Seputar Info

Kenali Perbedaan SPT Tahunan dan SPT Masa (Bulanan)!

spt-adalah

Apakah kamu pernah mendengar istilah SPT? SPT Adalah Surat Pemberitahuan yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya.

Setiap Wajib Pajak pribadi ataupun badan diwajibkan untuk melaporkan SPT.

Surat Pemberitahuan atau SPT ini terbagi menjadi dua jenis formulir, yakni SPT Tahunan Pajak dan SPT Masa. Lalu, apakah definisi dan perbedaan antara keduanya?

Yuk, baca artikel ini untuk mempelajari lebih lanjut!

Pengertian SPT Masa

Surat Pemberitahuan Masa, atau SPT Masa, adalah formulir yang digunakan untuk melaporkan pajak dalam sebuah periode atau kurun waktu tertentu. Biasanya, periode tersebut adalah dalam hitungan bulanan.

SPT Masa digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan sembilan jenis pajak, yaitu:

  1. PPh Pasal 21/26
  2. PPh Pasal 22
  3. PPh Pasal 23/26
  4. PPh Pasal 25
  5. PPh Final (Pasal 4 Ayat 2)
  6. PPh Pasal 15
  7. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
  8. PPN Bagi Pemungut
  9. PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)

Kesembilan SPT Masa tersebut memiliki format yang berbeda karena adanya perbedaan tarif dan objek pajak dari masing-masing jenis pajak yang dikenakan.

Berdasarkan peraturan pada laman web Dirjen Pajak, terdapat tanggal batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak dan batas waktu pelaporan SPT Masa. Apabila tanggal jatuh tempo pelaporan pajak berada di hari libur atau tanggal merah, pelaporan SPT bisa dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Pengertian SPT Tahunan

SPT Tahunan memiliki fungsi yang cukup mirip dengan SPT Masa. Namun, perbedaannya adalah SPT Tahunan wajib dilaporkan setiap tahun, atau pada akhir tahun pajak. SPT Tahunan memiliki dua kategori, yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi (OP) dan SPT Tahunan Badan.

Sesuai dua kategori tersebut, terdapat pula jenis-jenis formulir yang berbeda. SPT Tahunan Badan menggunakan 1 jenis formulir, yakni SPT Tahunan 1771.

Sementara itu, SPT Tahunan Orang Pribadi memiliki tiga jenis formulir, yakni SPT Tahunan 1770, 1770 S, dan 1770 SS.  Pembagian ini dilakukan berdasarkan ikatan kerja dan jumlah pendapatan per tahun, yaitu:

1. Formulir 1770

Berlaku bagi Wajib Pajak dengan status pegawai yang tidak memiliki ikatan kerja tertentu, atau freelance.

2. Formulir 1770 SS

Berlaku bagi pegawai yang memiliki penghasilan sama dengan atau kurang dari Rp60.000.000 per tahun.

3. Formulir 1770 S

Berlaku bagi pegawai berpenghasilan lebih dari Rp60.000.000 per tahun.

Perbedaan SPT Tahunan dan SPT Masa

Sesudah mengetahui definisi SPT Tahunan dan SPT Masa, yuk, pahami lebih lanjut perbedaan antara keduanya.

1.  Batas Pelaporan

Sesuai namanya, perbedaan SPT Tahunan dan SPT Masa adalah batas pelaporannya. SPT Masa dilaporkan setiap bulan, sementara SPT Tahunan dilaporkan setiap tahun.

2.  Denda Keterlambatan

Perbedaan SPT Tahunan dan SPT Masa selanjutnya terletak pada denda apabila terlambat melapor.

SPT Tahunan memberlakukan denda sebesar Rp100.000 untuk WP Pribadi yang terlambat melapor, dan denda sebesar Rp1.000.000 bagi WB badan yang terlambat melapor.

Sementara itu, SPT Masa memberikan denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa PPN dan denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya, seperti PPh 21.

3.  Jenis

SPT Tahunan hanya terbagi menjadi dua, yaitu SPT Tahunan Wajib Pajak Pribadi dan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan. Sementara SPT Masa terbagi menjadi menjadi sembilan jenis, seperti PPh 21 hingga PPN dan PPnBM.

4.  Formulir

SPT Tahunan membagi formulirnya menjadi tiga jenis sesuai dengan ikatan kerja dan besaran penghasilan tahunan. Sedangkan, masing-masing jenis SPT Masa memiliki format yang berbeda, tergantung dengan objek dan tarif pajaknya.

5.  Tujuan Pelaporan

SPT Tahunan bertujuan untuk melaporkan penghasilan yang diterima sendiri, aset, dan utang pada akhir periode.

SPT Masa bertujuan untuk melaporkan pajak yang dipotong ataupun dipungut oleh pihak-pihak lain.

Cara Menyampaikan SPT Tahunan dan SPT Masa

Pada dasarnya, kamu bisa mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak atau KPP untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan atau SPT Masa. Selanjutnya, formulir tersebut bisa diserahkan secara manual ke KPP setempat.

Namun, berkat kemajuan teknologi, kini kita sudah dapat memperoleh dan menyampaikan SPT Tahunan dan SPT Masa secara online.

Bagaimana caranya? Kamu bisa download aplikasi e-filing di ponsel pintarmu, atau download aplikasi e-SPT badan langsung di situs resmi DJP. Dengan begini, melaporkan pajak jadi lebih aman dan efisien. Sebab, pelaporan pajak  online juga didukung dengan adanya EFIN atau Electronic Filing Identification Number, yang berfungsi untuk mengenkripsi transaksi perpajakan online yang dilakukan melalui situs DJP atau SP perpajakan.

Mulai Investasi Aset Kripto di Ajaib Kripto!

Siap memulai perjalanan investasi crypto kamu? Yuk, langsung saja mulai bersama Ajaib Kripto! Cek harga crypto hari ini, dan Jual Beli Bitcoin, Ethereum, Binance Coin, serta koin lainnya akan jadi lebih mudah, aman, dan tepercaya bersama Ajaib Kripto, aplikasi crypto yang sudah terdaftar dan berizin dari Bappebti.

Yuk, download Ajaib Kripto sekarang!

Artikel Terkait