Berita

SEC Akan Ajukan Banding Terhadap Keputusan Kasus Ripple

Ripple Adalah

Pemerintah Amerika Serikat (SEC) berencana mengajukan banding atas keputusan kasus Ripple. Mereka mengklaim hakim membuat kesalahan dalam putusannya. Ini menarik perhatian komunitas kripto dan ahli hukum.

Pada tanggal 21 Juli, SEC menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan Hakim Distrik Amerika Serikat, Analisa Torres, dalam kasus yang melibatkan Ripple Labs.

Putusan yang menyatakan bahwa penjualan XRP oleh Ripple tidak melanggar hukum sekuritas memberi harapan bagi industri kripto dan terdakwa lain yang menghadapi gugatan serupa.

Salah satu terdakwa lainnya adalah co-founder Terraform Labs, Do Kwon, yang saat ini berada di penjara. Dia berusaha menggunakan hasil putusan kasus Ripple dalam pertempurannya melawan SEC yang telah menuduhnya melakukan penipuan.

SEC berpendapat bahwa Hakim Torres tidak boleh mempertimbangkan putusan kasus Ripple sebagai panduan dalam kasus Do Kwon. Menurut mereka, putusan hakim menambahkan persyaratan yang tidak berdasar dalam uji coba untuk menentukan apakah suatu aset adalah sekuritas. Mereka akan melakukan tinjauan lebih lanjut atas putusan tersebut.

Sementara itu, harga XRP menurun 2,3% pada hari berita ini, tetapi XRP masih mempertahankan sebagian besar kenaikannya akibat putusan tersebut dan telah naik 66% dalam dua minggu terakhir.

Sumber: SEC Signals Intent to Appeal Ripple Ruling Claiming Judge Was in Error, dengan perubahan seperlunya.

Artikel Terkait