Seputar Info

UMKM Adalah Salah Satu Bentuk Bisnis di Indonesia, Ini Dia Kriterianya!

umkm-adalah

UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Kelompok usaha ini merupakan jumlah paling besar di dalam perekonomian Indonesia.

Melansir survei yang diadakan Asia Pasifik Entrepreneurship 2021, 72% anak muda saat ini lebih memilih menjadi pengusaha. Banyaknya generasi muda yang ingin menjadi pengusaha, maka semakin banyak pula jumlah UMKM di Indonesia yang juga terus berkembang.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM di Indonesia pada tahun 2021 mencapai 64,2 juta. Karena inilah, UMKM menjadi salah satu sektor bisnis yang penting dalam perekonomian di Indonesia.

Berikut ini adalah informasi seputar UMKM. Yuk, disimak jika kamu juga berniat menjadi seorang pebisnis di Indonesia!

Pengertian UMKM

UMKM adalah sebuah usaha atau kegiatan bisnis yang dijalankan oleh individu, rumah tangga, maupun badan usaha kecil.

Bank Dunia mendefinisikan UMKM menurut tiga klasifikasi, yaitu berdasarkan kondisi karyawan, pendapatan, dan nilai aset. Berikut penjelasannya.

a. Micro Enterprise. Memiliki kriteria jumlah karyawan kurang dari 30 orang, dan pendapatan setahun tidak melebihi USD3 juta.

b. Small Enterprise. Kriteria jumlah karyawan kurang dari 100 orang, pendapatan setahun tak melebihi USD100 ribu dan jumlah aset tak melebihi USD100 ribu.

c. Medium Enterprise. Memiliki kriteria jumlah karyawan maksimal 300 orang, pendapatan setahun hingga USD15 juta, dan jumlah aset mencapai USD15 juta.

Sebelumnya, UMKM di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No 20 tahun 2008, lalu kemudian diatur dalam PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau yang sering disebut PP UMKM.

Berdasarkan PP UMKM, tidak semua usaha bisa masuk dalam kategori UMKM. Ini karena ada juga kategori usaha besar dengan jumlah kekayaan lebih banyak dibanding usaha menengah.

Usaha skala besar adalah usaha atau bisnis yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau penjualan tahunan lebih besar dibanding usaha menengah. Contohnya, usaha nasional milik swasta, usaha patungan, usaha milik negara, atau usaha asing yang beroperasi di Indonesia.

Kriteria UMKM di Indonesia

UMKM adalah jenis usaha yang dibedakan menjadi tiga, yaitu usaha kecil, mikro, dan usaha menengah.

Untuk mengurus surat izin usaha sekaligus menentukan pajak yang dibebankan kepada kamu selaku pemilik UMKM, maka penting bagi pelaku usaha mengetahui apa jenis usahanya sesuai dengan kriteria berikut ini.

1. Usaha Mikro

Salah satu kriteria UMKM adalah termasuk dalam usaha mikro, yaitu bisnis milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang berlaku.

Usaha yang masuk dalam kategori usaha mikro adalah apabila memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar. Modal ini tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Selain itu, kriteria hasil penjualan tahunan untuk usaha mikro adalah paling banyak Rp2 miliar.

Tak jarang, bahkan keuangan usaha mikro masih bercampur dengan keuangan pribadi, hal ini menunjukkan bahwa usaha mikro belum menerapkan sistem profesional.

Berikut merupakan beberapa contoh usaha mikro.

  1. Toko kelontong.
  2. Bisnis rumahan.
  3. Pedagang kaki lima.
  4. Warung kopi (warkop).
  5. Warung tegal (warteg).
  6. Pedagang di pasar.
  7. Bisnis pangkas rambut rumahan.

2. Usaha Kecil

Salah satu jenis UMKM adalah usaha kecil, yaitu kegiatan ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria sebagai usaha kecil sesuai peraturan pemerintah yang berlaku.

Usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai paling banyak Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau bisnis.

Untuk hasil jualan tahunannya, usaha kecil memiliki hasil lebih dari Rp2 miliar sampai paling banyak Rp15 miliar.

Berbeda dengan usaha mikro, keuangan usaha kecil sudah lebih terorganisir antara keuangan pribadi dan hasil penjualan.

Berikut adalah beberapa contoh usaha kecil.

  1. Bisnis laundry.
  2. Jasa cuci motor atau mobil.
  3. Usaha katering.
  4. Fotokopian.
  5. Bengkel motor.
  6. Restoran skala kecil.

3. Usaha Menengah

Usaha menengah adalah bentuk UMKM produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar yang memenuhi usaha menengah sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang berlaku.

Usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai paling banyak Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Hasil penjualan tahunan usaha menengah lebih dari Rp15 miliar sampai paling banyak Rp50 miliar.

Ciri-ciri usaha menengah adalah pengelolaan keuangan yang lebih profesional dan terorganisir serta sudah memiliki legalitas.

Berikut beberapa contoh usaha menengah.

  1. Bengkel atau penjualan sparepart kendaraan.
  2. Perkebunan dan pertanian.
  3. Perusahaan pembuat roti.
  4. Toko bangunan.

Karakteristik UMKM

Pada dasarnya, UMKM memiliki berbagai karakteristik. Berdasarkan perkembangannya, UMKM diklasifikasikan menjadi empat kriteria.

  1. Livelihood Activities : UMKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah. Umumnya dikenal sebagai sektor informal.
  2. Micro Enterprise : UMKM yang memiliki sifat pengrajin, tetapi tak bersifat kewirausahaan.
  3. Small Dynamic Enterprise : UMKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan serta mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.
  4. Fast Moving Enterprise : UMKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi usaha besar.

Sementara secara statistik, UMKM dibedakan menurut sektor ekonomi.

  • Pertanian, peternakan, kehutanan, dan perikanan.
  • Perdagangan, hotel dan restoran.
  • Listrik, gas, dan air bersih.
  • Angkutan dan komunikasi.
  • Keuangan, persewaan dan jasa perusahaan.
  • Industri pengolahan.
  • Bangunan.
  • Pertambangan dan penggalian.
  • Jasa.

Nah, itu dia informasi seputar UMKM. Seperti yang kita tahu, UMKM adalah salah satu penggerak motor perekonomian Indonesia. Karena skalanya yang mulai dari kecil, sehingga banyak yang kini terjun menjadi pelaku bisnisnya. Apakah kamu tertarik?

Mulai Investasi Aset Kripto di Ajaib Kripto!

Siap memulai perjalanan investasi crypto kamu? Yuk, langsung saja mulai bersama Ajaib Kripto! Cek harga crypto hari ini, dan Jual Beli BitcoinEthereumBinance Coin, serta koin lainnya akan jadi lebih mudah, aman, dan tepercaya bersama Ajaib Kripto, aplikasi crypto yang sudah terdaftar dan berizin dari Bappebti.

Yuk, download Ajaib Kripto sekarang!

Artikel Terkait