Seputar Info

Leasing Adalah Sewa Guna Usaha, Simak Informasi Lengkapnya!

leasing-adalah

Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun tanpa hak opsi (Operating Lease), yang digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee). Dalam pelaksanaannya, ada jangka waktu tertentu yang ditetapkan berdasarkan pembayaran secara berkala.

Dalam arti lain, leasing adalah aktivitas pembiayaan yang bisa berupa modal atau aset bagi perusahaan maupun individu. Adanya modal yang diberikan memungkinkan perusahaan melanjutkan bisnisnya, hingga mampu mengembalikan leasing.

Melalui artikel ini, akan dijelaskan secara lengkap seputar leasing mulai dari pengertian, manfaat, hingga beberapa contoh perusahaan leasing di Indonesia.

Mengenal Apa Itu Leasing

Leasing adalah metode pembiayaan dengan menyediakan barang modal atau aset untuk diberikan kepada perusahaan atau individu. Hal ini bertujuan, agar pihak yang menerima modal bisa melanjutkan aktivitas produksinya.

Sementara menurut Keputusan Kementerian Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991, leasing juga bisa disebut sebagai sewa guna usaha. Dalam keputusan tersebut, definisi leasing adalah kegiatan pembayaran berbentuk penyediaan barang atau modal untuk sewa guna usaha.

Kegiatan leasing umumnya mempunyai tenggat waktu tertentu dan cara pembayarannya dilakukan secara dicicil atau diangsur. Metode ini dinilai lebih memudahkan nasabah karena mereka tidak perlu lagi menyiapkan uang dalam jumlah yang banyak dalam satu waktu.

Besaran pembayaran cicilan juga bergantung pada besarnya harga pokok barang ataupun modal, dan sesuai dengan  jangka waktu angsuran yang dipilih.

Di Indonesia, leasing adalah salah satu cara yang seringkali diandalkan oleh masyarakat. Ini karena dengan adanya leasing, masyarakat sangat terbantu untuk bisa lebih mudah membeli barang maupun mendapatkan modal yang dibutuhkan. Misalnya, untuk membeli barang-barang elektronik dan kendaraan yang mahal, begitu juga modal untuk membangun sebuah usaha, dan masih banyak lagi.

Beberapa contoh perusahaan yang menyediakan leasing antara lain:

  • PT Astra Credit Companies (ACC).
  • PT BCA Finance.
  • PT Adira Dinamika Multi Finance, Tbk.
  • PT Bussan Auto Finance (BAF).
  • PT Federal International Finance (FIF).
  • PT Oto Multi Artha.
  • PT Summit Oto Finance.
  • PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM).

Kelebihan dan Manfaat Leasing

Adapun kelebihan serta manfaat yang akan diperoleh perusahaan atau individu karena melakukan kegiatan leasing, di antaranya:

1. Lebih Fleksibel

Di dalam leasing terdapat kerangka struktur dapat disesuaikan dengan keperluan pihak lessee. Alhasil, jangka waktu leasing dan juga nominal yang harus dibayarkan dapat disesuaikan dengan kondisi finansial peminjam.

2. Tanpa Jaminan

Kemudahan dari leasing adalah hak kepemilikan yang sah atas aktiva di dalam leasing. Di tambah lagi, pembayaran lease yang sesuai dengan aktiva dapat dijadikan sebagai jaminan untuk lease tersebut.

3. Capital Saving

Umumnya, lembaga leasing akan memberikan anggaran sebanyak 100% untuk para nasabah yang melakukan peminjaman. Ini membuat lessee dapat menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan yang lain, terutama yang terkait meningkatkan produktivitas perusahaan.

4. Pelayanannya Sangat Cepat

Biasanya, prosedur pembiayaan leasing akan membutuhkan waktu yang relatif cepat, mulai dari sistem pengajuannya hingga realisasinya. Karena adanya kemudahan tersebut, maka dapat meningkatkan efisiensi waktu untuk melakukan kegiatan perusahaan lainnya dan perusahaan juga bisa jadi lebih produktif.

5. Aman dari Inflasi

Nasabah yang telah mengajukan leasing dapat terhindar dari inflasi karena pembayaran selalu dilakukan dengan satuan uang yang sudah disepakati sebelumnya.

