Seputar Info

Tata Cara Lapor SPT Online, Offline, dan Melalui Ekspedisi

cara-lapor-spt

Tenggat waktu untuk lapor SPT Wajib Pajak Orang Pribadi semakin dekat, tentu kita harus bersiap-siap agar tidak terlambat. Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi diwajibkan untuk lapor SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan, paling lambat pada tanggal 31 Maret 2023.

Apabila kamu sudah memiliki nomor NPWP, jangan lupa untuk lapor pajak!

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menyediakan tiga cara untuk melaporkan SPT Tahunan, yaitu secara online, offline, dan juga melalui jasa ekspedisi. Kamu bisa memilih salah satu dari ketiga cara ini sesuai dengan kesanggupanmu.

Lalu, bagaimana cara-caranya? Yuk, ketahui cara lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi di artikel ini!

Cara Lapor SPT Tahunan

1. Cara Lapor SPT Online

Agar efisien tanpa harus mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak atau KPP, kamu bisa lapor SPT via online. Untuk melaporkan SPT secara online, pertama-tama kamu akan membutuhkan nomor EFIN, atau Electronic Filing Identification Number.

Begini cara mendapatkan EFIN:

  1. Buka situs https://pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
  2. Download dokumen formulir berformat PDF yang ditampilkan pada situs.
  3. Cetak dan isi form yang mencakup identitas Wajib Pajak, email, dan ditandatangani.
  4. Bawa dokumen yang mencakup e-KTP (asli dan fotokopi) bagi WNI, KITAP/KITAS (asli dan fotokopi) bagi WNA, serta NPWP/SKT (asli dan fotokopi) ke kantor pajak.

Begini cara lapor SPT online:

  1. Kunjungi halaman resmi DJP Online di www.pajak.go.id.
  2. Klik tombol Login yang ada di bagian pojok kanan atas.
  3. Masukkan informasi akun dengan menggunakan NIK atau NPWP, kata sandi atau password, dan kode keamanan.
  4. Klik Login.
  5. Klik menu Lapor, lalu klik e-filing dan Buat SPT.
  6. Pilih opsi formulir, yaitu 1170 S, 1770 S, atau 1770 SS.
  7. Isi form sesuai tahun pajak serta status untuk cara lapor SPT online.
  8. Klik Selanjutnya.
  9. Kamu akan diminta untuk mengisi informasi berupa 18 tahap. Informasi ini mencakup penghasilan final, harta hingga akhir tahun pajak, juga daftar utang.
  10. Apabila kamu tidak menunggak utang pajak atau lainnya, maka status SPT akan menjadi Nihil, Lebih Bayar, atau Kurang Bayar. Isi kembali SPT Tahunan sesuai dengan status.
  11. Cermati kembali isian data, jika sudah benar, klik Setuju.
  12. Kode verifikasi akan dikirimkan ke nomor telepon yang terdaftar, atau melalui e-mail.
  13. Masukkan kode verifikasi pada kotak yang tersedia, lalu klik Kirim.
  14. Tanda terima berbasis elektronik SPT Tahunan kemudian akan dikirimkan.

Apabila kamu mengalami kendala saat melapor SPT, kamu dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200 untuk meminta bantuan.

2. Cara Lapor SPT Offline

Untuk lapor SPT Tahunan secara offline, kamu dapat langsung mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdekat untuk menemui petugas di sana.

Jika sudah sampai di KPP, maka kamu akan diminta untuk mengisi formulir SPT Tahunan yang tersedia dengan benar, lengkap, dan jelas.

Setelahnya, kamu bisa menyerahkan formulir tersebut kepada petugas. Nantinya, kamu akan menerima tanda bukti pelaporan SPT Tahunan. Simpanlah bukti tersebut apabila sewaktu-waktu dibutuhkan kembali.

3. Cara Lapor SPT Melalui Pos atau Ekspedisi

Terakhir, kamu juga bisa lapor SPT Tahunan dengan cara mengirimkannya lewat jalur ekspedisi dan pos. Caranya tidak terlalu rumit.

Kamu hanya perlu memasukkan lembar formulir SPT Tahunan dalam sebuah amplop yang ditutup rapat. Lalu, kirimkan amplop tersebut ke alamat KPP yang akan menjadi tempatmu melapor.

Sebelum mengirim, pastikan kamu sudah melekatkan lembar informasi di bagian luar amplop. Lembar informasi bisa kamu dapatkan di halaman https://www.pajak.go.id/id/lembar-informasi-amplop-spt-tahunan.

Mulai Investasi Aset Kripto di Ajaib Kripto!

Siap memulai perjalanan investasi crypto kamu? Yuk, langsung saja mulai bersama Ajaib Kripto! Cek harga crypto hari ini, dan Jual Beli Bitcoin, Ethereum, Binance Coin, serta koin lainnya akan jadi lebih mudah, aman, dan tepercaya bersama Ajaib Kripto, aplikasi crypto yang sudah terdaftar dan berizin dari Bappebti.

Yuk, download Ajaib Kripto sekarang!

Artikel Terkait