Seputar Info

Beli Rumah Bekas atau Baru, Lebih Untung Mana?

beli-rumah-bekas-atau-baru

Saat akan membeli rumah, tentu ada banyak hal yang perlu kita pertimbangkan. Satu hal yang kerap jadi pertanyaan adalah apakah lebih baik beli rumah bekas atau baru, sebab keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan yang cukup signifikan.

Jika dana yang kamu miliki cukup terbatas, maka beli rumah bekas bisa jadi opsi. Sementara itu, jika kamu membeli rumah baru, kamu mungkin tak perlu lagi mengeluarkan dana untuk renovasi atau perbaikan rumah.

Nah, mana kira-kira pilihan yang tepat? Yuk, baca artikel ini untuk mengetahui tips beli rumah bekas atau rumah baru!

Kelebihan Beli Rumah Baru

1. Desain rumah terkini

Desain rumah terus berkembang dengan seiring berjalannya waktu. Misalnya, saat ini desain rumah yang sedang tren adalah desain Japandi, yaitu perpaduan antara desain minimalis khas Jepang dan desain rustic khas Skandinavia.

Apabila kamu ingin memiliki rumah dengan desain yang up to date, maka kamu bisa mendapatkannya dengan lebih mudah melalui developer atau pengembang rumah. Hal ini karena pihak developer biasanya membangun rumah sesuai dengan perkembangan tren.

2. Bebas biaya perbaikan atau renovasi

Keunggulan beli rumah baru vs beli rumah bekas selanjutnya adalah bebas biaya perbaikan. Jika kamu membeli rumah baru, bisa dipastikan bahwa kondisi rumah masih sangat baik. Misalnya, tidak ada atap bocor, cat yang mengelupas, dan lain sebagainya. Dengan begini, kamu tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk perbaikan atau renovasi rumah.

3. Terlindungi dengan garansi atau asuransi

Pembelian rumah baru biasanya disertai dengan perlindungan garansi atau asuransi yang bisa kamu gunakan apabila terdapat masalah pada rumah. Perlindungan ini tentunya sangat bermanfaat untuk menghemat pengeluaran untuk perbaikan.

Pada umumnya, pihak developer memberikan garansi kebocoran selama satu kali musim hujan, atau satu tahun. Sementara untuk asuransi, umumnya disediakan asuransi kebakaran atau asuransi jiwa.

4. Keamanan lebih terjamin

Saat ini, umumnya pihak developer membangun rumah dalam bentuk cluster yang memiliki satu gerbang dan penjagaan ketat selama 24 jam. Hal ini berarti keamanan di daerah tersebut lebih terjaga.

Selain itu, sekarang ada juga beberapa cluster perumahan yang memiliki kamera CCTV di berbagai sudut perumahan untuk memperketat keamanan. Hal ini tentu bisa menjadi pertimbangan saat menentukan apakah kamu akan beli rumah bekas atau baru.

Kekurangan Rumah Baru

1. Area tempat tinggal masih sepi

Tak jarang, area perumahan baru menyasar lokasi yang masih berkembang dan belum ramai dihuni, atau masih sepi. Hal ini bisa berarti kamu hanya memiliki sedikit tetangga dan lingkungan di sekitar perumahanmu belum terbentuk.

2. Proses balik nama terkadang membutuhkan waktu lama

Pada waktu kamu membeli rumah baru, biasanya sertifikat tanah masih berupa sertifikat tanah induk yang beratasnamakan developer. Perlu diketahui, setiap developer memiliki cara yang berbeda untuk proses balik nama karena membutuhkan biaya yang besar.

Misalnya, ada developer yang menunggu sampai semua tanah terjual. Jika prosesnya memakan waktu lama, hal ini tentu perlu jadi bahan pertimbangan.

Tips Membeli Rumah Baru

1. Cek kredibilitas developer

Jika kamu sudah memutuskan untuk membeli rumah baru, maka ada beberapa tips membeli rumah baru yang perlu kamu ketahui supaya kamu bisa menjadi smart buyer dan terhindar dari masalah. Yang pertama adalah mengecek reputasi atau kredibilitas developer rumah.

