Investor Pro

Apakah Boleh Membayar Zakat Menggunakan Bitcoin? Begini Penjelasannya

zakat-bitcoin

Perkembangan transaksi keuangan secara digital terus meningkat penggunaannya saat ini. Mulai dari belanja online, layanan jasa, investasi, hingga pembayaran zakat dilakukan secara digital. Tidak heran, jika muncul pertanyaan apakah membayar zakat menggunakan mata uang kripto seperti Bitcoin boleh dilakukan? Mengingat, penggunaan kripto saat ini tidak jauh berbeda dengan mata uang fiat.

Bahkan, di sejumlah negara seperti Malaysia dan Inggris, pembayaran zakat menggunakan mata uang digital ini sudah mulai diterapkan. Sementara di Indonesia, penerapan aset kripto untuk membayar zakat masih belum diterapkan. Hal ini tentu menyangkut hukum Islam mengenai penggunaan Bitcoin untuk membayar zakat.

Daripada bingung tentang penggunaan zakat Bitcoin, yuk simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Kepemilikan Bitcoin sebagai Harta Wajib untuk Dizakatkan

Sebelum mengetahui apakah zakat dengan Bitcoin diperbolehkan, ada baiknya bagi kamu untuk memahami keberadaan Bitcoin sebagai harta, apakah harus dizakatkan. Jika mengacu pada pandangan PWNU atau Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama wilayah Jawa Timur, Bitcoin sendiri dikategorikan sebagai harta sehingga keberadaannya membuat pemiliknya wajib untuk mengeluarkan zakat.

Hal ini karena Bitcoin memiliki kesamaan dengan nuqud yang menyerupai dain dengan merujuk pada jenis uang tunai serta dain merujuk ke piutang maupun tagihan di masa mendatang. Pandangan ini bukan tanpa dasar karena mengacu pada Kitab Hukum Ekonomi Syariah Pasal 678 yang menjelaskan bahwa harta mencapai nisab dan melampaui satu haul wajib untuk dikeluarkan zakatnya.

Nisab sendiri sebagai zakat dengan ambang batas minimal harta yang dimiliki sehingga wajib dikenakan zakat. Sedangkan untuk haul merupakan periode satu tahun berdasarkan kalender hijriah yang menyatakan bahwa harta tersebut belum dikeluarkan zakatnya. Adapun besaran zakat yaitu 2,5 persen dari nilai harta mencapai nisab.

Nilai nisab zakat penghasilan sendiri sebesar 85 gram emas yang setara nilai uang tunai. Lalu bagaimana cara untuk mengetahui jika Bitcoin sudah mencapai nisab? Hal ini bisa dilakukan dengan pemilik harta yang harus mengetahui nilai tukarnya berdasarkan bentuk uang tunai ketika dihitung. Contoh mudahnya saat 1 Bitcoin memiliki nilai mencapai Rp500 juta, maka seseorang dengan 17,5 bitcoin yang setara Rp8,75 miliar wajib dizakatkan.

Besaran zakat tersebut 2,5 persen dari nilai harta alias Rp218,75. Walaupun begitu, saat ini masih belum ada masjid yang bisa menaungi zakat Bitcoin, sehingga pemilik Bitcoin disarankan untuk bisa membayar zakat menggunakan mata uang fiat yang tetap mewakili zakat Bitcoin atau jenis kripto lainnya.

Pandangan Menurut MUI Mengenai Zakat Bitcoin

Pada dasarnya, pandangan arus utama alias mayoritas sendiri masih menyatakan bahwa Bitcoin haram untuk digunakan, baik sebagai alat tukar maupun investasi karena adanya unsur spekulasi. Bitcoin sendiri dianggap memiliki unsur ketidakjelasan alias gharar dengan risiko kerusakan yang lebih tinggi dibandingkan manfaatnya.

Bahkan, sebuah penelitian yang dilakukan Universitas Jember pada tahun 2020 lalu menyatakan bahwa aset kripto ini dikatakan haram karena adanya unsur gharar yang tidak bisa digunakan untuk pembayaran zakat. Hal ini tidak terlepas dari Fatwa MUI No. 13 Tahun 2011 mengenai Hukum Zakat atas Harta Haram yang menjelaskan jika harta haram tidak bisa menjadi objek wajib zakat.

