Seputar Info

Catat! Ini Beberapa Persyaratan Membuat NPWP yang Wajib Dipenuhi!

persyaratan-membuat-npwp

Setiap warga negara wajib membayar pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Persyaratan membuat NPWP tidak begitu rumit dan tidak banyak. Akan tetapi, sebelum pergi membuat NPWP, ada baiknya mempersiapkan beberapa dokumen penting dan dokumen pendukung terlebih dahulu.

Persyaratan Membuat NPWP

Saat hendak membuat NPWP, terdapat perbedaan syarat NPWP untuk orang pribadi, orang pribadi pengusaha tertentu dan wajib pajak pribadi wanita menikah yang dikenai pajak secara terpisah berdasarkan keputusan hakim maupun karena menghendaki secara tertulis. Yuk, catat syarat yang dibutuhkan untuk membuat NPWP berikut ini:

Wajib Pajak Orang Pribadi

Berikut ini syarat pembuatan NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

  • Fotokopi KTP bagi WNI.
  • Fotokopi Paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara/Kartu Izin Tinggal Tetap bagi WNA.

Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha/Pekerjaan Bebas

Syarat membuat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas adalah:

  • Fotokopi KTP bagi WNI.
  • Fotokopi paspor dan Kitas/Kitap bagi WNA.
  • Surat pernyataan bermaterai yang menerangkan kegiatan usaha dan lokasi kegiatan usaha yang Anda lakukan.
  • Keterangan tertulis maupun elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menerangkan bahwa Anda merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.

Wanita yang Ingin Melaksanakan Hak dan Kewajiban Pajak Terpisah dari Suami

Perempuan menikah ternyata dapat mengajukan permohonan untuk melaksanakan hak dan kewajiban pajak terpisah dari suami. Berikut ini syarat NPWP wanita kawin:

  • Fotokopi KTP bagi WNI.
  • Fotokopi Paspor dan Kitas/Kitap bagi WNA.
  • Fotokopi kartu NPWP suami.
  • Dokumen perpajakan luar negeri jika suami adalah WNA.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi akta perkawinan.
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
  • Surat pernyataan bermaterai dari pemohon yang menyatakan kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan.
  • Keterangan tertulis maupun elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menerangkan bahwa Anda merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.

Proses Pembuatan NPWP di KPP

Sebelum mendaftarkan diri, sebaiknya Anda mempersiapkan syarat-syarat yang paling cocok dengan kebutuhan NPWP Anda. Setelah semua syarat terpenuhi, Anda dapat mengajukannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat tinggal dan tempat kegiatan usaha Anda.

Lalu berikutnya, Anda harus mengisi formulir persyaratan NPWP yang telah disediakan dengan menyertakan fotokopi dari syarat-syarat dokumen tersebut. Seluruh berkas Anda akan dilakukan pengecekan oleh petugas pajak baik kelengkapan maupun legalitasnya.

Selanjutnya, jika disetujui, maka pembuatan NPWP akan diproses. NPWP baru biasanya selesai 3-10 hari kerja. Namun, apabila Anda hanya mengajukan perpanjangan biasanya hari itu pun selesai.

Proses Pembuatan NPWP Online

Selain datang ke kantor KPP, Anda juga bisa membuat pengajuan NPWP secara online. Biasanya cara ini dilakukan karena tidak mempunyai waktu ataupun ingin membuat tapi jauh dari lokasi KPP.

Nah, caranya dengan mendaftar secara online di laman resmi aplikasi pendaftaran wajib pajak secara online. Berikut ini tautan untuk menuju ke laman tersebut: https://ereg.pajak.go.id atau melalui website pajak lainnya.

Jika membuat NPWP secara online, Anda juga tidak perlu repot menunggu NPWP jadi karena hasilnya akan dikirim ke tempat tinggal Anda menggunakan jasa kurir atau ekspedisi.

Tapi, jika kartu NPWP belum juga datang, ada kemungkinan syarat yang Anda unggah pada aplikasi belum lengkap atau dianggap tidak sah. Untuk mengatasinya, silakan periksa kembali seluruh dokumen yang telah Anda unggah.

Jika dalam dokumen elektronik tersebut terdapat tampilan yang kurang jelas, silakan pindai kembali dan ulang proses unggah pada aplikasi. Atau, Anda dapat menghubungi KPP tempat Anda terdaftar untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

Fungsi NPWP bagi Wajib Pajak

Bagi orang yang sudah bekerja dan berpenghasilan, seharusnya tidak asing lagi dengan NPWP. Tapi, bagi Anda yang belum tahu, NPWP merupakan serangkaian nomor seri yang dipergunakan sebagai identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Setiap wajib pajak yang ingin melakukan transaksi perpajakan seperti bayar dan lapor pajak, memerlukan NPWP. Bahkan, wajib pajak yang diwajibkan memiliki NPWP namun tidak menjalankannya, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana.

Kewajiban NPWP muncul karena sistem perpajakan Indonesia menggunakan sistem self assessment. Inti Sistem ini adalah kewajiban wajib pajak untuk melaporkan sendiri jumlah pajak yang harus dibayarkan dari penghasilan yang diperoleh.

Dalam hal inilah NPWP diperlukan karena berfungsi mengetahui identitas wajib pajak yang sebenarnya, menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.

NPWP membantu meminimalisir kemungkinan untuk berlaku curang dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan memastikan berjalannya administrasi perpajakan yang baik. Saat ini, NPWP dinilai penting untuk dimiliki, sebab menjadi salah satu persyaratan untuk membeli mobil dan rumah.

Nah, itulah pembahasan mengenai persyaratan membuat NPWP. Agar bisa menjadi warna negara yang baik, sebaiknya Anda memiliki NPWP. Semua golongan pekerjaan dari freelancer hingga ibu rumah tangga wajib memilikinya. Untuk membuka rekening investasi saja, Anda butuh NPWP lho!

Mulai Investasi Aset Kripto di Ajaib Kripto!

Siap memulai perjalanan investasi crypto kamu? Yuk, langsung saja mulai bersama Ajaib Kripto! Cek harga crypto hari ini, dan Jual Beli Bitcoin, Ethereum, Binance Coin, serta koin lainnya akan jadi lebih mudah, aman, dan tepercaya bersama Ajaib Kripto, aplikasi crypto yang sudah terdaftar dan berizin dari Bappebti.

Yuk, download Ajaib Kripto sekarang!

Artikel Terkait