Seputar Info

Cara Menonaktifkan NPWP secara Online tanpa Harus ke Kantor Pajak

cara-menonaktifkan-npwp-secara-online

Jika kamu memiliki NPWP, maka kamu wajib lapor pajak. Namun tahukah kamu bahwa sebagai wajib pajak, kamu juga memiliki hak untuk menonaktifkan NPWP dengan alasan tertentu? Yuk, simak artikel ini untuk mengetahui cara menonaktifkan NPWP secara online maupun offline!

Syarat Menonaktifkan NPWP

Pemilik NPWP memang diwajibkan untuk membayar pajak setiap tahunnya. Namun, bagaimana jika seorang wajib pajak lagi memiliki pekerjaan atau penghasilan?

Jika hal tersebut terjadi, maka kamu dapat menonaktifkan NPWP miliknya, atau menjadi wajib pajak non-efektif (NE).

Berdasarkan SE-27/PJ/2020, wajib pajak non-efektif adalah wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

Penetapan status wajib pajak non-efektif hanya dapat dilakukan oleh KPP berdasarkan permohonan dari wajib pajak yang bersangkutan, atau secara jabatan oleh DJP. Namun, KPP perlu melakukan penelitian administrasi dahulu sebelum memberikan status ini.

Berdasarkan PER/04/PJ/2020, berikut adalah kondisi di mana DJP dapat memberikan persetujuan wajib pajak menjadi wajib pajak NE.

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha, atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP.
  3. Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf b, yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif, antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
  4. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  5. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan.
  6. Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 tahun berturut-turut.
  7. Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7).
  8. Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan.
  9. Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri.
  10. Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
  11. Wajib Pajak selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf j yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Cara Menonaktifkan NPWP

Jika kamu sudah memenuhi salah satu dari kondisi di atas, maka kamu dapat mengajukan permohonan untuk menjadi wajib pajak non-efektif. Di bawah ini adalah cara menonaktifkan NPWP.

  1. Isi formulir permohonan penetapan wajib pajak non-efektif. Kamu dapat mengisi formulir ini di KPP.
  2. Siapkan dokumen surat pernyataan wajib pajak non-efektif dan dokumen pendukung.
  3. Kamu dapat mengirimkan seluruh dokumen tersebut langsung atau melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau perusahaan jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat.

Cara Menonaktifkan NPWP secara Online

Selain datang ke KPP, kini kamu juga bisa menonaktifkan NPWP secara online. Ini langkah-langkahnya:

  1. Isi formulir permohonan penetapan wajib pajak non-efektif di laman https://www.pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permohonan-penetapan-wajib-pajak-non-efektif-dan-pengaktifan-kembali.
  2. Siapkan dokumen surat pernyataan wajib pajak non-efektif dan dokumen pendukung lainnya dalam bentuk softcopy.
  3. Unggah dokumen-dokumen tersebut dalam aplikasi e-Registration.

Setelahnya, kamu hanya perlu menunggu hingga KPP menerbitkan bukti penerimaan dokumen tersebut.

Mulai Investasi Aset Kripto di Ajaib Kripto!

Siap memulai perjalanan investasi crypto kamu? Yuk, langsung saja mulai bersama Ajaib Kripto! Cek harga crypto hari ini, dan Jual Beli Bitcoin, Ethereum, Binance Coin, serta koin lainnya akan jadi lebih mudah, aman, dan tepercaya bersama Ajaib Kripto, aplikasi crypto yang sudah terdaftar dan berizin dari Bappebti.

Yuk, download Ajaib Kripto sekarang!

Artikel Terkait