Zakat wajib ditunaikan berdasarkan harta-harta yang halal, baik dengan harta maupun cara mendapatkannya. Di lain hal, Fatwa Majelis Ulama Indonesia menyatakan bahwa kripto dengan memenuhi syarat sebagai sil’ah yang memiliki underlying dan manfaat jelas, hukumnya bisa menjadi sah untuk diperdagangkan.

Penelitian lainnya juga menghasilkan argumen jika kripto bisa dikategorikan sebagai harta atau maal sehingga bisa menjadi objek zakat maupun wakaf. Hanya saja, aset kripto yang ada dalam kategori ini cukup terbatas khususnya pada jenis kripto dengan dukungan komoditas riil. Mulai dari AABBG berbasis emas, AGX perak, dan Petro dengan komoditas minyak mentah.

Di samping itu, membayar zakat Bitcoin ini memiliki keribetan tersendiri karena nilai dari Bitcoin yang sangat fluktuatif dibandingkan mata uang fiat sehingga menyebabkan adanya kalkulasi zakat wajib untuk dibayarkan sedikit merepotkan. Salah satu contohnya ketika seseorang membayar zakat menggunakan Bitcoin pada hari ini, namun nilainya bisa berubah drastis dalam sepekan atau lebih cepat lagi.

Sementara ketika harganya naik, maka muncul kelebihan dan bila nilainya turun, maka menjadi kekurangan. Hal ini yang menyatakan bahwa membayar zakat menggunakan Bitcoin masih sangat problematis untuk saat ini. Ditambah dengan belum adanya kesepakatan yang jelas di kalangan ulama.

Hanya saja, kamu yang tetap ingin membayar zakat Bitcoin, perlu mempertimbangkan pendapat berbeda untuk memastikan penggunaan Bitcoin sesuai prinsip-prinsip Islam mengenai tentang zakat.

Pihak Penerima Zakat Bitcoin

Untungnya, di Indonesia sendiri mulai ada beberapa platform yang menerima pembayaran zakat menggunakan mata uang kripto. Salah satu platform yang dimaksud adalah Blossom Finance. Platform ini melakukan kerja sama dengan yayasan di Jakarta Timur bernama Rahmania Foundation yang menyediakan layanan pembayaran menggunakan aset kripto.

Sementara itu, Blossom Finance sendiri merupakan sebuah startup yang menawarkan layanan pembiayaan secara syariah bagi usaha mikro menggunakan aset kripto seperti Bitcoin. Perusahaan ini memiliki pusat di Amerika Serikat, namun ada kantor resminya di Jakarta. Sedangkan untuk Rahmania Foundation merupakan yayasan yang menaungi anak yatim maupun masyarakat tidak mampu.

Yayasan ini yang berada di Pulogadung, Jakarta Timur ini menerima pembayaran zakat Bitcoin yang metode pembayarannya dilakukan dengan mengirim ke alamat dompet digital. Sejumlah aset kripto yang diterima oleh Rahmania Foundation di antaranya seperti Bitcoin, Ethereum, dan USDT.

Dengan mengetahui zakat Bitcoin ternyata diperbolehkan untuk dilakukan, maka kamu tidak perlu khawatir. Apalagi didukung oleh platform yang menerima pembayaran zakat Bitcoin maupun beberapa aset kripto lainnya. Hanya saja akan cukup rumit untuk membayar zakat menggunakan aset kripto.

Mulai Investasi Aset Kripto di Ajaib Kripto!

Siap memulai perjalanan investasi crypto kamu? Yuk, langsung saja mulai bersama Ajaib Kripto! Cek harga crypto hari ini, dan Jual Beli Bitcoin, Ethereum, Binance Coin, serta koin lainnya akan jadi lebih mudah, aman, dan tepercaya bersama Ajaib Kripto, aplikasi crypto yang sudah terdaftar dan berizin dari Bappebti.

Yuk, download Ajaib Kripto sekarang!

Artikel Terkait