Status Kerja

pppk-adalah

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat oleh pemerintah pejabat pembina kepegawaian.

Karena sama-sama menjadi ASN, banyak yang mengira PPPK sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Padahal, keduanya memiliki status yang berbeda. Perbedaan lainnya juga mencakup gaji dan tunjangan.

Agar tidak kesulitan membedakan keduanya, mari terlebih dahulu memahami definisi keduanya.

Definisi PPPK

PPPK adalah akronim dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Status antara PNS dan PPPK juga berbeda. Jenis kepegawaian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa PPPK merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

Secara mudahnya, PPPK merupakan pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah dan ditugaskan untuk menjalankan tugas maupun jabatan pemerintahan. Misalnya di kementerian, sekolah-sekolah negeri, kampus negeri, dan lain sebagainya.

Definisi PNS

Dibandingkan dengan PPPK, istilah satu ini pasti lebih familiar. PNS atau Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai yang telah memenuhi syarat tertentu, lalu diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas pemerintahan umum dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Perbedaan PPPK dan PNS

Tidak hanya dari definisi saja, ada juga perbedaan antara PPPK dan PNS lainnya, yaitu:

1. Perbedaan Gaji dan Tunjangan

Perbedaan keduanya yang pertama adalah dari segi gaji dan tunjangan. Meskipun demikian, bukan beda detail komponen yang diterima, tapi landasan hukum yang mengaturnya. PNS dan PPPK akan mendapatkan pendapatan dengan komponen sebagai berikut:

  • Gaji.
  • Tunjangan Kinerja.
  • Tunjangan Kemahalan.
  • Tunjangan Keluarga.
  • Tunjangan Pangan.
  • Tunjangan Jabatan.
  • Tunjangan Kinerja (bagi PNS/PPPK Pusat).
  • Tambahan Penghasilan Pegawai (PNS/PPPK Daerah).
  • Tunjangan Risiko/Bahaya (untuk PNS/PPPK jabatan tertentu).
  • Tunjangan Khusus (PNS/PPPK dengan syarat khusus).
  • Tunjangan Profesi (guru dan dosen).

Sedangkan merujuk pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berikut rinciannya:

  • Gaji PPPK Golongan I: Rp1.794-900 – Rp2.686.200.
  • Gaji PPPK Golongan II: Rp1.960.200 – Rp2.843.900.
  • Gaji PPPK Golongan III: Rp2.043.200 – Rp2.964.200.
  • Gaji PPPK Golongan IV: Rp2.129.500 – Rp3.089.600.
  • Gaji PPPK Golongan V: Rp2.325.600 – Rp3.879.700.
  • Gaji PPPK Golongan VI: Rp2.539.700 – Rp4.043.800.
  • Gaji PPPK Golongan VII: Rp2.647.200 – Rp4.124.900.
  • Gaji PPPK Golongan VIII: Rp2.759.100 – Rp4.393.100.
  • Gaji PPPK Golongan IX: Rp2.966.500 – Rp4.872.000.
  • Gaji PPPK Golongan X: Rp3.091.900 – Rp5.078.000.
  • Gaji PPPK Golongan XI: Rp3.222.700 – Rp5.292.800.
  • Gaji PPPK Golongan XII: Rp3.359.000 – Rp5.516.800.
  • Gaji PPPK Golongan XIII: Rp3.501.100 – Rp5.750.100.
  • Gaji PPPK Golongan XIV: Rp3.649.200 – Rp5.993.300.
  • Gaji PPPK Golongan XV: Rp3.803.500 – Rp6.246.900.
  • Gaji PPPK Golongan XVI: Rp3.964.500 – Rp6.511.100.
  • Gaji PPPK Golongan XVII: Rp4.132.200 – Rp6.786.500.

2. Manajemen PPPK dan PNS

Perbedaan kedua adalah manajemen atau peraturan yang mengikat kedua jenis ASN ini.

