Seputar Info

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Bisa Online, Ini Caranya!

cara-mencairkan-bpjs-ketenagakerjaan

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan kini tidaklah sulit seperti sebelumnya. Tidak hanya secara offline, kini pencairannya dapat dilakukan secara online.

Bila pekerja sudah resign atau berhenti bekerja, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Jika peserta sudah mencapai usia pensiun 56 tahun, maka ia dapat mencairkan hak JHT-nya.

Berikut ini metode mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dan juga JHT.

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum mengetahui cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan, ada baiknya simak dulu persyaratan apa saja yang harus disiapkan agar mempermudah proses pencairan.

​​1. Peserta Mengundurkan Diri / Terdampak PHK

  • Kartu peserta Jamsostek.
  • NPWP jika ada.
  • E-KTP.
  • Buku tabungan.
  • Kartu Keluarga.
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan Surat Pengalaman Kerja.

2. Pensiun

  • Kartu peserta Jamsostek.
  • E-KTP.
  • NPWP jika punya.
  • Buku tabungan.
  • Kartu Keluarga.
  • Surat Keterangan Pensiun.

3. Cacat Total

  • Kartu peserta BPJamsostek.
  • E-KTP.
  • NPWP jika punya.
  • Buku tabungan.
  • Kartu Keluarga.
  • Surat Keterangan Cacat Total dari dokter yang merawat atau dokter penasihat.
  • Surat Keterangan Berhenti Kerja.

4. Meninggalkan NKRI dan Tidak Kembali Lagi bagi WNI

  • Kartu peserta BPJamsostek.
  • Paspor yang masih berlaku.
  • Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas).
  • NPWP jika ada.
  • Buku tabungan.
  • Surat pernyataan bermatrai bahwa pindah kewarganegaraan dan tidak akan kembali lagi ke Indonesia.
  • Surat Pengurusan Pindah atau Bukti Pindah Kewarganegaraan.
  • Surat Keterangan Berhenti/Putus Kontrak Kerja.

5. Meninggalkan NKRI dan Tidak Kembali Lagi bagi WNA

  • Kartu peserta BPJamsostek.
  • Paspor yang masih berlaku.
  • Kitas.
  • NPWP jika ada.
  • Buku tabungan.
  • Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia.
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja.

6. Klaim 10%

  • Kartu peserta BPJamsostek.
  • E-KTP.
  • Kartu Keluarga.
  • Buku tabungan.
  • Surat keterangan masih aktif pekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
  • NPWP.

7. Klaim 30% untuk KPR

  • Kartu peserta BPJamsostek.
  • E-KTP.
  • Kartu Keluarga.
  • NPWP jika ada.
  • Buku tabungan.
  • Surat keterangan masih aktif pekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
  • Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari bank yang telah bekerja sama).
  • Buku tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30% (untuk kepemilikan rumah).

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Offline

Cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan ini hanya bisa dilakukan oleh orang yang sudah mencapai masa pensiun, resign, dan terdampak PHK.

1. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dari Situs BPJS

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online bisa dilakukan dengan handphone (HP) maupun laptop. Peserta hanya perlu menyiapkan syarat untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang disesuaikan dengan alasan pencairan.

Bila sudah memenuhi syarat dan dokumen yang diperlukan, simak cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online berikut.

  • Kunjungi Layanan Lapak Asik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Tunggu sistem melakukan verifikasi kelayakan.
  • Setelah verifikasi berhasil, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada situs.
  • Unggah dokumen persyaratan sesuai arahan.
  • Bila proses berhasil, peserta akan menerima notifikasi berisi informasi jadwal dan kantor cabang.
  • Melakukan video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi, siapkan juga dokumen asli.
  • Setelah semua proses selesai, JHT akan dicairkan ke nomor rekening bank yang telah peserta lampirkan.

2. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

Cara BPJS Ketenagakerjaan melalui kantor cabang dapat dipraktikkan dengan mengakses media elektronik berbasis situs maupun nonsitus yang sudah tersedia pada kantor cabang.

Namun, tidak semua orang dapat melakukan cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang karena harus memenuhi beberapa kriteria.

  • Sudah usia pensiun.
  • Terdampak PHK.
  • Mengundurkan diri dari pekerjaan.
  • Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%).
  • Meninggalkan wilayah NKRI selamanya.
  • Cacat total tetap.

Bila telah memenuhi salah satu kriteria di atas, berikut adalah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang yang bisa dilakukan.

  • Scan kode QR yang tersedia di kantor cabang.
  • Mengisi data awal, meliputi NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Tunggu verifikasi data terkait kelayakan klaim secara otomatis melalui sistem.
  • Lengkapi data sesuai instruksi yang ditampilkan pada portal.
  • Unggah semua syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Tunjukkan notifikasi pada petugas kantor cabang untuk memperoleh nomor antrean.
  • Ikuti segala prosesnya di kantor cabang tersebut hingga sampai di tahap wawancara selesai.
  • Terakhir, dana JHT akan dikirimkan ke rekening yang dilampirkan peserta.

3. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Klaim Prioritas

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan klaim prioritas bisa dilakukan langsung di Kantor Cabang Jamsostek melalui antrean khusus.

BPJS Ketenagakerjaan lewat klaim prioritas hanya bagi peserta dengan kondisi hamil, lanjut usia, dan kurang sehat (sakit).

Berikut ini adalah prosedurnya.

  • Peserta dapat langsung datang ke kantor cabang sesuai jam operasional di hari kerja.
  • Siapkan fotokopi berkas-berkas beserta dokumen aslinya.
  • Sampaikan kondisi peserta pada petugas agar bisa mendapat antrean di jalur khusus.
  • Petugas akan memverifikasi berkas dan melangsungkan proses wawancara.
  • Terakhir, dana JHT akan langsung dicairkan ke rekening peserta.

4. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat Bank Kerja Sama (SPO)

Untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui Bank Kerja Sama (SPO), bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor cabang atau Bank Kerja Sama terdekat.

Meski demikian, pastikan bahwa peserta sudah memenuhi kriteria khususnya, yaitu mencapai usia pensiun, mengundurkan diri dari pekerjaan, atau di-PHK.

Jika sudah memenuhi salah satu kriteria di atas, simak langkah-langkah berikut ini.

  • Datang ke kantor cabang hari kerja atau ke Bank Kerja Sama pada jam operasionalnya.
  • Siapkan seluruh berkas dokumen fotokopi persyaratan klaim dan tunjukan berkas aslinya.
  • Petugas akan langsung memverifikasi berkas dan melakukan wawancara.
  • Terakhir, dana JHT akan dikirimkan ke rekening peserta.

Nah, itu dia cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan berbagai metode yang bisa disesuaikan dengan kenyamanan peserta. Semoga artikel ini bermanfaat, ya.

Mulai Investasi Aset Kripto di Ajaib Kripto!

Siap memulai perjalanan investasi crypto kamu? Yuk, langsung saja mulai bersama Ajaib Kripto! Cek harga crypto hari ini, dan Jual Beli BitcoinEthereumBinance Coin, serta koin lainnya akan jadi lebih mudah, aman, dan tepercaya bersama Ajaib Kripto, aplikasi crypto yang sudah terdaftar dan berizin dari Bappebti.

Yuk, download Ajaib Kripto sekarang!

Artikel Terkait