Kamu perlu memastikan bahwa pihak pengembang rumah ini telah terpercaya. Hal ini bisa kamu lakukan dengan mengecek testimoni konsumen, liputan terkait proyek pengembang, dan lain sebagainya.

Kamu juga bisa berkonsultasi dengan REI atau Yayasan Lembaga Konsumen dan Lembaga Advokasi Konsumen Properti Indonesia. Jangan lupa juga untuk memeriksa kelengkapan izin developer.

2. Periksa sertifikat

Seperti yang sudah dijelaskan di poin sebelumnya, pembelian rumah baru umumnya masih menggunakan sertifikat atas nama developer. Nah, selama sertifikat tanah tersebut masih beratas nama developer, ini berarti akan sulit bagimu untuk take over kredit ke bank lain karena SHM belum atas nama pemilik.

Selain itu, penjualan rumah juga akan sulit, karena calon pembeli setelahmu tidak akan bisa mendapatkan SHM. Padahal, SHM adalah dokumen penting bagi pembeli karena berfungsi sebagai jaminan legalitas kepemilikan tanah dan bangunan.

Jadi, sebelum membeli rumah tersebut, pastikan kepada pengembang kapan sertifikat tersebut akan beralih menjadi atas nama pembeli.

3. Hindari membayar DP sebelum KPR disetujui

Sebelum membayar DP atau uang muka, pastikan bahwa KPR kamu telah disetujui. Ini karena tidak ada jaminan bahwa bank akan menyetujui pengajuan KPR kamu meski pihak developer sudah bekerja sama dengan bank. Hal ini karena selain melihat pengembang, bank juga akan mengevaluasi kemampuanmu untuk melunasi cicilan rumah.

4. Periksa IMB perumahan

IMB adalah Izin Mendirikan Bangunan, atau perizinan resmi bagi seseorang untuk mendirikan bangunan. Di dalam IMB, terdapat data-data bangunan, seperti peruntukan, jumlah lantai, dan lain sebagainya.

IMB adalah penanda bahwa properti tersebut sudah dibangun sesuai dengan peraturan. Oleh karena itu, pastikan bahwa rumah yang akan kamu beli sudah memiliki IMB, ya.

5. Segera urus SHM dan AJB

Apabila kamu akan membeli rumah yang masih dibangun atau belum jadi, segeralah urus Akta Jual Beli atau AJB begitu rumah selesai dibangun.

AJB merupakan bukti legal bahwa hak atas sebuah tanah dan bangunan sudah beralih menjadi milik pembeli. Jika kamu belum mengurusnya, maka hak atas tanah dan bangunan masih berada di developer.

Setelah AJB selesai, kamu akan mendapatkan sertifikat SHGB, atau Sertifikat Hak Guna Bangunan dari developer. Perlu diketahui, developer hanya bisa memiliki tanah dan bangunan dengan status Hak Guna Bangunan (HGB), yang memiliki jangka waktu paling lama 50 tahun.

Lewat dari masa itu, maka hak atas tanah dihapus dan menjadi dikuasai langsung oleh negara. Oleh karena itu, ada baiknya bila kamu langsung mengubah sertifikat menjadi SHM segera setelah AJB selesai.

Kelebihan Beli Rumah Bekas

1. Harga umumnya lebih terjangkau

Karena kondisi rumah sudah pernah dipakai, maka biasanya rumah bekas dijual dengan harga yang lebih terjangkau. Tak hanya itu, saat akan membeli rumah bekas, kamu juga bisa menawar harga agar semakin sesuai dengan budget kamu. Poin ini seringkali menjadi pertimbangan utama ketika menentukan apakah lebih baik beli rumah bekas atau baru.

2. Pajak tidak sebesar rumah baru

Keunggulan membeli rumah bekas lainnya adalah pajaknya yang tidak sebesar rumah baru. Ini karena rumah bekas merupakan bangunan lama yang sudah terdepresiasi. Karena itu, pajaknya lebih kecil.

