SIM online merupakan layanan terbaru untuk masyarakat yang perlu memperpanjang masa aktif surat mengemudi tersebut. Dengan sistem online, memperpanjang SIM kini tidak perlu repot lagi. Tanpa harus antre panjang, perpanjangan SIM sekarang bisa lebih praktis dan cepat.
SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki masyarakat untuk kebutuhan berkendara. SIM yang berbentuk kartu ini memiliki masa aktif selama lima tahun. Setiap habis masa aktif, pemilik harus memperpanjangnya agar bisa digunakan kembali.
Informasi Lengkap tentang Perpanjangan SIM secara Online
Adanya layanan SIM online yang lebih memudahkan masyarakat harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Dengan layanan ini diharapkan tidak ada lagi kejadian terlewat mengurus perpanjangan SIM.
Simak informasi lengkap tentang syarat perpanjangan SIM secara online, syarat dan besar biaya yang harus dibayar.
Syarat Perpanjangan SIM secara Online
Berbicara soal cara perpanjangan SIM online, syaratnya tidak jauh berbeda dengan cara konvensional. Syarat yang sama juga berlaku untuk semua jenis SIM, mulai dari SIM A, C hingga D. Inilah syarat yang harus dilengkapi jika ingin memperpanjang SIM secara online:
- SIM lama.
- KTP.
- Surat keterangan lulus tes psikologi.
- Surat hasil tes kesehatan.
- Pas foto dengan latar belakang warna biru.
- Foto atau hasil pemindaian tanda tangan pada kertas putih polos.
Surat hasil tes kesehatan bisa didapat dari situs atau aplikasi e-Rikkes. Sedangkan surat keterangan lulus tes psikologi bisa didapat dengan mengikuti tes di aplikasi epPSI. Hasil tes dari kedua aplikasi ini nantinya terhubung secara otomatis dengan aplikasi digital Korlantas POLRI.
Jangan lupa untuk menyiapkan biaya karena untuk melakukan tes di kedua aplikasi tersebut pemohon harus membayar. Selanjutnya simpan kedua bukti kelulusan tersebut untuk nanti bisa disertakan bersama persyaratan lain saat melakukan perpanjangan SIM online.
Cara Perpanjangan SIM secara Online
Mengurus SIM baik baru maupun perpanjangan bisa dilakukan melalui layanan SIM Nasional Presisi (SINAR) di aplikasi Digital KORLANTAS. SIM yang sudah jadi kemudian bisa diambil pemilik langsung ke SATPAS atau bisa dikirim ke rumah. Dengan cara ini, mengurus SIM tidak lagi menyita waktu.
Proses perpanjangan mulai dari pendaftaran SIM online sampai jadi membutuhkan waktu 3-7 hari kerja. Estimasi waktu tersebut belum termasuk waktu pengiriman. Permohonan diproses sesuai antrean yang masuk. Apabila terjadi lonjakan antrean di SATPAS, maka prosesnya akan lebih lama.
Untuk seluruh proses perpanjangan SIM online, pemohon harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi resmi dari Digital Korlantas POLRI. Aplikasi yang mulai beroperasi sejak awal tahun 2022 ini bisa diunduh di Play Store bagi pengguna Android maupun melalui App Store bagi pengguna iOS.
Inilah langkah-langkah perpanjangan SIM melalui aplikasi SIM online.
- Buka aplikasi Digital Korlantas Polri.
- Lakukan registrasi atau pendaftaran dengan memasukkan nomor handphone yang masih aktif.
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS. Jaga kerahasiaan kode tersebut.
- Lengkapi profil dengan memasukkan alamat email, NIK dan nama.
- Lakukan verifikasi dengan mengambil foto selfie secara langsung.
- Lakukan tes psikologi di aplikasi epPSI dan tes rikkes jasmani di aplikasi e-Rikkes SIM. Simpan bukti kelulusannya.
- Setelah berkas tes lengkap, kembali ke aplikasi Digital Korlantas Polri.
- Klik menu SIM dan pilih Perpanjangan.
- Pilih jenis SIM yang akan diperpanjang serta masukkan nomor SIM lama.
- Unggah semua dokumen persyaratan untuk perpanjangan SIM online.
- Pilih SATPAS penerbit.
- Masukkan nomor rekening bank untuk pengembalian dana apabila permohonan perpanjangan SIM ditolak.
- Pilih antara pilihan pengiriman atau diambil sendiri.
- Lakukan pembayaran melalui BNI virtual account dan periksa terus status pembayaran sampai terkonfirmasi lunas.
Untuk memastikan seluruh proses permohonan di aplikasi SIM online berjalan lancar, gunakan sambungan internet yang kuat. Pastikan juga setiap tahapnya dilakukan dengan benar untuk menghindari penolakan permohonan. Pastikan juga seluruh dokumen persyaratan sesuai dengan data asli pemohon.
SIM yang telah selesai diproses bisa diambil atau pemohon dapat menunggu di rumah untuk proses pengiriman. Setelah menerima SIM baru, pemohon masih diharuskan untuk konfirmasi SIM diterima. Tahap terakhir ini akan memproses digitalisasi SIM sebatas otomatis.
Biaya Perpanjangan SIM secara Online
Biaya perpanjangan SIM online tidak berbeda dengan perpanjangan secara konvensional. Pasalnya aturan soal biaya ini sudah diatur dalam PP nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Besar biaya bisa berbeda tergantung tipe SIM. Inilah rinciannya.
Biaya Perpanjangan SIM A
SIM A adalah surat izin mengemudi untuk mengendarai mobil pribadi. Biaya perpanjangan SIM jenis ini sebesar Rp159.001 dengan rincian sebagai berikut.
- PNPB SIM Rp80.000.
- Tes psikologi Rp37.500.
- Biaya layanan melalui aplikasi Rp10.000.
- Biaya pengemasan dan pengiriman Rp31.501 (biaya pengiriman bisa lebih murah jika memilih jenis reguler yaitu sebesar Rp21.501).
Biaya Perpanjangan SIM C
SIM C merupakan surat izin mengemudi untuk pengendara kendaraan roda dua. Biaya untuk perpanjangan SIM ini tentu lebih murah dibanding SIM A meski dengan cara perpanjangan SIM online yang sama. Berikut adalah rinciannya.
- PNPB SIM Rp75.000.
- Tes psikologi Rp37.500.
- Biaya layanan melalui aplikasi Rp10.000.
- Biaya pengiriman dan pengemasan Rp31.501.
Dengan biaya perpanjangan SIM yang telah diatur pemerintah, diharapkan tidak ada lagi pihak yang mencari keuntungan pribadi. Maka segera manfaatkan kemudahan perpanjangan SIM melalui aplikasi agar tidak perlu khawatir adanya pungli atau sejenisnya.
Perpanjangan SIM online melalui aplikasi resmi selain dapat menghemat waktu juga bisa menghemat uang. Kemudahan ini juga memberikan dampak bagus pada pengelolaan keuangan. Uang yang dihemat bisa dialokasikan pada kebutuhan lain atau investasi.
Mulai Investasi Aset Kripto di Ajaib Kripto!
Siap memulai perjalanan investasi crypto kamu? Yuk, langsung saja mulai bersama Ajaib Kripto! Cek harga crypto hari ini, dan Jual Beli Bitcoin, Ethereum, Binance Coin, serta koin lainnya akan jadi lebih mudah, aman, dan tepercaya bersama Ajaib Kripto, aplikasi crypto yang sudah terdaftar dan berizin dari Bappebti.
Yuk, download Ajaib Kripto sekarang!