Seputar Info

PKWT Adalah Kontrak Kerja dalam Waktu Tertentu, Kenali Bedanya dengan PKWTT!

pkwt-adalah

PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang mengikat karyawan dan pekerja lepas (freelance) dengan perusahaan dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan dalam kontrak kerja.

Perjanjian ini sudah diatur pemerintah Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Istilah ini mungkin agak membingungkan karena ada juga yang disebut dengan PKWTT atau Perjanjian Kerja Tidak Tertentu.

Bagi kamu yang masih asing dengan kedua istilah ini karena baru saja memasuki dunia kerja, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Apa Itu Kontrak Kerja?

Perjanjian atau kontrak kerja adalah kesepakatan dalam bentuk tertulis atau lisan yang digunakan untuk mengikat hubungan antara pekerja dengan pengusaha, dengan periode waktu tertentu maupun waktu tidak tertentu.

Hadirnya kontrak kerja dijelaskan pada pasal 52 Ayat 1 Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13/2003, yang menyatakan bahwa kontrak kerja harus berupa:

  • Kesepakatan dari kedua belah pihak yang terlibat.
  • Kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum.
  • Adanya pekerjaan yang menjadi dasar perjanjian dibuat.
  • Pekerjaan yang mengikat dalam perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan Undang-Undang yang berlaku.

Kontrak kerja antara karyawan dan perusahaan ini sudah diatur secara khusus oleh undang-undang di Indonesia. Harapannya, masing-masing pihak tidak perlu lagi merasa khawatir jika ada yang melanggar kesepakatan. Ini karena di dalam kontrak tersebut tercantum sejumlah konsekuensi bagi pelanggar.

Penjelasan tentang PKWT

Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN.IV/2004, salah satu bentuk kontrak kerja yang ada di Indonesia adalah Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu (PKWT). PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pemberi kerja untuk mengadakan hubungan kerja yang berlaku dalam kurun waktu tertentu.

Maka bisa dikatakan, karyawan dengan perjanjian kerja berstatus PKWT juga bisa disebut sebagai karyawan kontrak atau hanya sementara. Walaupun dalam praktiknya perjanjian kerja ini dapat diperpanjang atau diperbaharui, namun berdasarkan aturan dalam UU No 13 Tahun 2003, tidak semua pekerjaan bisa melalui kontrak kerja PKWT.

Sebab, PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis, sifat, atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu. Misalnya, pekerjaan yang bisa diselesaikan diperkirakan tidak terlalu lama, dan paling lama 3 tahun, pekerjaan yang bersifat musiman, serta pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Tata cara pemberlakuan PKWT telah diatur pemerintah di dalam UU Ketenagakerjaan dalam Pasal 59 ayat (1), ketentuan tersebut meliputi:

  • PKWT dapat diperbaharui perusahaan jika pekerjaan yang sedang dikerjakan oleh karyawan terkait, belum dapat diselesaikan sesuai dengan tenggat waktu di perjanjian.
  • Pembaruan perjanjian dapat dilakukan setelah melebihi masa 30 hari setelah perjanjian kerja berakhir.
  • PKWT bisa diberikan untuk pekerja musiman terkait satu jenis pekerjaan tertentu yang dikerjakan di musim tertentu.
  • PKWT bisa diberikan kepada karyawan kontrak yang sedang menjalani probation sebelum diangkat menjadi karyawan tetap.

Perbedaan PKWT dan PKWTT

Selain PKWT, ada juga PKWTT yang diatur oleh pemerintah Indonesia dalam UU Ketenagakerjaan. Perbedaan kedua kontrak kerja ini adalah:

PKWT

  • PKWT adalah jenis kontrak yang memiliki batas waktu berlakunya perjanjian.
  • Perusahaan tidak bisa melakukan probation pada karyawan atau masa percobaan.
  • Jenis pekerjaan yang sifatnya hanya sementara dan satu kali selesai dan hanya bisa diterapkan paling lama 3 tahun.
  • Apabila karyawan diberhentikan atau masa kontraknya telah habis, ia tidak akan mendapatkan pesangon.
  • Mengacu pada UU Cipta Kerja, perusahaan wajib membayar kompensasi pada karyawan apabila kontraknya diputus sebelum masa akhir kerja karyawan.
  • Harus ada  perjanjian secara tertulis dan bermaterai.

PKWTT

  • PKWTT diberlakukan pada pekerjaan yang tidak memiliki batasan waktu.
  • Perusahaan bisa melakukan masa percobaan atau probation pada karyawan yang telah tanda tangan kontrak.
  • Tidak ada batasan waktu dalam kontrak kerjanya.
  • Bila karyawan diberhentikan atau terkena PHK, perusahaan harus membayar uang pesangon kepada karyawan yang bersangkutan.
  • Perjanjian kerja bisa berlaku secara tertulis maupun lisan.

Apakah PKWT Bisa Menjadi PKWTT?

Jawabannya adalah bisa. Meski keduanya berbeda, ternyata memungkinkan dilakukan perubahan status karyawan dengan kontrak PKWT menjadi PKWTT.

Pasal 15 Kepmenakertrans 100/2004 telah menjelaskan bahwa, PKWT dapat berubah menjadi PKWTT apabila:

  • PKWT tidak ditulis dalam Bahasa Indonesia dan huruf latin, kemudian mengalami perubahan menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.
  • PKWT dibuat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam jenis pekerjaannya, maka PKWT bisa berubah menjadi PKWTT sejak terjalinnya hubungan kerja.
  • PKWT dilakukan untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru dan menyimpang dari ketentuan jangka waktu perpanjangan. Maka PKWT bisa menjadi PKWTT setelah terjadinya penyimpangan.
  • Dalam hal pembaharuan PKWT tidak melalui masa tenggang waktu yaitu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perpanjangan PKWT dan tidak diperjanjikan lain, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak tidak terpenuhinya syarat PKWT tersebut.
  • Dalam hal pengusaha mengakhiri hubungan kerja terhadap pekerja dengan hubungan kerja PKWT sebagaimana dimaksud dalam angka (1), angka (2), dan angka (4), maka hak-hak pekerja dan prosedur penyelesaiannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi PKWTT.

PKWT adalah kontrak kerja yang dilindungi UU di Indonesia. Jika merasa ada hak-hak yang tidak kamu peroleh dari perusahaan berdasarkan perjanjian, hal tersebut bisa dibawa ke ranah hukum. Semoga informasi ini membantu, ya.

Mulai Investasi Aset Kripto di Ajaib Kripto!

Siap memulai perjalanan investasi crypto kamu? Yuk, langsung saja mulai bersama Ajaib Kripto! Cek harga crypto hari ini, dan Jual Beli Bitcoin, Ethereum, Binance Coin, serta koin lainnya akan jadi lebih mudah, aman, dan tepercaya bersama Ajaib Kripto, aplikasi crypto yang sudah terdaftar dan berizin dari Bappebti.

Yuk, download Ajaib Kripto sekarang!

Artikel Terkait