3. Siap huni

Bila kondisi rumah masih baik dan tidak ada kerusakan parah yang harus diperbaiki, maka rumah bekas bisa langsung siap huni karena telah memiliki berbagai fasilitas utama. Misalnya, listrik, air, telepon rumah, dan lain sebagainya.

4. Lingkungan sudah terbentuk

Umumnya, rumah bekas memiliki lingkungan yang sudah terbentuk. Ada banyak tetangga yang sudah lama menghuni area tersebut, sehingga kamu bisa bersosialisasi dan tidak merasa sepi.

Kemungkinan besar, fasilitas-fasilitas lainnya juga sudah tersedia, seperti sekolah, taman, rumah sakit, dan lainnya, sehingga kamu bisa menjangkaunya dengan mudah.

Kekurangan Beli Rumah Bekas

1. Perlu kehati-hatian saat memilih rumah

Kondisi rumah bekas biasanya tidak seprima rumah baru. Maka dari itu, saat melihat-lihat rumah, pastikan bahwa kamu memeriksa setiap sudut rumah tersebut dengan jeli. Cari tahu riwayat rumah dan bagian mana saja yang perlu diperbaiki.

Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari masalah-masalah yang berpotensi muncul di kemudian hari, dan juga menghindari biaya pembelian dan renovasi rumah bekas yang lebih besar daripada membeli rumah baru.

2. Desain tidak sesuai selera

Karena sudah ditempati oleh pemilik sebelumnya, maka tentu desain rumah akan mengikuti selera dan kebutuhan pemilik. Ini berarti, bisa saja desain rumah bekas ini tidak sesuai dengan seleramu.

Tips Membeli Rumah Bekas

1. Periksalah rumah dengan seksama

Sudah mempertimbangkan kelebihan beli rumah bekas atau baru, dan kamu memutuskan untuk beli rumah bekas? Maka kamu perlu tahu sejumlah tips penting.

Tips membeli rumah bekas yang pertama adalah memeriksa rumah yang kamu inginkan dengan saksama untuk memastikan kelayakannya. Periksalah tingkat kelembapan dinding, ketahanan bagian-bagian rumah yang terbuat dari kayu, kondisi air bersih, saluran pembuangan, serta genteng.

Jika ada bagian yang rusak atau kurang prima, kamu bisa menawar harga rumah tersebut agar lebih terjangkau.

2. Cari tahu status legalitas rumah

Periksalah juga riwayat rumah bekas yang ingin kamu beli. Kamu bisa bertanya kepada pemilik rumah, atau kepada perantara mengenai legalitas rumah yang kamu inginkan. Pastikan bahwa rumah tersebut bebas dari kasus bermasalah dan legal untuk diperjualbelikan.

3. Pastikan kelengkapan surat

Kamu juga perlu memastikan kelengkapan surat-surat rumah yang ingin kamu beli. Adapun surat yang dibutuhkan adalah SHP, AJB, IMB, PBB, juga bukti pembayaran berbagai tagihan. Kamu bisa mengecek surat-surat ini di kantor pertanahan. Jangan lupa siapkan biaya Rp25.000 sampai dengan Rp100.000.

4. Hitung dana yang dibutuhkan untuk biaya lainnya

Selain biaya cek surat di kantor pertanahan, ada beberapa biaya lain yang perlu kamu keluarkan. Adapun hal-hal ini mencakup biaya Akta Jual Beli, biaya balik nama, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pajak Penghasilan (PPh), dan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Mulai Investasi Aset Kripto di Ajaib Kripto!

Siap memulai perjalanan investasi crypto kamu? Yuk, langsung saja mulai bersama Ajaib Kripto! Cek harga crypto hari ini, dan Jual Beli Bitcoin, Ethereum, Binance Coin, serta koin lainnya akan jadi lebih mudah, aman, dan tepercaya bersama Ajaib Kripto, aplikasi crypto yang sudah terdaftar dan berizin dari Bappebti.

Yuk, download Ajaib Kripto sekarang!

Artikel Terkait