Seputar Info

UMKM Adalah Jenis Kegiatan Perdagangan, Berikut Ini Tips Cara Memulainya!

UMKM adalah

UMKM adalah akronim dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang merupakan salah satu bentuk usaha perdagangan. Umumnya, pelaku bisnis UMKM adalah individu atau kelompok kecil yang masih skala rumahan.

Selain dari skala pelaksanaannya yang terbatas, biasanya UMKM memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Jenis komoditi/barang yang dipasarkan tidak selalu tetap, atau dapat berganti sewaktu-waktu
  • Tempat menjalankan usahanya bisa berpindah sewaktu-waktu
  • Usahanya belum menerapkan administrasi, bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha masih disatukan
  • SDM (Sumber Daya Manusia) yang terlibat masih belum terlalu mumpuni, bahkan rendah
  • Biasanya pelaku UMKM belum memiliki akses perbankan, namun sebagian telah memiliki akses ke lembaga keuangan non bank
  • Mayoritas masih belum memiliki surat ijin usaha atau legalitas termasuk NPWP

UMKM yang dinilai menjadi pilihan tepat bila kamu masih ingin mencoba masuk ke dunia perdagangan. Karena modalnya yang tidak banyak, serta skalanya yang masih terbatas.

Walaupun demikian, UMKM juga berpeluang untuk berkembang menjadi besar asalkan kamu tahu cara mengelolanya.

Sebelum lebih jauh, mari simak informasi seputar UMKM berikut ini.

Jenis-jenis UMKM

Dari namanya saja, bisa dipahami bahwa UMKM adalah lini bisnis yang terdiri dari usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Meski terlihat sama, ketiganya memiliki perbedaan walaupun tidak begitu mencolok. Apa saja?

1. Usaha Mikro

Usaha Mikro adalah  usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang telah memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana sudah diatur dalam UU nomor 20 tahun 2008.

Modal usaha yang digunakan paling banyak mencapai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tanpa termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Adapun hasil penjualan tahunan usaha mikro paling banyak adalah sekitar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)

2. Usaha Kecil

Usaha Kecil bisa diartikan sebagai usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha.

Usaha Kecil juga bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sesuai dengan UU nomor 20.

Modal usaha yang digunakan sampai dengan lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) hingga paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tanpa termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Hasil dari penjualan tahunan Usaha Kecil lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

3. Usaha Menengah

Usaha Menengah merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.

Umumnya, modal dari Usaha Menengah mulai dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tanpa termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Adapun hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Cara Memulai Bisnis UMKM

UMKM adalah pilihan jenis kegiatan perdagangan yang mulai banyak diminati. Dengan modal minimal, kamu bisa memaksimalkan penjualan dan pendapatan.

Walaupun berskala kecil, bisnis UMKM adalah salah satu penopang perekonomian tanah air. Ini akhirnya membuat pemerintah sangat memperhatikan jenis usaha ini.

Jadi, tak heran bila bisnis UMKM sering kali mendapatkan sorotan oleh pemerintah dan banyak mendapat bantuan agar lebih berkembang dan mampu bersaing dengan usaha-usaha besar lainnya.

Mengutip data dari Kementerian Koperasi dan UKM tercatat bahwa jumlah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) telah mencapai 65,47 juta unit pada tahun 2019.

Lantas, bagaimana cara memulai bisnis UMKM?

1. Menentukan Ide Usaha

Jangan buru-buru memulai bisnis UMKM. Oleh karena itu, diperlukan riset dan ide yang matang untuk menentukan usaha apa yang akan kamu mulai.

Saat ini, sudah ada banyak sekali ide usaha yang bisa kamu coba. Namun karena bisnis UMKM adalah jenis usaha kecil yang biasanya dimulai dengan modal kecil, maka kamu harus perlu memikirkan ide yang sesuai dengan anggaran minimum tersebut.

Pastikan juga kamu bisa menghasilkan keuntungan maksimal meski hanya dengan modal terbatas.

Upayakan untuk memilih ide usaha yang berisi inovasi, sehingga menjadi pembeda antara bisnis kamu dengan kompetitor.

Dengan inovasi yang tepat, bukan tidak mungkin jika bisnis UMKM kamu juga bisa menjadi lebih unggul.

2. Lakukan Riset Pasar

Langkah berikutnya yang perlu kamu lakukan setelah memilih ide usaha yang tepat untuk UMKM adalah melakukan riset pasar.

Dengan meneliti kondisi pasar, khususnya bisnis UMKM adalah hal yang penting sebelum kamu memasuki industri tersebut.

Riset pasar bisa menjadi modal utama untuk memberikan informasi yang akurat mengenai keadaan pasar terkini, minat pelanggan, harga jual produk atau layanan yang diharapkan, serta keberadaan kompetitor.

Contoh riset pasar, yaitu ketika kamu ingin membuka bisnis UMKM fashion. Maka kamu perlu mencari tahu tren pakaian, sepatu, atau style kekinian apa yang diminati, berapa kisaran harganya, siapa saja yang menjadi pesaingmu, sistem penjualan apa yang disukai pelanggan, dan lainnya.

3. Aktif Promosi dan Manfaatkan Teknologi

Selain menggunakan strategi pemasaran konvensional secara langsung, kamu juga bisa mempromosikan bisnis UMKM milikmu secara online.

Kini, sudah banyak jenis usaha mikro, kecil, dan menengah yang memanfaatkan teknologi sehingga mereka bisa melakukan transaksi jual-beli secara digital.

Ada banyak platform yang bisa kamu gunakan untuk memasarkan produk atau layanan bisnis UMKM. Mulai dari media sosial, marketplace, e-commerce, hingga website.

Jangan lupa untuk kenali dan pelajari platform dahulu tersebut secara mendetail dan terapkan berbagai teknik pemasaran digital sehingga kamu bisa mencapai keuntungan maksimal.

Di era yang semuanya serba online seperti saat ini, kamu tak boleh mengabaikan kekuatan internet. Jadi, manfaatkanlah untuk memasarkan bisnis UMKM kamu sehingga lebih banyak pelanggan yang membeli.

Nah, itu dia tips untuk memulai UMKM yang bisa kamu coba. Bagaimana, tertarik untuk memulai?

Artikel Terkait