Seputar Info

Mengenal JMO, Aplikasi Cek Saldo dan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

jmo

Apabila kamu seorang pekerja, maka kamu pastinya sudah memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Nah, aplikasi BPJSTKU, kini Jamsostek Mobile Online atau JMO, adalah aplikasi keluaran BPJS Ketenagakerjaan yang dapat menjawab kebutuhanmu terkait BPJS Ketenagakerjaan.

Apa saja fitur-fiturnya? Dan bagaimana cara menggunakannya? Yuk, baca artikel ini lebih lanjut
untuk mengetahui jawabannya!

Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan atau saat ini berganti nama menjadi BPJamsostek, adalah sebuah badan hukum yang disediakan untuk masyarakat dengan tujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu.

Jaminan sosial ini tidak hanya untuk pekerja formal saja, namun juga untuk pekerja nonformal, seperti wirausaha, freelancer, pekerja lepas, dan PKL.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

1. Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah manfaat bagi para pekerja dalam bentuk uang tunai. Uang ini akan dicairkan pada saat usia pekerja mencapai 56 tahun, terjadi kematian atau cacat total yang sifatnya permanen.

Besaran iuran JHT adalah 5,7% dengan pembagian 2% dari pekerja dan 3,7% dari pihak pemberi kerja.

2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan Kecelakan Kerja (JKK) adalah program BPJamsostek untuk memberikan perlindungan bagi pekerja selama dalam perjalanan menuju ke tempat kerja, selama berada di lingkungan tempat kerja, hingga perjalanan dinas.

Manfaat JKK bisa kamu terima hingga pengobatan kecelakaan sembuh, termasuk pula masa penyembuhan ketika kamu belum bisa masuk bekerja.

3. Jaminan Kematian (JKM)

Jaminan Kematian (JKM) adalah jaminan yang akan diberikan kepada ahli waris apabila sang pekerja telah meninggal dunia. Manfaat jaminan ini berupa santunan sebesar Rp12 juta dalam kurun waktu 24 bulan, santunan biaya makam sebesar 10 juta, dan biaya beasiswa untuk dua orang anak dari ahli waris.

Perlu diketahui, JKK tidak berlaku untuk kematian yang bukan karena faktor kecelakaan.

4. Jaminan Pensiun (JP)

Jaminan Pensiun (JP) adalah jaminan yang berlaku bagi pekerja yang minimal telah menjadi anggota BPJS selama 15 tahun, atau setara dengan 180 bulan saat memasuki usia pensiun.

Jaminan pensiun ini akan diberikan dalam bentuk uang tunai dan akan diberikan kepada istri atau suami pekerja apabila pekerja yang bersangkutan meninggal dunia.

Jaminan ini juga termasuk apabila karyawan mengalami cacat total permanen dan berlaku bagi anak yang tercatat sebagai ahli waris apabila pekerja meninggal dunia.

5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan yang berlaku bagi karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Apa Itu Jamsostek Mobile Online (JMO)?

Jamsostek Mobile Online atau JMO adalah aplikasi keluaran BPJS yang dibuat untuk melayani keperluan masyarakat terkait BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek.

Aplikasi ini memiliki sejumlah fitur, seperti kantor cabang, pelaporan kecelakaan kerja, kartu digital, dan lain sebagainya. Selain itu, kamu juga bisa melakukan klaim JHT melalui JMO dengan mudah di manapun dan kapan pun.

Fungsi dan Fitur Aplikasi JMO

Fungsi aplikasi JMO adalah untuk memudahkan pelayanan jaminan sosial atau BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan dan tenaga kerja. Jadi, kamu tidak perlu lagi izin dari tempat kerjamu untuk mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut adalah fitur aplikasi JMO.

1. Pengkinian atau Pembaruan data

Jika kamu seorang pekerja, maka kamu perlu memperbarui data-data diri kamu secara berkala, seperti tempat di mana kamu bekerja, usia, maupun data lainnya.

