Investor Pemula, Kripto Dasar

Apa itu Crypto? Apa Jenis dan Bagaimana Legalitasnya di Indonesia?

Apa itu Crypto

Aset kripto atau crypto merupakan istilah yang tengah ramai dibicarakan akhir-akhir ini. Mungkin, kamu pun pernah mendengarnya dan ingin mengetahui lebih lanjut? Sebenarnya, apa itu crypto?

Yuk, baca artikel ini lebih lanjut!

Apa Itu Crypto?

Aset kripto atau cryptocurrency adalah mata uang digital (digital currency) atau mata uang virtual (virtual currency) yang dijamin dengan kriptografi, sehingga akan sangat tidak mungkin untuk dipalsukan atau digandakan. Banyak aset kripto merupakan jaringan terdesentralisasi yang menggunakan blockchain technology.

Ciri khas dari aset kripto atau crypto adalah mata uang digital ini umumnya tidak dikeluarkan oleh otoritas pusat, sehingga, secara teori, aset kripto kebal terhadap campur tangan otoritas pusat. Aset kripto sendiri mengacu pada berbagai algoritma enkripsi dan teknik kriptografi yang melindungi entri ini, seperti enkripsi kurva elips, public-private key pairs, dan fungsi hashing.

Menurut BitDegree, rincian definisi crypto dapat ditelaah dari karakteristik dan kegunaannya. Penjelasannya ada di bawah ini.

1. Digital

Tidak ada bentuk fisik aset kripto yang bisa dibawa ke mana-mana layaknya uang kertas atau logam. Aset kripto hanya berlaku di jaringan internet secara online.

2. Peer-to-peer

Apakah aset kripto dapat digunakan untuk berbagai transaksi, baik dalam skala individu atau organisasi? Aset kripto bersifat peer-to-peer atau dari satu orang ke orang lainnya.

3. Global

Aset kripto tidak berbeda di satu negara dengan negara lainnya. Dengan kata lain, aset kripto berlaku universal di tiap negara. Oleh sebab itu, transaksi menggunakan aset kripto dapat dilakukan secara bebas antarnegara tanpa terpengaruh oleh kurs.

4. Terenkripsi

Meski bersifat universal, aset kripto memiliki kode tersendiri bagi penggunanya untuk bertransaksi. Saat menggunakan aset kripto, pengguna tidak bisa melihat siapa yang bertransaksi dengannya, sebab setiap transaksi menggunakan aset kripto, tidak akan menampilkan nama asli si penggunanya.

5. Terdesentralisasi

Setiap orang bertanggung jawab atas aset kripto yang mereka miliki sendiri. Tidak ada pihak ketiga yang menengahi setiap transaksi, seperti bank. Hal ini berbeda dengan penggunaan uang konvensional yang biasanya melibatkan bank sentral di negara uang tersebut dikeluarkan. 

Meski bersifat desentralisasi, seluruh transaksi yang menggunakan mata uang digital ini tetap dicatat dan dipantau dalam sistem jaringan aset kripto. Pencatatan tersebut dilakukan oleh ‘penambang’ aset kripto. Dari pencatatan tersebut, ‘penambang’ akan menerima sejumlah komisi berupa uang atau aset digital yang bisa dipakai. 

Sesudah mengetahui apa itu crypto, waktunya mengetahui jenis-jenis aset kripto yang ada. Terdapat 4 jenis aset kripto yang berbeda-beda menurut kode, use case dan fungsi dari aset kripto tersebut.

Baca Juga: Memahami Pengertian Initial Coin Offering untuk Koin Crypto Baru

Jenis-Jenis Aset Kripto

1. Utility 

Utility token adalah unit digital yang merepresentasikan sebuah value atau nilai pada blockchain berdasarkan dari utilitas atau kegunaan. Token ini menyediakan akses tertentu pada sebuah produk atau layanan yang dijalankan oleh penerbit token tersebut.

