Seputar Info

Cara Lapor SPT Online yang Mudah, tanpa Repot

spt-online

Batas waktu untuk pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) kian dekat, yaitu paling lambat tanggal 31 Maret 2023. Maka dari itu, pastikan kamu sudah lapor pajak sebelum terlambat. Untungnya, saat ini kita sudah dapat lapor SPT online dengan mudah!

Dengan lapor SPT secara online, kita tidak perlu lagi repot-repot mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak atau KPP. Semua bisa dilakukan dari rumah dengan bermodalkan komputer dan sinyal internet.

Lalu, bagaimana cara lapor SPT secara online? Caranya sebetulnya cukup mudah dan Ditjen Pajak juga memberikan panduan tata cara pelaporan SPT. Berikut adalah cara-caranya!

Cara Lapor SPT Tahunan Online

Nah, untuk melapor SPT Tahunan online, maka kamu akan membutuhkan nomor identitas EFIN atau Electronic Filing Identification Number. Untuk mendapatkan nomor EFIN, kamu bisa melakukan langkah-langkah berikut.

Cara Mendapatkan EFIN Online

  1. Kunjungilah situs https://pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
  2. Unduh dokumen formulir dalam format PDF yang ditampilkan pada situs.
  3. Cetak dan isi form yang meliputi identitas Wajib Pajak, email, dan ditandatangani
  4. Bawa dokumen yang mencakup e-KTP (asli dan fotokopi) bagi WNI, KITAP/KITAS (asli dan fotokopi) bagi WNA, serta NPWP/SKT (asli dan fotokopi) ke kantor pajak.

Cara Lapor SPT Online

  1. Kunjungi laman resmi DJP Online di www.pajak.go.id
  2. Klik tombol Login yang ada di bagian pojok kanan atas.
  3. Masukkan informasi akun dengan menggunakan NIK atau NPWP, kata sandi atau password, dan kode keamanan.
  4. Klik Login.
  5. Klik menu Lapor, lalu klik e-filing dan Buat SPT.
  6. Pilih opsi formulir, yaitu 1170 S, 1770 S, atau 1770 SS.
  7. Isi form sesuai tahun pajak serta status untuk cara lapor SPT online.
  8. Klik Selanjutnya.
  9. Kamu akan diminta untuk mengisi informasi berupa 18 tahap. Informasi ini mencakup penghasilan final, harta hingga akhir tahun pajak, juga daftar utang.
  10. Apabila kamu tidak menunggak utang pajak atau lainnya, maka status SPT akan menjadi Nihil, Lebih Bayar, atau Kurang Bayar. Isi kembali SPT Tahunan sesuai dengan status.
  11. Cermati kembali isian data, jika sudah benar, klik Setuju.
  12. Kode verifikasi akan dikirimkan ke nomor telepon yang terdaftar, atau melalui e-mail.
  13. Masukkan kode verifikasi pada kotak yang tersedia, lalu klik Kirim.
  14. Tanda terima berbasis elektronik SPT Tahunan kemudian akan dikirimkan.

Apabila kamu mengalami kendala saat melapor SPT, kamu dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200 untuk meminta bantuan.

Perbedaan 3 Jenis Formulir SPT Tahunan Pribadi

1.  Formulir SPT Tahunan 1770

Jenis formulir SPT Tahunan Pribadi yang pertama adalah SPT Tahunan 1770. Formulir ini digunakan oleh WP pribadi yang memiliki status sebagai pemilik bisnis atau pekerja dengan keahlian tertentu, atau pekerja lepas (freelance).

Contohnya, pemilik usaha katering, dokter, pengacara, dan lainnya. Formulir ini juga digunakan oleh WP yang memiliki lebih dari satu jenis pekerjaan, baik itu pekerjaan penuh waktu atau pekerjaan paruh waktu.

Formulir 1770 juga berlaku untuk orang yang bekerja pada lebih dari satu perusahaan atau instansi dengan PPh final, serta memiliki penghasilan dari dalam negeri atau luar negeri.

2.  Formulir SPT Tahunan 1770 S

Selanjutnya, ada formulir SPT Tahunan 1770 S yang berlaku bagi WP Pribadi dengan penghasilan  per  tahun  yang  melebihi  Rp60.000.000,-.  Selain  itu,  formulir  ini  juga ditujukan untuk pekerja yang memiliki sumber penghasilan lebih dari sedikitnya 2 tempat kerja.

3.  Formulir SPT Tahunan 1770 SS

Terakhir, ada formulir SPT Tahunan 1770 SS yang ditujukan untuk WP dengan penghasilan yang kurang dari atau sama dengan Rp60.000.000 per tahun.

Formulir ini juga berlaku bagi orang yang bekerja hanya di satu perusahaan, atau instansi, selama paling sedikit 1 tahun.

Mulai Investasi Aset Kripto di Ajaib Kripto!

Siap memulai perjalanan investasi crypto kamu? Yuk, langsung saja mulai bersama Ajaib Kripto! Cek harga crypto hari ini, dan Jual Beli Bitcoin, Ethereum, Binance Coin, serta koin lainnya akan jadi lebih mudah, aman, dan tepercaya bersama Ajaib Kripto, aplikasi crypto yang sudah terdaftar dan berizin dari Bappebti.

Yuk, download Ajaib Kripto sekarang!

Artikel Terkait