Setelah sekian lama menjadi rumor, akhirnya pemerintah Indonesia secara resmi telah memberlakukan aturan tentang bagaimana posisi aset crypto dalam ekonomi indonesia dengan membuat peraturan pajak pertambahan nilai (PPN) serta pajak penghasilan (PPh) dari setiap transaksi aset crypto melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022. Nah, saat ini banyak orang dan mungkin kalian sendiri masih bingung bagaimana cara lapor spt tahunan aset crypto yang benar.
Oleh karena itu, tim Ajaib Kripto sudah merangkum langkah paling mudah untuk melaporkan pajak aset kripto yang kalian miliki.
Aturan Pajak Aset Crypto
Rumor pajak aset kripto sebenarnya sudah beredar cukup lama, namun kerangka hukumnya baru mulai dirancang dan diimplementasikan ketika agenda reformasi perpajakan jilid III dimulai ketika hukum draft Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan direvisi.
Regulasi pajak dari setiap transaksi aset kripto dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2022. Dalam regulasi baru ini setiap pajak kripto yang nantinya akan dipungut dari setiap transaksi aset kripto merupakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pajak aset kripto yang diimplementasikan juga cukup beragam dengan detail sebagai berikut:
Perhitungan Pajak (PPN) Bagi Pembeli atau Penerima
- 0,11 persen dari total nilai pada setiap transaksi aset kripto untuk platform exchange yang sudah terdaftar secara resmi di Bappebti.
- 0,22 persen dari total nilai pada setiap transaksi aset kripto untuk platform exchange yang belum ataupun tidak terdaftar di Bappebti.
Perhitungan Pajak (PPh) Bagi Penjual atau Pengirim
- 0,1 persen dari nilai pada setiap transaksi aset kripto untuk platform exchange yang telah terdaftar di Bappebti.
- 0,2 persen dari nilai pada setiap transaksi aset kripto untuk platform exchange yang belum terdaftar di Bappebti.
Cara Menghitung Pajak Crypto
Ada baiknya sebelum kalian mengerti bagaimana cara lapor SPT tahunan crypto untuk mengetahui terlebih dahulu cara menghitung pajak crypto. Pada dasarnya terdapat dua jenis pajak crypto yang biasanya sering ditemui dan perlu kalian ketahui cara menghitungnya, yaitu;
Contoh Perhitungan Pajak Jual-Beli Kripto
Contoh perhitungan pajak crypto yang pertama bisa kita simulasikan seperti ini. Trader A memiliki 1 koin aset kripto XYZ dengan nilai Rp 100 juta sedangkan Trader B memiliki uang yang disimpan dompet yang disediakan pada platform platform yang sudah terdaftar di Bappebti.
Trader A ingin menjual 0,5 koin dari aset kripto XYZ kepada Trader B. Maka perhitungan pajak crypto dari transaksi di atas adalah;
- Trader A akan dikenakan pajak PPh dengan perhitungan 0,11% x (0,5 koin x Rp 100 juta) = Rp 55 Ribu.
- Trader B akan dikenakan pajak PPN dengan perhitungan 0,1% x (0,5 koin x Rp 100 juta) = Rp 50 ribu.
- Biasanya platform pertukaran sudah memasukan nilai pajak secara otomatis pada setiap transaksinya.
Contoh Perhitungan Pajak Swap Kripto
Selanjutnya adalah contoh perhitungan pajak crypto dengan metode swap dan sedikit berbeda dengan perhitungan di atas, namun keduanya juga tetap dikenakan PPN dan PPh, Contohnya.
Trader A memiliki 0,6 aset kripto XYZ dan menukarnya dengan 10 koin kripto ZZZ milik Trader B. Ketika mereka melakukan transaksi swap, harga 1 aset kripto ZZZ adalah Rp 2 juta. Kedua trader ini melakukan transaksi aset kripto mereka melalui platform yang secara resmi sudah terdaftar di Bappebti.
Dari data di atas kita mengetahui bahwa nilai transaksi tersebut adalah = 10 x Rp 2 juta = Rp 20 juta. Selanjutnya, masing-masing dari aset tersebut dikenakan pajak kripto, contoh perhitungannya, yaitu;
Pajak aset kripto XYZ
- Trader A akan dikenakan pajak kripto dengan PPh transaksi yang dilakukannya dengan perhitungan sebesar 0,1% x Rp 20 juta = Rp 20 ribu.
- Trader B akan dikenakan pajak kripto dengan PPN transaksi sebesar 0,11% x Rp20 juta = Rp 22 ribu.
Pajak aset kripto ZZZ
- Trader B akan dikenakan PPh dari transaksi kripto yang dilakukannya dengan perhitungan 0,1% x Rp20 juta = Rp 20 ribu.
- Trader A akan dikenakan PPN dari transaksi kripto yang dilakukannya dengan perhitungan 0,11% x Rp20 juta = Rp 22 ribu.