Berdasarkan aturannya, manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sementara itu, Manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam peraturan tersebut, ada sejumlah poin manajemen PNS yang tidak terdapat dalam manajemen PPPK.

3. Proses Rekrutmen dan Seleksi

Selanjutnya, PPPK dan PNS juga memiliki proses rekrutmen dan seleksi yang berbeda.

PNS mengikuti tiga proses seleksi yang meliputi Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sedangkan PPPK hanya melalui dua proses seleksi, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.

Nah, pada Seleksi Kompetensi nantinya pelamar PPPK berhadapan dengan tiga bidang tes, yakni manajerial, teknis, dan sosial kultural sesuai dengan Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018.

4. Batas Usia Pelamar

Ya, usia pelamar juga menjadi pembeda dari PPPK dan PNS. Diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, seseorang dapat melamar menjadi CPNS jika usianya minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Sedangkan untuk PPPK,  berdasarkan Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018, usia minimalnya adalah 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan atau formasi yang dilamar. Contoh, batas usia jabatan A adalah 40 tahun, berarti pelamar PPPK jabatan tersebut maksimal berusia 39 tahun.

Maka bisa dikatakan, batas usia untuk PPPK lebih fleksibel dan juga beragam dibandingkan dengan PNS.

5. Hak Cuti dan Pensiun

Telah diatur dalam Peraturan Pemerintahan bahwa PNS pensiun pada usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi dan 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi, maka PPPK sedikit berbeda.

Pasalnya, PPPK akan pensiun pada usia 58 tahun untuk Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan.

Sedangkan Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya pensiun di usia 60 tahun. Terakhir, Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama pensiun pada usia 65 tahun.

Mengutip Perpres 98 Tahun 2022 Pasal 4 ayat 1, disebutkan bahwa PPPK mendapat tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah yang bersangkutan. Adapun tunjangannya adalah sebagai berikut.

  • Tunjangan Keluarga.
  • Tunjangan Pangan.
  • Tunjangan Jabatan Struktural.
  • Tunjangan Jabatan Fungsional.
  • Tunjangan lainnya.

6. Pemberhentian Hubungan Kerja

Ada dua cara dalam pemberhentian hubungan kerja baik PPPK maupun PNS, yaitu pemberhentian dengan pemberian predikat tertentu atau diberhentikan dengan hormat.

PNS atau PPPK yang diberhentikan dengan rasa hormat apabila:

  • Meninggal dunia.
  • Atas permintaan sendiri.
  • Perampingan organisasi.
  • Tidak mampu secara jasmani/rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Yang menjadi pembedanya adalah ada satu kondisi lain yang menyebabkan PNS diberhentikan dengan rasa takut, yakni apabila telah mencapai usia pensiun. Sementara pada PPPK, seorang pegawai akan dihentikan dengan rasa hormat apabila jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir.

7. Status Kerja

Seperti yang sudah dijelaskan di awal, keduanya memiliki perbedaan status kerja meskipun sama-sama bekerja sebagai ASN.

Bila PNS berstatus sebagai pegawai tetap, maka berbeda dengan PPPK yang bekerja dengan durasi kontrak sesuai waktu yang dibutuhkan. Masa kerja PPPK paling singkat satu tahun dan dapat disesuaikan sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Nah, itu dia perbedaan antara PPPK dan PNS. Semoga informasi ini bermanfaat, ya.

Mulai Investasi Aset Kripto di Ajaib Kripto!

Siap memulai perjalanan investasi crypto kamu? Yuk, langsung saja mulai bersama Ajaib Kripto! Cek harga crypto hari ini, dan Jual Beli Bitcoin, Ethereum, Binance Coin, serta koin lainnya akan jadi lebih mudah, aman, dan tepercaya bersama Ajaib Kripto, aplikasi crypto yang sudah terdaftar dan berizin dari Bappebti.

Yuk, download Ajaib Kripto sekarang!

Artikel Terkait