Berita

SEC Bakal Ajukan Banding Terhadap Keputusan Ripple Labs

amerika serikat

Komisi Bursa Amerika Serikat alias SEC berencana mengajukan banding dari putusan hakim atas pernyataan token XRP milik Ripple Labs yang menyatakan sebagai surat berharga saat dijual secara publik. Adapun sebelumnya Hakim Distrik AS, Analisa Torres, New York membuat keputusan yang menyatakan jika penjualan XRP oleh perusahaan kripto ke investor ahli bisa dikatakan sebagai surat berharga.

Hanya saja, hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum yang ingin membeli aset kripto melalui bursa. Pada sebuat surat yang disampaikan Rabu kemarin, SEC meminta Hakim Distrik mengizinkan adanya pengadilan banding atas keputusan tersebut. Menurut SEC, pengajuan banding ini bisa mengatasi permasalahan hukum ketika ada dasar secara substansial yang menunjukkan perbedaan pendapat.

Selain itu, hasil banding ini akan memiliki konsekuensi secara khusus berkat kemampuan dalam menegakkan UU sekuritas maupun adanya tuntutan hukum lainnya.

Mengingat, SEC dalam beberapa tahun ke belakang mengklaim jika aset digital salah satunya kripto sama halnya dengan sekuritas atau saham dan obligasi sehingga memiliki dasar dan kekuatan untuk mengaturnya.

Pihak Ripple Labs melalui pengacaranya, belum segera merespon email tanggapan mengenai langkah yang diambil SEC tersebut. Hanya saja, perdebatan mengenai apakah kripto masih dianggap menjadi surat berharga memang selalu menjadi pertanyaan besar. Hal ini karena dianggap tidak adanya aturan yang membuatnya tunduk pada SEC maupun regulator lainnya.

Tidak heran, jika Ripple bukan menjadi satu-satunya kasus yang menempatkan isu tersebut pada pengadilan dengan menghasilkan keputusan yang beragam menurut SEC.

Tidak Hanya Ripple, SEC Juga Memberikan Respon Kontra ke Beberapa Pihak

Pada dasarnya, SEC sendiri cukup vokal dalam mengajukan kontranya ke industri aset digital. Mengingat, Ripple bukanlah yang pertama karena sebelumnya SEC mengajukan gugatan kepada Coinbase dengan mengklaim bursa kripto ini beroperasi secara ilegal alias tidak terdaftar.

Sebelumnya, Coinbase meminta hakim menolak kasus ini berdasarkan hasil putusan pengadilan terkait Ripple.

Menurut SEC banding ini juga bisa memengaruhi gugatan mereka ke Binance Holdings beserta CEO-nya ,Changpeng Zhao terkair tuduhan melanggar hukum, mengelola dana nasabah secara buruk, hingga menyesatkan investor serta regulatornya.

Ditambah dengan sorotan SEC kepada hakim lainnya yang secara eksplisit melakukan pendekatan sama khususnya pada putusan kasus Terraform Labs Pte dan pendirinya, Do Kwon. 

Mengingat, Hakim Distrik Amerika Serikat, Jed Rakoff, menyatakan keputusan jika token Terra USD milik perusahaan ini bisa dikatakan sebagai surat berharga saat dijual kepada investor ritel. Sampai saat ini, SEC yang dipimpin oleh Gary Gensler setidaknya berhasil melakukan aksi perlawanan sebanyak 100 kali terhadap aset kripto.

Untuk mendapatkan berita menarik lainnya seputar aset kripto, blockchain, NFT, dan Metaverse, kunjungi halaman blog Ajaib Kripto! Ajaib Kripto menghadirkan layanan investasi crypto online yang aman dan terpercaya. Yuk, download aplikasi Ajaib Kripto dengan klik button di bawah ini!

Referensi:

  1. Chris Dolmetsch dan Bob Van Voris, SEC Akan Ajukan Banding Putusan Ripple Bukan Surat Berharga, Bloomberg Technoz, diakses terakhir 11 Agustus 2023
  2. Jonathan Stempel, US SEC seeks to appeal Ripple Labs crypto decision, Reuters, diakses terakhir 11 Agustus 2023

Artikel Terkait