Seputar Info

Catat! 11 Fitur Layanan Pajak di DJP Online

djp-online

Pajak merupakan kewajiban masyarakat yang harus dibayarkan kepada pemerintah. Karena dari pajak inilah pemerintah bisa membangun infrastruktur dan kebutuhan lainnya yang terkait dengan maslahat umum.

Sekarang pembayaran pajak semacam ini sudah sangat mudah. Apalagi sejak adanya DJP online. Untuk itu rakyat Indonesia harus mengetahui apa yang dimaksud dengan istilah asing ini.

Bisa dikatakan DJP Online merupakan solusi yang akan mempermudah cara membayar pajak. Paling tidak dengan adanya konsep ini masyarakat wajib pajak tidak perlu datang ke kantor kalau hanya ingin melunasi pajak yang dibebankan kepadanya. Yuk simak ulasan fitur layanan pajak di DJP Online yang bisa kamu gunakan untuk lapor pajak.

Pengertian DJP Online

DJP merupakan singkatan dari Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan tugasnya ialah lembaga yang akan merumuskan kebijakan-kebijakan dan standarisasi regulasi yang terkait dengan perpajakan di Indonesia. Itu artinya seluruh hal yang berhubungan dengan perpajakan maka diatur oleh lembaga ini.

Nah DJP Online adalah sebuah situs atau website yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak tadi. Tentunya di dalamnya dipenuhi berbagai fitur yang bisa digunakan oleh wajib pajak untuk menyelesaikan masalah-masalah perpajakan termasuk membayar kewajiban beban pajak. Penerbitan DJP Online adalah hal yang penting dan dibutuhkan untuk jaman millenial seperti saat ini.

Latar Belakang Terbitnya DJP Online

Latar belakang terbitnya DJP Online didasarkan pada efektivitas dan efisiensi pengelolaan perpajakan di Indonesia. Karena setelah dievaluasi ternyata pemilahan unit per unit kecil situs perpajakan yang sebelumnya justru menghambat proses pengelolaan. Makanya sekarang pengelolaan lebih terpusat dan terintegrasi langsung ke server pusat melalui satu situs yang absah.

Dulunya pengelolaan pajak terpisah ke dalam dua layanan online yaitu sse.pajak serta e-filling.pajak. Kedua laman online inilah yang bisa diakses oleh masyarakat yang ingin membayar pajak maupun yang hanya sekadar mencari informasi seputar perpajakan. Namun karena dianggap tidak efektif maka keduanya pun di nonaktifkan lalu diterbitkanlah DJP Online.

Di dalam DJP Online pengelolaan pajak baik yang bersifat E-filling maupun E-Billing menjadi lebih baik. Keduanya juga tersematkan di dalam situs serta dilengkapi dengan fitur-fitur pendukung yang canggih. Selain itu sistem yang diusung oleh DJP Online memang sesuai dengan minat masyarakat yang sebagian besar terkategorikan sebagai kaum milenial. 

Cara Mendaftar di DJP Online

Karena DJP Online merupakan situs yang mempermudah pengelolaan pajak maka seluruh masyarakat Indonesia harus memiliki akses ke situs tersebut. Caranya dengan membuat akun di sana dan harus memastikan kalau semua pengelolaan hanya akan dilakukan di situs bukan yang lain. Berikut cara mendaftar DJP Online.

1. Input NPWP

Cara mendaftar di DJP online yang pertama ialah silakan input Nomor Pokok Wajib Pajak yang disingkat NPWP. Kalau sudah memiliki nomor identitas ini maka silakan mulai masuk ke situs DJP Online lalu klik Register. Setelah itu masukkan NPWP lalu tekan fitur Daftar

2. Input EFIN

Kalau NPWP sudah dimasukkan maka sistem akan meminta kode Electronic Filling Identification Number yang disingkat EFIN. Ini merupakan identitas yang wajib dimiliki untuk bisa mengakses seluruh aplikasi yang berada di DJP Online.

Untuk mendapatkan identitas ini wajib pajak bisa memintanya di kantor pajak terdekat. Jika dua persyaratan ini sudah tersedia maka wajib pajak sudah bisa membuat akun di DJP Online.

Fitur DJP Online

Di dalam situs DJP Online terdapat dua fitur layanan perpajakan yang bisa diakses oleh masyarakat wajib pajak Indonesia. Yang pertama merupakan layanan lama yang disebut dengan istilah E-Billing sedangkan yang kedua adalah layanan E-Filling yang baru diterbitkan oleh pemerintah tepatnya pada tahun 2014 lalu.