Token utilitas dapat melayani hampir semua tujuan yang diinginkan pengembang. Secara umum, token utilitas menyediakan akses ke layanan atau produk tertentu dengan ekosistem blockchain. Dengan kata lain, kamu mungkin memerlukan token utilitas tertentu untuk dapat melakukan tindakan pada jaringan altcoin.

Utility atau kegunaan tersebut dibagi ke beberapa jenis:

  1. Exchange Token
    Digunakan dalam sebuah bursa aset kripto, biasanya pemilik koin/token dari exchange tersebut akan dapat menggunakan fitur yang lebih banyak di bursa tersebut seperti, staking, membayar biaya transaksi jika melakukan transfer, dll. Contoh exchange token, FTT, BNB dan HT.
  2. Decentralized Finance
    Merupakan berbagai layanan atau platform terdesentralisasi yang tidak melibatkan pihak ketiga. Contoh jenis layanan atau platformnya yaitu lending protocol, yield farming dan decentralized exchange (DEX) platform bagi investor untuk membeli, menjual, dan memperdagangkan aset kripto mereka secara anonim dan aman. Decentralized Exchange menggunakan protokol Automated Market Maker untuk melaksanakan transaksi tanpa melibatkan pihak ketiga atau kustodian. Contoh Token DEX: PancakeSwap, Uniswap, SushiSwap.
  3. Metaverse
    Token ini digunakan di dalam sebuah ekosistem metaverse, umumnya digunakan sebagai alat pembayaran dalam metaverse, seperti pembelian tanah virtual, penjualan item di metaverse dll. Contoh token metaverse : Sandbox dan Decentraland.
  4. NFT
    Non-fungible token atau yang sering disebut NFT merupakan jenis sertifikat kepemilikan digital atas barang unik yang tidak dapat diganti atau yang tidak dapat diperdagangkan dengan yang lainnya. Token NFT adalah karya seni digital yang unik, meskipun NFT juga dapat diterapkan pada banyak seperti musik, gambar, hingga gif. Jenis token ini bisa dibeli dan dijual di pasar NFT seperti OpenSea, Rarible, Magic Eden, dan lainnya.
  5. Privacy Token
    Salah satu jenis aset kripto yang memungkinkan pengguna untuk memiliki anonimitas penuh ketika melakukan transaksi blockchain. Identitas pengguna dan asal muasal transaksi mereka akan sepenuhnya terlindungi ketika menggunakan token ini.

2. Security Token

Sesuai dengan namanya, Security Token memiliki fungsi sebagai aset digital yang merepresentasikan kepemilikan yang mewakili nilai sebuah aset yang di konversi ke sebuah token blockchain.

Security Token dibuat menggunakan tokenisasi. Dimana sebuah aset akan di nilai dan hasil tersebut dimasukkan ke dalam blockchain, yang kemudian diciptakan sebuah token.

Token keamanan belum tersedia untuk investor ritel, tetapi banyak institusi sedang bekerja untuk mengembangkan dan menawarkannya. Peluncuran Security Token harus di setujui oleh lembaga yang mengawasi, di amerika serikat harus disetujui oleh The Securities and Exchange Commission (SEC)

Security Token dibagi menjadi 3 kategori: 

  1. Equity tokens atau Token ekuitas
    Token ekuitas mewakili nilai saham yang dikeluarkan oleh perusahaan.
  2. Debt Token atau Token utang
    Mewakili pinjaman jangka pendek yang membawa suku bunga yang telah ditentukan sebelumnya.
  3. Asset-backed tokens atau Token yang didukung aset
    Jenis token ini mewakili kepemilikan atas aset tertentu seperti real estate atau komoditas. 

3. Stablecoin dan Jenisnya

Sejalan dengan namanya, stablecoin tidak bergerak fluktuatif karena nilainya akan dipatok 1:1 ke suatu mata uang atau fiat tertentu. Seperti USDT, nilai nya yang di patok dengan nilai US dollar, jadi $1 USD = 1 USDT.

