Seputar Info

APBN Adalah Acuan Program Pemerintah dalam Satu Tahun, Berikut Informasi Lengkapnya!

apbn-adalah

APBN adalah Anggaran Pendapatan Belanja Negara, yang merupakan rencana pengeluaran dan penerimaan negara dalam setahun mendatang dan dihubungkan dengan rencana serta proyek jangka panjang.

Mengutip laman resmi DPR RI, berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa RUU APBN diambil keputusan oleh DPR dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.

APBN yang disetujui DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja.

Apabila DPR tidak menyetujui RUU APBN, pemerintah pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.

Agar lebih tahu seputar APBN, simak informasi lengkapnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber berikut ini!

Mengenal APBN

Menurut ahli John F. Due, APBN adalah suatu pernyataan mengenai perkiraan pengeluaran dan penerimaan negara yang diharapkan akan terjadi dalam suatu periode di masa depan atau yang akan datang, serta data dari pengeluaran dan penerimaan yang benar-benar terjadi di masa lalu.

Sedangkan dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 1 ayat 7, APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR.

Setelah disetujui DPR, pemerintah dapat menggunakan APBN akan sebagai acuan dalam melaksanakan rencana dan proyek selama satu tahun (1 Januari hingga 30 Desember).

Adapun penjelasan lengkap seputar APBN, adalah sebagai berikut:

  • Rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR (Pasal 1, Ayat 7).
  • Terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan (Pasal 11, Ayat 2).
  • Meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember (Pasal 4).
  • Ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang (Pasal 11 Ayat 1).
  • Mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi (Pasal 3, Ayat 4).

APBN adalah anggaran yang terdiri atas tiga komponen utama, antara lain:

  • Anggaran pendapatan
  • Anggaran belanja
  • Pembiayaan

Sebelum APBN disahkan, dibuat terlebih dahulu Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang disusun oleh Menteri Keuangan, berikut pula apabila ada rancangan perubahan APBN.

Tujuan APBN

Tujuan dari APBN adalah digunakan sebagai pedoman untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran atau pembelanjaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan agar dapat mencapai peningkatan produksi dan peningkatan kesempatan kerja, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi, sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.

Selain itu, tujuan dari penyusunan APBN adalah sebagai panduan belanja dan pendapatan, untuk dapat melaksanakan berbagai macam kegiatan terkait penyelenggaraan negara. Dengan disusunnya APBN, pemerintah dapat lebih transparan terkait apa saja yang menjadi pendapatan serta pengeluaran sebuah negara dalam satu tahun anggaran.

Maka dari itu, seluruh penerimaan yang merupakan hak negara dan juga pengeluaran yang menjadi kewajiban sebuah negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan ke dalam APBN, sehingga pemerintah maupun masyarakat dapat mengetahui apakah anggaran mengalami surplus atau defisit.

Kemudian, jika surplus, maka dapat digunakan untuk membiayai belanja negara pada tahun fiskal berikutnya. Hal ini juga dilakukan dalam rangka menjaga dan memenuhi kepentingan masyarakat dan negara.

Fungsi APBN

Karena APBN adalah dana yang dikeluarkan pemerintah menggunakan pajak dari rakyat, tentu sebagian besar fungsinya digunakan untuk menjalankan roda aktivitas perekonomian masyarakat.

Untuk lebih jelasnya, di bawah ini adalah penjelasan tentang fungsi adanya APBN:

1. Fungsi Alokasi

Merupakan fungsi penyediaan barang publik (public good provision). Fungsi ini dilakukan agar pemerintah dapat membagi-bagi pendapatan negara yang diterima sesuai dengan target sasaran.

Misalnya, menetapkan anggaran untuk belanja gaji pegawai, belanja barang, anggaran pembangunan, dan sebagainya.

2. Fungsi distribusi

Fungsi ini bertujuan untuk penyaluran dana kepada masyarakat berdasarkan alokasi yang sudah ditetapkan. Fungsi ini juga agar pemerintah dapat menyalurkan pendapatan negara secara adil dan merata antar wilayah.

3. Fungsi Stabilisasi

Anggaran negara berfungsi untuk menjaga keseimbangan antara masyarakat melalui intervensi. Misalnya, saat terjadi inflasi serta harga barang dan jasa cenderung naik. Maka, pemerintah dapat menstabilkan perekonomian dengan cara, misalnya menaikkan pajak agar jumlah uang beredar dapat dikurangi, dan harga-harga kembali turun.

4. Fungsi Otorisasi

Berarti anggaran negara adalah tonggak atau pokok pelaksanaan pendapatan dan belanja dalam setiap tahunnya. Adanya fungsi ini membuat pembelanjaan dan pendapatan negara bisa dipertanggungjawabkan pada rakyat.

5. Fungsi Perencanaan

Anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana untuk mendukung itu.

Dengan demikian, anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan untuk tahun ini.

7. Fungsi Pengorganisasian

Anggaran negara sebagai pedoman untuk menyimbangkan pelbagai pos yang ada agar semua kepentingan dapat berlangsung dengan baik.

8. Fungsi Pengawasan

Artinya anggaran negara harus menjadi pedoman dalam menilai apakah kegiatan pemerintah telah diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan atau tidak.

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN

Presiden menyampaikan RUU pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Laporan keuangan meliputi:

  • Kebijakan dalam bidang penerimaan negara.
  • Kebijakan dalam bidang pengeluaran negara.
  • Kebijakan defisit dan pembiayaannya.
  • Presiden menyampaikan pidato pengantar RUU APBN beserta NK-nya dalam Rapat Paripurna DPR.
  • Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas RUU APBN 2007 beserta NK-nya.
  • Jawaban Pemerintah atas PU Fraksi-Fraksi atas RUU APBN 2007 beserta NK-nya.
  • Pembahasan RUU APBN beserta Nota Keuangannya antara Pemerintah dengan Panitia Anggaran DPR-RI.
  • Pembicaraan Tk.II/ pengambilan keputusan atas RUU APBN beserta NK-nya.
  • Laporan Panitia Anggaran atas Pembicaraan Tk.I/ Pembahasan RUU APBN.
  • Pendapat akhir Fraksi-Fraksi atas RUU APBN.
  • Pendapat akhir Pemerintah atas RUU APBN.
  • Pengambilan Keputusan atas RUU APBN.
  • Pemerintah menyampaikan laporan realisasi semester I dan Prognosis semester II APBN selambat-lambatnya akhir juli dalam tahun berjalan.
  • Pembahasan antara Panitia Anggaran dengan pemerintah.
  • Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN.
  • Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal.
  • Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.
  • Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih (SAL) tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan.
  • Laporan Realisasi APBN.
  • Neraca.
  • Laporan Arus Kas.
  • Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan Laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya.

Itu dia informasi lengkap mengenai APBN. Sebagai masyarakat Indonesia, tentu kita wajib tahu kemana anggaran ini dialokasikan pemerintah, bukan?

Mulai Investasi Aset Kripto di Ajaib Kripto!

Siap memulai perjalanan investasi crypto kamu? Yuk, langsung saja mulai bersama Ajaib Kripto! Cek harga crypto hari ini, dan Jual Beli Bitcoin, Ethereum, Binance Coin, serta koin lainnya akan jadi lebih mudah, aman, dan tepercaya bersama Ajaib Kripto, aplikasi crypto yang sudah terdaftar dan berizin dari Bappebti.

Yuk, download Ajaib Kripto sekarang!

Artikel Terkait