1. E-Filling

E-Filling adalah fitur layanan DJP Online yang bisa digunakan oleh para wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak yang disingkat SPT Pajak. Jika melaporkan via aplikasi ini wajib pajak tidak perlu cetak laporan karena unggah laporan sudah bersifat online dan real time.

Wajib pajak juga bisa menilai secara langsung apakah SPT sudah diterima oleh DJP atau masih tertunda atau bahkan gagal karena masih ada berkas laporan yang belum lengkap. Para wajib pajak pun tidak perlu khawatir karena kalau ada masalah seperti ini maka otomatis data yang tidak lengkap tersebut akan tercentang silang (X) berwarna merah.

2. E-Billing

Kalau E-Billing adalah fitur layanan khusus para wajib pajak yang ingin membayar tanggungannya. Dengan adanya aplikasi ini wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak jika ingin melakukan pembayaran. Tetapi bisa membayar secara online di platform apa pun, yang terpenting kode billing-nya sudah diketahui.

Nah untuk kode billing ini bisa didapatkan dari akun DJP yang dimiliki atau bisa mengunjungi kantor pajak. Nantinya kode yang berupa deretan angka itulah yang akan ditunjukkan jika wajib pajak akan melakukan pembayaran baik melalui ATM, Mall Pelayanan Publik dan selainnya.

3. Program Pengungkapan Sukarela

Fitur layanan ini berfungsi untuk pendaftaran Wajib Pajak yang ingin mengikuti Program Pengungkapan Sukarela. Di dalamnya memuat hal-hal yang menyangkut tentang prosedur Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

4. E-Objection

Dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyampaian Surat Keberatan dan untuk lebih memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam penyampaian Surat Keberatan, maka diimplementasikan aplikasi penyampaian Surat Keberatan secara elektronik atau e-objection sebagai alternatif saluran (channel) dalam penyampaian Surat Keberatan tersebut.

5. E-PHTB

E-PHTB merupakan layanan daring yang digunakan untuk melakukan validasi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh PHTB. Dengan adanya fitur ini dapat memudahkan para Wajib Pajak untuk mengajukan validasi pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB secara elektronik.

6. E-SKD

Elektronik Surat Keterangan Domisili (e-SKD) merupakan sebuah platform elektronik untuk membuat dokumen yang dibutuhkan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN). Dokumen ini akan difungsikan sebagai kelengkapan untuk mendapatkan keringanan pajak dan dikenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

7. E-SKTD

E-SKTD adalah aplikasi penyampaian permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut bagi pengusaha yang melakukan impor atau penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) alat angkutan tertentu.

8. Info KSWP

Info KSWP digunakan untuk mengetahui status Wajib Pajak. Selain itu digunakan untuk memperoleh Surat Keterangan Fiskal (SKF), Surat Keterangan Domisili untuk objek pajak dalam negeri, pengajuan surat keterangan (PP 23), pemberitahuan memilih pengenaan pajak berdasarkan ketentuan umum PPh (PP 23), dan Surat Keterangan Jasa Luar Negeri (SKJLN), serta beberapa manfaat lainnya.

9. Rumah Konfirmasi

Rumah Konfirmasi Dokumen adalah aplikasi yang digunakan untuk melakukan konfirmasi validitas dokumen perpajakan yang diterbitkan oleh DJP.

10. E-Reporting Investasi

E-Reporting investasi digunakan untuk menunjang penyampaian serta laporan realisasi investasi sebagai syarat mendapatkan deviden atau Penghasilan lain yang dapat dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sesuai dengan PMK-18/2021.

11. E-Reporting Insentif Covid-19

E–Reporting insentif Covid-19 digunakan sebagai sarana pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pajak yang diberikan pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19.

DJP Online merupakan situs milik Direktorat Jenderal Pajak Indonesia. Sedang tujuan dirilisnya website ini ialah untuk mempermudah wajib pajak yang ingin membayar tanggungannya maupun yang ingin melaporkan SPT. Oleh sebab itu, apa yang sudah dijelaskan ini hendaknya bisa dipahami dengan sebaik-baiknya.

Nah, itulah pembahasan mengenai fitur layanan lapor pajak di DJP Online yang bisa kamu gunakan.

Mulai Investasi Aset Kripto di Ajaib Kripto!

Siap memulai perjalanan investasi crypto kamu? Yuk, langsung saja mulai bersama Ajaib Kripto! Cek harga crypto hari ini, dan Jual Beli Bitcoin, Ethereum, Binance Coin, serta koin lainnya akan jadi lebih mudah, aman, dan tepercaya bersama Ajaib Kripto, aplikasi crypto yang sudah terdaftar dan berizin dari Bappebti.

Yuk, download Ajaib Kripto sekarang!

Artikel Terkait