6. Mendapat Perlindungan Hukum

Baik pihak lessor dan juga pihak lessee akan mendapatkan kepastian serta perlindungan hukum karena sudah ada peraturan yang sebelumnya sudah disepakati. Peraturan tersebut juga mengikat, serta tidak bisa dibatalkan meski sedang mengalami kondisi keuangan yang sulit.

7. Cara Mendapatkan Aktiva

Leasing adalah salah satu cara memperoleh barang modal (aktiva) ketika seseorang memerlukannya, namun mendapat kendala biaya. Manfaat leasing satu ini merupakan alasan utama mengapa banyak orang maupun perusahaan menggunakannya.

Istilah dalam Dunia Leasing

Tidak semua orang familiar dengan leasing, apalagi dengan istilah-istilah yang ada di dalamnya. Oleh karena itu, ini dia penjelasan lengkapnya.

  • Lease: Kontrak sewa untuk memanfaatkan harta dengan jumlah sewa yang dibayarkan dalam kurun waktu tertentu.
  • Lessee: Nasabah atau pelanggan yang biasanya berbentuk perusahaan maupun individu yang memanfaatkan modal dari pihak leasing.
  • Lessor: Pihak yang memiliki aktiva atau barang modal untuk leasing.
  • Lease Term: Jangka waktu kesepakatan berlakunya leasing yang sifatnya mutlak dan tidak dapat dibatalkan.
  • Residual Value: Nilai leased asset yang bila memungkinkan, bisa diterapkan saat memasuki akhir periode sewa.

Jenis-Jenis Leasing

Leasing terbagi ke dalam beberapa bentuk sesuai dengan manfaat dan kebutuhan nasabah. Adapun jenis-jenis leasing, antara lain:

1. Capital Lease

Capital lease adalah leasing dari suatu lembaga keuangan. Jenis leasing ini umumnya melayani nasabah yang menginginkan kebebasan untuk menentukan sendiri alat atau modal dengan kriteria dan spesifikasi tertentu.

2. Operating Lease

Leasing jenis ini beroperasi dengan membeli suatu barang untuk kemudian disewakan kepada nasabahnya. Jadi, nasabah hanya perlu membayar biaya rental saja, sementara harga modal ataupun lainnya ditanggung oleh lessor.

3. Sales Type Lease

Sales type lease merupakan salah satu dari jenis leasing yang umumnya dikelola oleh sebuah perusahaan industri. Leasing jenis ini melakukan penjualan lease barang dari hasil produksinya.

Umumnya, ada dua macam profit sales type lease, yakni pendapatan bunga selama jangka waktu lease serta pendapatan dari penjualan barang.

4. Leverage Lease

Leverage leasing adalah tipe yang melibatkan pihak ketiga atau credit provider. Alhasil, pihak lessor tidak menyediakan pembiayaan sebesar 100%, tapi hanya 20% sampai 40% saja dari keseluruhan.

5. Cross Border Lease

Cross border lease adalah tipe perusahaan leasing yang dilakukan antarnegara. Berarti, pihak pihak lessor maupun lessee tidak berada dalam satu negara, namun di dua wilayah berbeda. Perbedaannya dengan leasing yang lain adalah, leasing ini hanya dilakukan pada barang dengan nominal tinggi, misalnya pembelian helikopter.

Nah, itu dia penjelasan lengkap seputar leasing yang wajib diketahui. Leasing adalah cara mudah mendapat modal cepat, tapi gunakan dengan bijak dan sesuai kemampuan pembayaran, ya.

Mulai Investasi Aset Kripto di Ajaib Kripto!

Siap memulai perjalanan investasi crypto kamu? Yuk, langsung saja mulai bersama Ajaib Kripto! Cek harga crypto hari ini, dan Jual Beli BitcoinEthereumBinance Coin, serta koin lainnya akan jadi lebih mudah, aman, dan tepercaya bersama Ajaib Kripto, aplikasi crypto yang sudah terdaftar dan berizin dari Bappebti.

Yuk, download Ajaib Kripto sekarang!

Artikel Terkait