Dengan adanya JMO, kamu tidak perlu lagi datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk memperbarui data diri, semua bisa dilakukan melalui ponsel pintarmu.

2. Pengajuan dan Pelacakan Klaim JHT

Melalui aplikasi JMO, kamu juga bisa melakukan pengajuan dan pelacakan klaim JHT atau Jaminan Hari Tua. Cara melakukan klaimnya cukup mudah. Kamu hanya perlu melakukan Pengkinian Data (bila diperlukan), dan langsung ajukan klaim JHT di aplikasi.

3. Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Yang tak kalah penting, dengan aplikasi JMO, kamu juga bisa melakukan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begini, proses klaim JHT nantinya juga dapat dipermudah.

4. Kartu Digital

Aplikasi JMO menyediakan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan yang bisa kamu gunakan atau cetak apabila kamu kehilangan kartu fisik BPJS Ketenagakerjaan kamu.

5. Pengaduan

Jika kamu mengalami gangguan atau kendala dalam BPJS Ketenagakerjaan, maka kamu bisa mengadukan keluhan via aplikasi JMO. Tanpa perlu datang ke kantor cabang, kamu bisa mengurusnya dari ponsel pintar kamu.

Cara Login Aplikasi JMO

  1. Buka aplikasi JMO di ponsel pintar kamu, lalu isilah email dan kata sandi. Kemudian, pilih Log in.
  2. Jika sudah, kamu akan melihat halaman utama aplikasi JMO.

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan Aplikasi JMO

  1. Buka aplikasi JMO di ponsel pintar kamu, lalu pilih menu Jaminan Hari Tua.
  2. Pada menu Jaminan Hari Tua, pilihlah menu Cek Saldo.
  3. Pilihlah nomor KPJ yang ingin ditampilkan.
  4. Saldo JHT akan ditampilkan.

Cara Klaim JHT lewat Aplikasi JMO

  1. Buka aplikasi JMO di ponsel pintarmu, lalu pilih menu Jaminan Hari Tua.
  2. Pada menu Jaminan Hari Tua, pilihlah Klaim JHT.
  3. Pastikan bahwa ketiga syarat pengajuan klaim JHT sudah centang hijau.
  4. Pilih salah satu Sebab Klaim, lalu klik Selanjutnya.
  5. Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan, dan jika sudah benar, pilih Sudah.
  6. Lakukan swafoto dengan klik Ambil Foto, pastikan foto yang kamu ambil sesuai dengan ketentuan yang ditampilkan pada layar.
  7. Lengkapi Data NPWP dan rekening aktif, lalu klik Selanjutnya.
  8. Berikutnya, aplikasi akan menampilkan Rincian Saldo JHT yang akan dibayarkan. Klik Selanjutnya.
  9. Cek keseluruhan data untuk memastikan bahwa data sudah benar sebelum tersimpan. Jika sudah benar, klik Konfirmasi.
  10. Pengajuan klaim JHT diproses. Untuk melihat proses klaim, kamu bisa melihat menu Tracking Klaim.

Apabila terdapat kendala dalam klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, ataupun layanan administrasi lainnya, maka kamu dapat menghubungi call-center BPJS Ketenagakerjaan di 175, atau melalui email di care@bpjsketenagakerjaan.go.id.

Mulai Investasi Aset Kripto di Ajaib Kripto!

Siap memulai perjalanan investasi crypto kamu? Yuk, langsung saja mulai bersama Ajaib Kripto! Cek harga crypto hari ini, dan Jual Beli Bitcoin, Ethereum, Binance Coin, serta koin lainnya akan jadi lebih mudah, aman, dan tepercaya bersama Ajaib Kripto, aplikasi crypto yang sudah terdaftar dan berizin dari Bappebti.

Yuk, download Ajaib Kripto sekarang!

Artikel Terkait