Seputar Info

Pengertian SPT Tahunan, Fungsi, dan Cara Pelaporan SPT Pajak

spt-tahunan

Sebagai wajib pajak, tentunya kamu pernah mendengar tentang SPT Tahunan. SPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan, yakni dokumen untuk melaporkan perhitungan beban pajak, objek pajak, atau bukan objek pajak.

Namun, apakah kamu sudah betul-betul paham mengenai apa itu SPT Tahunan dan fungsinya? Yuk, baca artikel ini untuk mengetahui penjelasannya lebih lanjut.

Pengertian SPT Tahunan

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan seluruh bentuk perhitungan dan pembayaran pajak. Perhitungan dan pembayaran ini mencakup objek pajak dan bukan pajak.

Tidak hanya itu, SPT juga digunakan untuk pelaporan harta dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pajak.

Terdapat dua jenis SPT, yaitu SPT Tahunan pribadi dan SPT Tahunan Badan. Pelaporan SPT dilakukan setiap tahun untuk pajak tahun sebelumnya.

Misalnya, SPT 2021 dilaporkan pada tahun 2022, paling lambat pada akhir bulan maret untuk SPT pribadi, atau akhir bulan April untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan Usaha.

Mengapa Harus Lapor SPT?

Mengapa wajib pajak wajib melaporkan SPT setiap tahun? Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Syarat dan Ketentuan Umum Terkait Tata Cara Perpajakan.

Dalam undang-undang tersebut, dijabarkan bahwa SPT merupakan sarana bagi warga negara yang memiliki NPWP untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan perhitungan jumlah pajak selama satu tahun terakhir.

Secara umum, berikut adalah tiga alasan mengapa pekerja wajib lapor SPT:

  1. Sebagai amanat peraturan perundang-undangan.
  2. Implikasi self-assessment, yaitu sistem perpajakan yang memberikan kepercayaan penuh bagi para wajib pajak untuk mendaftar, menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak mereka secara mandiri.
  3. Terdapat kemungkinan bahwa perhitungan PPh di satu tahun pajak berbeda. Atau dengan kata lain, ada kemungkinan bahwa seseorang pekerja bisa memiliki lebih dari satu sumber pendapatan.

Ketentuan Mengisi SPT Tahunan

Berikut adalah ketentuan pengisian SPT, yaitu:

  1. Badan usaha yang telah terdaftar sebagai wajib pajak, yang ditandai dengan kepemilikan NPWP, wajib menyampaikan SPT.
  2. Wajib pajak harus mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Pengisian menggunakan Bahasa Indonesia dengan huruf latin, angka Arab, mata uang rupiah, dan menandatangani serta menyerahkannya ke KPP, atau tempat lain sesuai ketentuan Direktur Jenderal Pajak.
  3. Wajib pajak badan yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Inggris dan mata uang dollar AS, wajib menyampaikan SPT PPh WP badan beserta lampiran dalam Bahasa Indonesia. Kecuali lampiran berupa laporan keuangan, dan menggunakan satuan mata uang dollar AS.

Persiapan Pelaporan SPT Tahunan

Sebelum melaporkan SPT, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan dipersiapkan.

Misalnya, untuk wajib pajak pribadi perlu melengkapi dokumen bukti pemotongan PPh pasal 21 dari pemberi kerja.

Sementara itu, untuk wajib pajak badan wajib mempersiapkan beberapa dokumen, seperti laporan keuangan dan bukti pembayaran pajak.

Tak lupa, wajib pajak pribadi maupun badan juga harus menyiapkan nomor EFIN sebelum melaporkan pajak secara online.

Jenis Formulir SPT Tahunan

1. Formulir SPT Tahunan 1770 SS

Jenis SPT untuk perorangan atau wajib pajak dengan penghasilan tahunan yang tidak lebih, atau sama dengan Rp60 juta. Formulir ini juga ditujukan bagi karyawan yang hanya bekerja untuk satu perusahaan sepanjang tahun.

2. Formulir SPT Tahunan 1770 S

Merupakan jenis SPT untuk karyawan atau wajib pajak yang penghasilan tahunannya lebih dari Rp60 juta. Formulir ini juga ditujukan bagi karyawan yang bekerja untuk dua atau lebih perusahaan dalam satu tahun.

3. Formulir SPT Tahunan 1770

Jenis SPT bagi wajib pajak perseorangan yang merupakan pemilik bisnis, atau pekerja dengan keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja.

Dengan kata lain, formulir ini ditujukan bagi Wajib Pajak dengan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.

4. Formulir SPT Tahunan 1771

Merupakan SPT bagi wajib pajak badan, misalnya PT, CV, usaha dagang (UD), organisasi, maupun perkumpulan.

Cara Lapor SPT

1. Secara langsung

SPT dapat dilaporkan secara langsung di TPT tempat wajib pajak terdaftar, atau tempat lain yang merupakan layanan pajak di luar kantor yang disediakan KPP atau KP2KP tempat Wajib pajak terdaftar.

2. Melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat

SPT juga dapat disampaikan melalui pos, jasa ekspedisi, maupun jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, atau tempat lain yang ditetapkan oleh DJP.

Adapun, wajib pajak harus menyampaikan satu SPT dalam amplop yang tertutup disertai dengan satu tanda bukti pengiriman surat. Amplop tersebut juga perlu dibubuhi beberapa informasi, yakni NPWP, jenis SPT, tahun pajak dan status SPT.

Tak lupa, wajib pajak juga wajib menyediakan informasi yang diperlukan pada tanda bukti pengiriman surat. Informasi tersebut mencakup nama, NPWP, jenis SPT, dan tahun pajak.

3. Melalui e-Filing via situs DJP Online

Kini, pelaporan SPT juga bisa dilakukan secara online melalui penyampaian e-Filing via situs DJP Online. Cara ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan badan yang menggunakan formulir SPT Tahunan 1770 S, 1770 SS, 1770, dan 1771.

Mulai Investasi Aset Kripto di Ajaib Kripto!

Siap memulai perjalanan investasi crypto kamu? Yuk, langsung saja mulai bersama Ajaib Kripto! Cek harga crypto hari ini, dan Jual Beli Bitcoin, Ethereum, Binance Coin, serta koin lainnya akan jadi lebih mudah, aman, dan tepercaya bersama Ajaib Kripto, aplikasi crypto yang sudah terdaftar dan berizin dari Bappebti.

Yuk, download Ajaib Kripto sekarang!

Artikel Terkait