Sama seperti perhitungan pajak crypto yang lain, biasanya platform exchange juga sudah memasukan pajak ke dalam biaya transaksinya sehingga biasanya para pengguna sudah tidak perlu ambil pusing untuk menghitungnya sendiri.
Apakah Pajak Aset Kripto Wajib Dibayar?
Ya! Pemerintah Indonesia secara resmi sudah mengatur bagaimana posisi crypto pada ekonomi Indonesia sehingga apabila memungkinkan pajak crypto juga perlu di bayaa. Pada beberapa negara di luar sana, sudah banyak menerapkan secara ketat regulasi ini kepada para warga negaranya yang melakukan transaksi crypto.
Selain itu juga apabila tidak melakukan lapor pajak ataupun tidak memasukan investasi suatu aset kripto pada laporan pajak, hal ini dapat mengakibatkan denda serta hukuman yang sesuai dengan peraturan pemerintah. Oleh karena itu ada baiknya untuk membayar pajak sesuai regulasi yang sudah diatur di dalam undang-undang.
Cara Lapor SPT Tahunan Transaksi Aset Crypto
Apabila kalian sudah mengerti beberapa hal dasar yang sebelumnya dijelaskan, kini saatnya masuk ke topik utama tentang bagaimana cara lapor SPT tahunan transaksi aset crypto.
Secara mendasar tidak terlalu sulit karena pemerintah Indonesia juga sudah memberikan kemudahan dengan memungkinkan setiap wajib pajak untuk melaporkannya secara online.
Hal Yang Perlu Dipersiapkan
Hal pertama yang perlu kalian siapkan ketika ingin melaporkan pajak kripto pada SPT tahunan adalah dengan mempersiapkan history perdagangan transaksi kripto yang kalian lakukan sebelumnya.
Pastikan untuk mencatat di platform mana kalian melakukan perdagangan serta mutasi transaksi dari rekening ataupun data yang ada pada suatu platform tersebut. Kalian bisa menyimpannya untuk digunakan nanti.
Langkah Mudah Melaporkan Pajak SPT Crypto
Penghasilan serta penjualan kripto merupakan aset yang sudah di atur di dalam (PPh) Pasal 22 , hal ini mengharuskan para wajib pajak untuk menyetor dan melaporkan PPh. Untuk melaporkan penghasilan yang didapat dari transaksi crypto, kalian bisa menggunakan Form SPT 1770.
Di bawah ini kalian bisa mengikuti langkah bagaimana cara lapor SPT tahunan aset crypto dengan mudah.
- Persiapkan data-data yang diperlukan.
- Kunjungi situs DJP Online lalu masukan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
- Pilih menu “Lapor” lalu klik “e-Form PDF”, Sesudah itu Pilih “Buat SPT” dan menjawab beberapa pertanyaan.
- Pastikan kalian sudah memenuhi kriteria Wajib Pajak SPT 1770, Setelah itu kalian bisa memilih fitur “e-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770”.
- Selanjutnya Pilih status “SPT Normal”, Supaya mudah kalian bisa menggunakan data dengan format .csv (excel).
- Setelah itu, kalian bisa memilih menu “Kirim Permintaan” sehingga e-Form 1770 PDF akan terunduh secara otomatis.
- Buka formulir SPT yang sudah diunduhnya sebelumnya. Lihat pada bagian atas halaman lalu pilih “Pencatatan”.
- Lihat juga lampiran IV. Di dalam lampiran tersebut, kalian perlu mengisi bagian A tentang harta yang dimiliki pada akhir tahun dan isi aset kripto.
- Jika sudah selesai, selanjutnya kalian bisa mengisi lampiran III pada bagian A terkait penghasilan. Masukkan detail transaksi penjualan kripto selama satu tahun terakhir pada kolom penghasilan lain. Isi juga kolom lainnya sesuai dengan yang diminta.Selanjutnya, Anda dapat melengkapi kolom lainnya dari awal hingga akhir.
- Pastikan mengisi data dengan benar, Jika sudah yakin lalu klik tombol “Submit”.
- Ikuti langkah-langkah serta dokumen yang diminta. Kalian juga akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang diterima melalui email atau nomor ponsel, lalu klik “Submit”.
- Bila sudah selesai, kalian akan menerima detail terkait Pajak SPT termasuk aset crypto melalui alamat pribadi kalian.
Nah, itulah bagaimana cara lapor SPT tahunan aset crypto. Sebagai warga negara yang baik ada baiknya untuk selalu melaporkan pajak aset kripto sesuai undang-undang untuk menghindari denda ataupun kesulitan di waktu mendatang.
Mulai Investasi Aset Kripto di Ajaib Kripto!
Siap memulai perjalanan investasi crypto kamu? Yuk, langsung saja mulai bersama Ajaib Kripto! Cek harga crypto hari ini, dan Jual Beli Bitcoin, Ethereum, Binance Coin, serta coin lainnya akan jadi lebih mudah, aman, dan tepercaya bersama Ajaib Kripto, aplikasi crypto yang sudah terdaftar dan berizin dari Bappebti. Yuk, download Ajaib Kripto sekarang!