Berita

RUU Mengenai Pengaturan DeFi di AS Dibuat Mirip dengan Bank

RUU Mengenai Pengaturan DeFi di AS

Kabar tidak sedap datang dari dunia kripto dan blockchain mengenai RUU baru yang akan mengatur decentralized finance alias DeFi. Pasalnya, RUU yang diperkenalkan pada Rabu kemarin dan didorong oleh senat Amerika Serikat menginginkan aturan DeFi sama dengan Bank. Hal ini meliputi persyaratan anti pencucian uang atau AML secara ketat maupun penghindaran sanksi ke berbagai protokol DeFi.

Lalu, akan ada kewajiban bagi operator ATM kripto dalam memverifikasi identitas setiap pengguna. RUU yang didukung oleh Partai Demokrat dan Partai Republik tersebut bernama Crypto-Asset National Security Enhancement and Enforcement Act yang nantinya membuat protokol DeFi bisa memaksakan kontrol layaknya bank ke basis setiap pengguna.

Adapun alasan dari usulan peraturan ini memiliki tujuan dalam mengurangi peningkatan kejahatan menggunakan aset kripto dan menutup akses pencucian uang maupun tindakan sanksi penting lainnya terutama menyangkut keamanan nasional AS.

Dampak Investor Protokol DeFi yang Ikut Bertanggung Jawab

Salah satu isi dari RUU tersebut menyatakan jika adanya persyaratan untuk semua pihak dalam mengontrol protokol DeFi maupun penyedia aplikasi. Hal ini bisa diartikan ke sejumlah kelompok termasuk yang membuat tampilan front-end website resmi pihak terkait sekalipun dengan smart contract tidak praktis.

Contohnya saja Uniswap Labs yang mengelola Uniswap Protocol sebagai decentralized exchange atau DEX di jaringan Ethereum, MakerDAO sebagai protokol pinjam-meminjam terdesentralisasi serta penerbit stablecoin DAI, dan lain sebagainya.

Hal yang menjadikan pihak investor protokol DeFi ikut bertanggung jawab adalah isi yang menyatakan karena tidak ada yang mengontrol protokol DeFi, maka siapa pun yang menginvestasikan dengan jumlah lebih dari 25 juta USD harus memiliki tanggung jawab.

Selain itu, entitas dari protokol DeFi harus memeriksa dan mengumpulkan informasi mengenai pelanggan mereka, memelihara program AML, melaporkan aktivitas yang mencurigakan, hingga memblokir individu karena sanksi ketika menggunakan protokol mereka. Terlepas dari hal tersebut, sebagian dari komunitas kripto justru mengecam RUU ini. 

Hal ini karena pembuat kebijakan dinilai bisa sewenang-wenang menerapkan aturan yang ada di perusahaan keuangan tradisional ke siapa saja yang mengontrol protokol DeFi maupun pengembang aplikasi dalam menggunakan protokolnya.

Bank Menyoroti RUU Mengenai DeFi

Pada dasarnya, pihak bank juga ikut menyoroti RUU DeFi yang aturannya ingin disamakan karena kelebihannya yang membuat aktivitas keuangan secara anonimitas.

Mengingat, hal tersebut membuat pelaku kejahatan dan kriminal bisa menghindari pengawasan keuangan tradisional meliputi kewajiban lembaga TradFi memantau semua transaksi serta melaporkan dugaan dari pencucian uang.

Dengan tidak ada lagi praktik pelaporan temuan dari TradFi ke Jaringan Penegakan Kejahatan Keuangan alias FinCEN, maka DeFi bisa menghadirkan peluang sebagai media pencucian hasil kejahatan dan mendanai lebih banyak kejahatan.

Sebagai catatan, protokol DeFi sendiri sebagai aplikasi keuangan yang terdesentralisasi untuk membuat siapa saja dengan crypto wallet untuk bisa meminjam, meminjamkan, hingga memperdagangkan aset kripto menggunakan smart contract.

Hal ini membuat DeFi dinilai jauh lebih sulit diatur dibandingkan perusahaan kripto terpusat yang diklaim beroperasi langsung melalui blockchain publik.

Untuk mendapatkan berita menarik lainnya seputar aset kripto, blockchain, NFT, dan Metaverse, kunjungi halaman blog Ajaib Kripto! Ajaib Kripto menghadirkan layanan investasi crypto online yang aman dan terpercaya. Yuk, download aplikasi Ajaib Kripto dengan klik button di bawah ini!

Referensi: Ahmad Rifai, Gawat! Pembuat Kebijakan di AS Ingin Atur DeFi seperti Bank, beincrypto, diakses terakhir 20 Juli 2023

Artikel Terkait