Terdapat 4 jenis Stablecoin

  1. Fiat-collateralized
    Seperti namanya, fiat-collateralized berarti jenis stablecoin yang dijamin oleh uang fiat.
  2. Commodity-collateralized
    Stablecoin yang harganya ditetapkan sesuai dengan harga komoditas, atau aset lain yang bisa dipertukarkan. Komoditas yang digunakan yaitu logam mulia seperti emas atau perak, tetapi ada juga yang menggunakan properti.
  3. Crypto-collateralized
    Di mana nilai stablecoin yang ada dijamin atau di backup oleh aset kripto lainnya. Contoh, stablecoin Maker DAO menggunakan Ethereum sebagai jaminan untuk stablecoin mereka yaitu DAI (stablecoin yang nilai nya juga di patok dengan Dolar AS) dimana Ethereum (ETH) juga dapat digunakan sebagai jaminan untuk peminjaman DAI di platform MakerDAO.
  4. Algorithmic Stablecoin
    Ini adalah jenis koin yang relatif baru dan belum banyak digunakan. Pada dasarnya, jenis koin ini tidak memiliki jaminan. Koin jenis ini menggunakan algoritma yang berbasis blockchain untuk memastikan koin akan selalu diperdagangkan dengan harga satu dolar AS. Stabilitas nilainya berasal dari penggunaan algoritma khusus dan kontrak pintar yang mengelola pasokan token yang beredar.

4. Meme Coin

Koin meme atau meme coin adalah aset kripto yang terinspirasi dari meme dan gambar online viral lainnya. Meskipun beroperasi mirip dengan aset kripto lainnya, koin meme sering kali hadir hanya untuk memanfaatkan momentum dan tidak memiliki tujuan jelas, harganya cenderung tidak stabil dan keberhasilannya sering ditentukan oleh keviralan dan dukungan komunitas online.

Contoh koin meme yang populer dan disinyalir jadi pelopor meme coin lainnya adalah Dogecoin, yang merupakan mata uang kripto yang menampilkan gambar anjing Shiba Inu yang menjadi viral sebagai meme internet. Anjing dalam meme itu disebut sebagai “Doge,” yang menjadi inspirasi untuk nama Dogecoin. 

Harga koin meme sangat fluktuatif karena pergerakannya sangat dipengaruhi sentimen komunitas seperti tweet orang orang terkenal. Banyaknya tokoh ternama yang mempromosikan Dogecoin menyebabkan banyaknya investor atau trader yang FOMO terhadap meme coin. Contohnya, Elon Musk yang dikenal sebagai salah satu sosok penggemar dari Dogecoin yang sering membuat cuitanya tentang Dogecoin dan mempengaruhi pergerakan Dogecoin.

Baca Juga: NFT Termahal di Dunia, Tembus Triliunan Rupiah

Legalitas Aset Kripto di Indonesia

Legalitas kripto sering menjadi perbincangan oleh masyarakat Indonesia. Selain sebagai investasi yang memberikan hasil yang besar, namun aset kripto juga cukup berisiko. Lalu, bagaimana legalitasnya di Indonesia?

Sejak tahun 2019, Bitcoin dan beberapa aset kripto lainnya telah dinyatakan legal di Indonesia. Hal ini telah disampaikan langsung oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti). Meskipun legal, Bitcoin di Indonesia dianggap sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan, bukan sebagai alat pembayaran. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 disebutkan bahwa Aset Kripto ditetapkan sebagai Komoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.

Di tahun 2022 Bappebti telah menambahkan 154 jenis aset kripto yang legal di Indonesia. Hal itu tercantum dalam Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Dalam aturan itu, total kripto yang legal diperdagangkan di dalam negeri mencapai 383 jenis. Jumlah tersebut naik dari sebelumnya yang hanya 229 jenis. 

Artikel Terkait